www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

TATA RUANG: Jangan Takut Laporkan Kasus Pelanggaran

3/14/2013

3 Comments

 
Picture
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2014 akan memfokuskan perhatian pada meningkatkan pemahaman fungsi tata ruang, implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian tata ruang itu akan melibatkan masyarakat di mana masyarakat dapat melaporkan penyalagunaan tata ruang dan jika terbukti akan diproses secara hukum.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljonosaat mengungkapkan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Ia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan prosedur operasi standar pengendalian tata ruang. Prosedur operasi standar tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat bila terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (8/3/2013).

Hal itu sejalan dengan penegasan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang mengungkapkan bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perijinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan.

Menurut Djoko, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan. 

Sumber : Bisnis.Com


3 Comments

Aturan Rencana Tata Ruang di Indonesia Saling Tumpang Tindih

2/14/2013

0 Comments

 
JAKARTA - Peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat ini cukup banyak, sehingga saling tumpang tindih. Karena itu, semua pihak perlu mendukung upaya perbaikan dan penegakan disiplin terhadap pemanfaatan tata ruang yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Banyak aturan tata ruang yang saling tumpang-tindih, sehingga kontraproduktif bagi penataan wilayah. Ini perlu langkah-langkah berani untuk menertibkan pelanggaran yang sudah terjadi,” kata Bony Prasetya, Pengamat Perkotaan dari Universitas Mercu Buana.

Sumber : IndonesiaFinanceToday
0 Comments

Banjir Jakarta, Pemerintah Kaji Ulang Tata Ruang

1/24/2013

0 Comments

 
Picture
TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Penataan Ruang, Imam S Ernawi mengatakan akanmengaudit peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur). Audit tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perda tata ruang yang telah disahkan. 

"Audit akan dilakukan tahun ini dan kami targetkan selesai sebelum 2013 berakhir," kata Imam saat ditemui di kantornya Rabu, 23 Januari 2013. Ia menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum akan mengaudit wilayah Jabodetabekjur bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Audit itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut menyebutkan, pemerintah harus melakukan audit peraturan daerah tata ruang dan implementasinya rutin per lima tahun.

Untuk wilayah Jabodetabekjur, kata Imam, Kementerian akan melihat apakah koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien dasar hijau (KDH) telah sesuai pelaksanannya dengan peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur. "Kalau KDB di wilayah Jabodetabekjur, saya yakin sudah terpenuhi. Tetapi untuk KDB itu yang harus kami evaluasi karena rawan tidak terlaksana," kata Imam.

Kekhawatiran Imam itu ia dasari dari pengamatannya di Jabodetabekjur. Dari pengamatannya itu, sebagian besar KDH di wilayah Jabodetabekjur yang seharusnya dipertahankan atau ditambah, nyatanya terlihat terus berkurang. Bukannya melihat penghijauan, pembuatan biopori, mau pun sumur resapan, Imam malah melihat semakin banyak wilayah Jabodetabek yang mengalami perkerasan. "Karena itu harus diaudit kesesuaian implementasi peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur," kata Imam.

Ia mengatakan, jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran Undang-Undang Penataan Ruang, maka pihak yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari yang bersifat administratif hingga pidana. Sanksi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan mau pun pemberi izin pendirian bangunan yang melanggar ketentuan KDH.

Untuk saat ini, lanjut Imam, Direktorat Penataan Ruang sedang menyusun pemetaan awal untuk melihat kondisi aktual di wilayah Jabodetabekjur. Imam memperkirakan, mapping yang mulai dikerjakan sejak tahun lalu tersebut dapat selesai Februari mendatang. Hasil mapping tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam proses evaluasi implementasi peraturan daerah RTRW Jabodetabekjur.

Selain dapat untuk mengetahui implementasi peraturan daerah RTRW, hasil audit tersebut nantinya juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi revisi peraturan daerah RTRW wilayah Jabodetabekjur. "Kami juga menyaring pendapat dan rekomendasi masyarakat sebagai bahan evaluasi revisi peraturan daerah RTRW," kata Imam. Proses ini dilakukan agar masyarakat juga merasa ikut serta dalam menentukan tata ruang wilayahnya dan agar perda yang direvisi semakin baik.

