
Dikatakan Bupati, adanya perubahan regulasi penataan ruang dengan berlakunya UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pada semua daerah kabupaten kota untuk segera merivisi RTRW yang sudah ada paling lambat 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diberlakukan.
Proses penyusunan dimulai dari pembahasan rekomendasi gubernur Kaltim melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kaltim, dilanjutkan pembahasan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Raperda tentang rencana RTRW ini, merupakan salah satu Raperda tertunda penetapannya, tentunya harapan masyarakat atas Raperda tersebut nantinya akan menjadi produk hukum daerah bermanfaat mewujudkan pengelolaan tata ruang daerah bersinergi dengan pelaksanaan program pemerintah.
Tujuan dari penyusunan RTRW ini untuk mewujudkan PPU sebagai pusat agribisnis dan agro industri berbasis pada ekonomi kerakyatan, dengan mengembangkan potensi pertambangan.
Kawasan Lindung meliputi, cagar alam seluas 648 hektar (ha), sempadan sungai 7.945 ha, sempadan pantai 1.921 ha, hutan mangrove 6.739 ha, taman hutan raya 5.906 ha.
Sementara untuk kawasan budidaya meliputi, hutan produksi tetap 81.767 ha, hutan produksi 34.181 ha, permukiman 11.691 ha, pertanian 34.724 ha, perkebunan 88.543 ha, ruang terbuka hijau 5.323 ha, holding zon 30.606 ha.
Ketua DPRD Nanang Ali saat memimipin siding menambahkan, hasil pembahasan raperda ini akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi Kaltim dan pemerintah pusat.
Hal sama dikatakan Sekretaris DPRD Firmansyah saat membacakan laporan pansus mengatakan pansus telah melaksanakan rapat guna pembahasan dengan pihak eksekutif.
Acara diakhiri penandatangan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD oleh bupati PPU H Andi Harahap dan ketua DPRD Nanang Ali.
Sumber : PenajamKab.go.id