
"Dari seluruh kawasan itu, hanya Kota Depok yang belum memiliki perda tata ruang. Ini dikarenakan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana di Jakarta, Kamis (7/2).
Namun demikian, sambungnya, Kementerian PU akan tetap mengaudit tata ruang kota Depok sesuai peraturan presiden yang mengatur penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Kementerian PU telah meminta agar proses pembahasan di tingkat anggota dewan bisa dipercepat.
"Bahkan, kami sudah menyarankan kepada walikota Depok untuk melakukan moratorium pemberian izin pembangunan bila belum ada perda tata ruang," tandas Dadang.
Kementerian PU akan mengaudit tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu diamanatkan dalam lima tahun akan dilakukan audit tata ruang. "Audit ini sebagai bentuk pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang," tambahnya.
Sumber : BeritaSatu