
Hanya saja, kata Hermanto, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Penataan Ruang, masing-masing pemerintah daerah harus segera membentuk peraturan daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus mempercepat pembuatan regulasi zonasi dan rencana detail tata ruang.
“Regulasi zonasi muaranya izin. Izin inilah kontrol agar pelaksanaan penataan ruang bisa dilakukan," kata dia. Menurut Hermanto, regulasi zonasi harus dipercepat sebagai peranti pengendalian.
Selain karena dinilai sudah bersifat menyeluruh, Undang-Undang Penataan Ruang dinilai lebih baik dalam pemberian sanksi daripada undang-undang penataan ruang sebelumnya. Hermanto mengatakan, undang-undang sebelumnya hanya bersifat imbauan. Sedangkan undang-undang saat ini sudah mengatur sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana dan perdata.
Sumber : Tempo