“Hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Kalau Pemerintah Pusat mengikuti rekomendasi JICA (Japan International Cooperation Agency) maka tidak ada lasan bagi kami untuk menolak rencana pembangunan dari pusat itu,” ujar anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmasyah, ketika dihubungi, Minggu (13/5/12).
Menurut dia, sejumlah anggota Komisi A DPRD Jabar pecan lalu bertandang ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) di Jakarta untuk menyakan kepastian pembangunan bandara baru. Namun. Saat itu pihak Bapenas belum bias memberikan jawaban karena masih menunggu kesimpulan hasil survey JICA.
Dikatakan Deden, kalau rekomendasi tersebut benar telah terbit dan menyatakan Bandara baru layak dibangun di Karawang selatan, berarti pihaknya harus melakukan langkah proaktif untuk merubah tata ruang provinasi agar kebutuhan pembangunan bandara terakomidir.
Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Karawang, Bekasi dan Purwakartaitu mengatakan pula, berdasarkan ketentuan, Perda Tata Ruang bisa dirubah sebelum 5 tahun. Secara kebetulan Perda yang dimiliki Pemprov Jabar untuk mengatur Tata Ruang baru berjalan 3 tahun. “Kami bisa mengubah Perda Nomor 23 tahun 2009 sesuai intruksi pusat,” kata Deden.
Disebutkan juga, Raperda Tata Ruang Kabupaten Karawang yang sudah diparipurnakan DPRD setempat, diketahui Deden, hingga kini belum ditetapkan atau diundangkan dalam lembar daerah. Saat ini posisi Raperda tersebut sedang diajukan ke gubernur untuk dievaluasi.
Deden yakin, apa yang direkomendasikan JICA dapat secepatnya diakomodir oleh pemerintah pusat. Dengan demikian tata ruang untuk bandara di Karawang selatan dapat dimasukan dalam perubahan tata ruang yang dimulai dari pusat, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Karawang sendiri.
"Sebetulnya Jawa Barat telah bisa merubah tata ruang. Tapi untuk melakukan hal itu pihaknya masih menunngu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Bapenas,” tutur Deden.
Di tempat terpisah, Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Ahmad Jimmy Jamakhsari, menyebutkan, dengan turunya rekomendasi dari JICA tersebut, tidak ada alasan bagi Pemprov Jawa Barat untuk menolak rencana pembangunan bandara baru di wilayah Karawang selatan. Hal itu dilontarkan Jimmy terkait dengan adanya pernyataan beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang terkesan keberatan jika bandara baru dibangun di Karawang.
Sumber : PikiranRakyat