
Hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Inhu, Ivan Rifky Sulaiman SH mengatakan, pembahasan masih membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat.
Pembahasan Ranperda RTRW perlu dilakukan secara maksimal sebab setelah disahkan menjadi Perda akan menimalisir persoalan baik batas wilayah maupun persoalan sengketa lahan perkebunan.
"Khusus Ranperda RTRW ini dibahas oleh komisi-komisi yang dibentuk menjadi Panitia Khusus (Pansus). Nantinya Pansus tersebut melakukan koordinasi dengan instasi terkait baik di provinsi maupun di pusat," jelas Ivan.
Ditambahkan Ivan, pembahasan maksimal dan koordinasi Pansus akan dilakukan secara ekstra tahun ini. "Memang drafnya masuk tahun 2012. Keterbatasan waktu maka kita lanjutkan pembahasannya di tahun ini. Kita sangat mengharapkan saran dan pendapat semua pihak dalam pembahasan Ranperda ini," jelasnya.
Ivan mengungkapkan, Ranperda RTRW masuk ke dewan bersamaan dengan 9 Ranperda lainnya yang sudah disahkan di antaranya Ranperda Bumdes, retribusi pajak daerah dan lainnya.
"Ranperda RTRW ini ke depan bisa jadi acuan batas desa, kecamatan dan kabupaten serta kawasan hutan dan perkotaan," tutup Ivan.
Sumber : InhuSatu.Com