"RTRW tidak berpihak kepada masyarakat karena lebih mengutamakan kepentingan investasi skala besar," kata John Bandan, tokoh masyarakat di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (30/4).
Ancaman tersebut diutarakan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, saat bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat, di Pontianak.
Warga menganggap pemerintah Kalimantan Barat tidak pernah melibatkan mereka dalam pembahasan RTRW. Akibatnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena merugikan warga pemilik lahan.
"Perusahan kelapa sawit, pertambangan, dan HTI (hutan tanam industri) merampas tanah masyarakat dengan HGU (hak guna usaha), yang dikeluarkan pemerintah," jelas John.
Ia bersama perwakilan warga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, mendesak DPRD membatalkan RTRW tersebut.
"Kami minta DPRD tidak terburu-buru menyutujui RTRW sebelum tuntutan warga diakomodasi," kata Hermawansyah dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan.
Menurut penggiat lembaga swadaya masyarakat ini sengketa akan muncul berkaitan dengan konversi dan penetapan status kawasan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menetap dan mengelola lahan di kawasan konsesi dan konservasi.
Pansus Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat berjanji mengakomodir tuntutan warga tersebut. Mereka bahkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
"DPRD sangat berhati-hati. Kami akan mengelar lokakarya dan uji petik di lapangan terlebih dahulu sebelum menyetujui RTRW," kata anggota pansus Retno Pramudya.
Sumber : MetroTVNews.com