Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi Supriyanto, Minggu (11/3). Menurutnya, selama ini sulit bagi publik mengetahui beberapa kebijakan dan rencana pembangunan.
"Padahal seperti tata ruang, ada hak publik untuk mengetahuinya. Saya harap pemda dapat mem-publish draf tersebut lewat media massa," ujar Supriyanto.
Dia menjelaskan pengungkapan itu penting mengingat banyak dan kompleksnya persoalan sosial yang mencuat beberapa waktu terakhir. Ranperda tata ruang diharapkan menjadi instrumen penyelesaian sejumlah masalah sosial hingga konflik agraria di Jambi. Untuk memperoleh masukan, menurutnya, mustahil dilakukan jika masyarakat tidak tahu bagaimana isi draf ranperda.
"?Mengetahui kebijakan pemerintah merupakan hak publik. Apalagi sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi publik," sambungnya.
Diakui, proses penyusunannya memang melibatkan sejumlah elemen masyarakat, seperti LSM, NGO, dan berbagai asosiasi. Namun, tetap saja publik harus dapat mengakses informasi seluas-luasnya atas draft tersebut.
Menyikapi hal ini, Poppy Hafuanti, staf Bappeda Provinsi Jambi, menyebutkan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hanya mungkin memang tidak dipublish secara umum di media massa.
"Namun, draf ini dapat diakses atau diperoleh informasinya dari Bappeda," ujar Poppy.
Sumber : MediaIndonesia.Com