Kementerian Pekerjaan Umum telah mengiklankan di media televisi tentang kebutuhan akan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai ruang publik sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Guna memenuhi persyaratan ruang terbuka hijau dengan persentase minimal 30 persen dari luas wilayah perkotaan, sejumlah daerah di Indonesia telah menggiatkan pembangunan RTH (ruang terbuka hijau) yang juga diperuntukkan sebagai ruang publik,di antaranya Pemerintah Kota Makassar dengan membangun tiga buah anjungan di pantai Losari, serta taman mengelilingi benteng Rotterdam .
Pada umumnya kota lama, utamanya kotapeninggalansejarah dicirikan dengan adanya alun–alun dan taman di pusat kota. Di tempat inilah sebagian warga dengan perbedaan status sosial menghabiskan waktu senggangnya untuk berinteraksi, berdiskusi dan berolahraga. Tempat berkumpul tersebut dinamakan dalam istilah saat ini ruang publik.
Dalam perkembangannya ,ruang publik tidak hanya berada di ruang terbuka saja tetapi juga di ruang tertutup, seperti kehadiran warkop dan kafe yang lagi digandrungi kawula muda, yang tentu saja pengunjungnya harus mengeluarkan uang. Meskipun warkop dan kafe tempat orang bertemu, tempat orang bertukar pikiran, namun kehadirannya tidak menampilkan ruang publik secara utuh oleh karena tempat itu hanya bisa dinikmati oleh kalangan ekonomi tertentu saja.
Sejatinya, ruang publik adalah tempat yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tua, muda, kaya dan miskin, secara bebas, termasuk bebas mengeluarkan pendapat untuk berbicara, baik itu masalah sosial atau politik. Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka dapat berupa RTH maupun Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) yang salah satu manfaatnya sebagai ruang publik.
Di negara–negara maju, ruang publik telah berkembang sebagai ikon kota. Contohnya Singapura. Meskipun negaranya kecil, banyak ditemukan taman–taman dan ruang publik. Terlebih pemerintah setempat mampu menciptakan dan memadukan antara kawasan niaga, apartemen dan kafe dalam satu kawasan yang dinamakan Orchard Road yang didalamnya banyak ditemukan ruang publik sehingga punya daya tarik tersendiri. Hal ini terlihat dari maraknya wisatawan yang berkunjung ke Orchard Road, utamanya pada hari Sabtu dan Minggu, meskipun hanya sekadar rekreasi.
Untuk mengangkat citra kota, sejumlah daerah di Indonesia juga telah menggiatkan pembangunan ruang publik secara intensif.
Salah satu ruang publik di Indonesia yang dianggap berhasil adalah anjungan Pantai Losari yang telah menjadi ikon Kota Makassar, menyusul taman macan yang juga sudah mulai ramai dikunjungi, utamanya pada sore hari. Daya tarik yang dimiliki anjungan Pantai Losari selain akses yang mudah dan bebas adalah adanya view pantai dan kelengkapan aksesori yang prima. Namun disayangkan Pemerintah Kota Makassar hanya fokus membenahi ruang publik yang refresentatif di kawasan barat kota saja sehingga tampak kesan tidak ada pemerataan pengembangan ruang publik ke bagian wilayah kota lainnya. Hal ini menjadikan masyarakat marginal yang ingin menikmati Pantai Losari atau taman macan harus mengeluarkan biaya transportasi yang tentu saja memberatkan bagi masyarakat miskin sebagai warga kota yang berhak memanfaatkanya.
Sejalan pemberlakuan UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemkot Makassar tengah berupaya mencukupkan persyaratan minimal 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private dari luas wilayah perkotaan dengan membebaskan sejumlah lahan untuk dijadikan RTH. Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar telah membongkar bangunan di sekeliling Benteng Rotterdam untuk dijadikan RTH. Sementara ini, luas RTH di Makassar baru berkisar 20 persen sehingga masih dibutuhkan pembebasan lahan sebesar 10 persen selama kurun waktu 20 tahun mendatang .
Hasil temuan anggota DPRD Makassar terhadap sejumlah ruang fasilitas umum dan fasilitas sosial di kompleks permukiman, telah dialihfungsikan oleh pengembang sebagai tempat komersil. Itu tentu saja melanggar aturan yang disepakati serta menghambat pengembangan RTH sebagaimana diamanatkan dalam UU Penataan Ruang. Untuk mendukung Makassar sebagai kota pantai (waterfront city), terdapat potensi RTH di bantaran Sungai Tallo yang apabila dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan RTH sekaligus menjadi tujuan wisata di masa mendatang.
Ruang Publik Ideal
Di kota besar ada kecenderungan penurunan kuantitas RTH setelah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan. Lahan yang tadinya sebagai RTH, kini dijadikan permukiman baru. Di samping itu banyak terdapat ruang publik yang beralih fungsi sebagai tempat pedagang kaki lima dengan alasan demi peningkatan PAD. Lain halnya yang dilakukan Walikota Solo Joko Widodo yang dengan pendekatan persuasifnya berhasil merelokasi para pedagang kaki lima dan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Di kota kota besar banyak ruang publik yang dibangun oleh pemerintah tampak indah namun tidak punya daya tarik sehingga masyarakat enggan menyambanginya. Bagi kota-kota lain yang merencanakan pembangunan ruang publik dapat mengadopsi konsep anjungan Pantai Losari dan taman macan yang dianggap berhasil oleh karena kedua ruang tersebut telah terjadi interaksi sosial setiap harinya secara bebas.
Ada beberapa kriteria ruang publik yang ideal antara lain memiliki daya tarik. Ruang terbuka ini harus memiliki daya tarik tertentu sebagai pemikat orang banyak. Misalkan air mancur, patung,cafetaria mobile, lampu–lampu dan pohon peneduh.
Berikutnya, ketenangan. Ruang terbuka seyogianya memiliki bentuk ketenangan yang membuat pengunjung merasa nyaman. Selain itu, ruang terbuka sejatinya mudah dijangkau dengan berjalan kaki, berdekatan jalan besar yang tidak padat kendaraan.
Lainnya, memiliki desain bebas. Ruang terbuka digunakan sepanjang hari mulai pagi, siang dan malam hari serta memiliki panggung mobile dan tempat duduk yang cukup.
Sumber : FajarOnline