Sumber : Tempo

0 Comments

Soal Anggaran Rp6 M untuk Program Tata Ruang

1/22/2013

0 Comments

 
Kabar tentang pemborosan yang dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya Jawa Timur sontak menjadi berita ramai. Dinas yang dipimpin oleh Ir. Gentur Sanjoyo Prihantono dituding telah ‘menghamburkan’ uang Rp6 Miliar untuk kegiatan Program Perencanaan Tata Ruang. 

Data yang dihimpun Surabaya Pagi melalui penjabaran APBD 2012 di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Timur, Program Perencanaan Tata Ruang yang terbagi dalam tiga kegiatan. Kegiatan pertama, untuk penataan ruang kawasan strategis di Jawa Timur digelontorkan dana Rp 3.390.000.000. Kedua, untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan Rp 2.250.000.000. Sedang ketiga, rapat koordinasi tentang rencana tata ruang sebesar Rp 360.000.000. Total secara keseluruhan Rp 6 miliar. 

Menariknya lagi, Dinas PU Cipta Karya yang seharusnya mengurusi infrastruktur atau pembangunan Jawa Timur, ternyata menghabiskan tersebut untuk rapat, makan-minum, honor PNS, uang lembur PNS, perjalanan dinas dalam dan luar provinsi serta sejumlah penelitian yang melibatkan jasa konsultan. 

Sementara itu, sudah menjadi rahasia publik, para staf dinas suka mengoleksi “proposal atau perencanaan dalam bentuk buku nan tebal” serta menggelar berbabagai macam agenda rapat dan koordinasi. Mereka agaknya tidak jera dengan kesan yang kerap disorot. Terkesan Rapat hanyalah ajang membeberkan program-program yang sifatnya one way traffic. Bagi masyarakat, kesan yang sukar dihilangkan dari PNS adalah NATO (No Action Talking Only) alias tong kosong nyaring bunyinya. 

Yang juga dikritisi oleh masyarakat iyalah, dinas pemerintah seharusnya memiliki staf yang capable dan kompeten dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Padahal dari kinerja merekalah, staf tersebut dibayar. Sehingga itu menimilasisaikan pengeluaran untuk menyewa pihak ketiga, walau tidak ada salahnya juga menghadirkan tenaga ahli, jasa konsultan serta menggelar penelitian dengan pihak lain. 

Polling yang kami lakukan Senin kemarin (21/01) menyikapi efektivitas pengunaan Rp 6 M yang digunakan untuk pembiayaan Penataan Kawasan Strategis Jawa Timur, 14 paket judul penelitian, 12 paket penilitian penyusunan Rencana Tata Ruang dan juga biaya rapat koordinasi.

Pertanyaannya adalah, Apakah pengunaan dana Rp 6 M oleh Dinas PU Cipta Karya itu efektif? Pilihan jawaban adalah 1). EEKTIF, dan masih wajar. 2). TIDAK EFEKTIF atau PEMBOROSAN. 3). ABSTAIN. Alasan respoden memilih jawaban tersebut? 
Pertanyaan diberikan ke 22 responden para warga Surabaya dan sekitar dengan latar belakang beragam. Responden dipilih secara acak (random sampling). 

Hasilnya menunjukkan 63,64% atau 14 Responden menyatakan penggunaan anggaran tersebut TIDAK EFEKTIF, cenderung boros. Hanya 13,64% atau 3 Responden saja yang menilai WAJAR. Sedangkan 5 Responden atau 22,73% ABSTAIN. 

Alasan responden yang menjawab TIDAK EFEKTIF, antara lain hasil sekedar wacana (6 repsonden atau 42,86%), Dinas suka hamburkan dana (4 responden atau 28,57%), SDM dinas tidak kompeten dan kapabel (21,43% atau 3 reponden) serta alasan lain.
Alsan yang menjawab efektif dan masih wajar adalah karena ide itu sangatlah berharga, kerja keras dinas juga masih perlu dihargai, riset atau penelitian merupakan investasi jangka panjang. Sedangkan yang memilih abstain karena minimnya wawasan responden tentang anggaran dan komparasi penelitian. 

Berikut sejumlah jawaban responden;

Swa Jonathan, Staf Peneliti Media di Surabaya
Wah.. kalau hasilnya cuma gagasan idea di atas kertas saja ya kelewat mahal mas.. alias itu boros sekali.. itu gak sehat atau tidak efektif

Andri, Mahasiswa Unair Surabaya
Wow.. angka yang fantastis.. hanya untuk bikin perencanaan saja.. Saya malah nunggu hasilnya apa?

Yahya, