Dia menjelaskan, keberadaan perda tata ruang itu dimaksudkan untuk memudahkan penempatan dan pemanfaatan ruang dan lahan di kabupaten pontianak. Termasuk kegiatan investasi di masyarakat. "Penetapan tata ruang akan memantapkan pemanfaatan lahan dan ruang di masyarakat. Selama ini masih terkesan semberawut dan belum diatur dalam suatu perda," nilainya.
Susanto mengakui, perda tata ruang juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan tindakan hukum kepada siapa saja yang melanggar ketentuan tata ruang tersebut. “Kepada orang, perusahaan atau badan yang melakukan penyalahgunaan ruang dan lahan di daerah ini bisa diproses secara hukum. Sehingga perda ini dapat memproteksi secara dini bentuk-bentuk pelanggaran pengolahan ruang dan lahan," tegasnya.
Dia mencontohkan, suatu daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian, tidak boleh dibangun pemukiman atau lainnya. Jika ketentuan itu dilanggar,maka pemda dapat mengambil tindakan tegas."Tata ruang yang ada selama ini kurang tertata dengan baik. Kita masih melihat daerah pemukiman yang juga dibangun pasar dan lainnya sehingga menimbulkan kesan semberawut," uajrnya.
Tak hanya itu, semberawutnya penataan ruang dan lahan menyebabkan produktifitas komoditi daerah ini menurun. Salah satunya sektor pertanian. Karena adanya alih fungsi lahan menyebabkan produksi pertanian di kabupaten pontianak menurun. Misalnya lahan pertanian yang dibangun penangkaran walet atau pemukiman warga.
Wajar saja jika dia mendesak eksekutif secepatnya menyampaikan draf raperda tata ruang kepada DPRD. Mengingat materi substansi menyangkut ketentuan tata ruang ini sudah disetujui oleh kementrian PU. Sehingga tidak ada lagi alasan pemda untuk menunda penyerahan perda itu. Bersama eksutif telah melakukan ekspose di kementrian PU. Keberadaan perda Ini akan sangat penting dalam mempermudah pemda menentukan fokus pembangunannya.
Sumber : PontianakPost