
Menjamurnya pemukiman yang tidak terkendali dan belum efektifnya pengendalian pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) yang hanya 9,6% merupakan suatu fakta lapangan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan pengendalian RTH telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten / kota, khususnya sebelum berlakunya UU No 26 / 2007 tentang Penataan Ruang.
“Untuk itu pembangunan kota harus lebih sensitif kepada isu-isu lingkungan dan mengadopsi prinsip-prinsip kota berkelanjutan,” ujar Imam Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Data Kementerian PU mencatat terjadi penurunan signifikan RTH Jakarta dari 51% di tahun 1972 menjadi 9,6% di tahun 2012.
Kendati demikian Imam mengakui bahwa topografi Jakarta yang 40% berada di permukaan laut ditambah irigasi yang tidak memadai menjadi faktor penyebab banjir.
“Perlu penanganan struktural dan non struktural, memperbaiki irigasi dan pencerahan masyarakat juga” imbuhnya. (jibi/snd)
Sumber : Bisnis-Jatim