
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana kepada detikFinance, di Kementerian Pekerjaan Umum Kamis (7/2/2013).
"Dari Jabodetabek, hanya Depok yang belum berupa perda (peraturan daerah)," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemerintah menargetkan paling lambat hingga 2014 nanti semua kabupaten, kota, dan provinsi harus segera menyerahkan RTRW-nya. Meski awalnya, pemerintah menargetkan tahun ini, program tersebut sudah rampung.
"Tahun 2013 selesai. Ya paling lambat tahun 2014-lah, karena ada Pilkada dan lainnya," ungkapnya.
Bagaimana jika, pemerintah daerah itu tak juga menyerahkan RTRW nya? "Ya rugi mereka. Mereka jadi tidak bisa memberikan izin bagi aktifitas yang menggunakan ruang di wilayah mereka," katanya.
Seperti dikuitp dari situs Kementerian Pekerjaan Umum, data terkahir mencatat, terdapat 278 daerah yang telah memiliki Perda RTRW, yang terdiri dari 208 Kabupaten, 56 Kota dan 14 Provinsi. Sedangkan yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU sebanyak 236 daerah yang terdiri dari 208 Kabupaten, 56 Kota, dan 14 Provinsi.
Sementara itu, yang telah mencapai pembahasan BPKPRN 6 daerah yang terdiri dari 3 Kabupaten dan 3 Kota. Yang sedang proses Rekomendasi Gubernur sebanyak 1 Kota, dan yang sedang proses revisi sebanyak 1 Kabupaten dan 2 Kota.
Sumber : Detik.Com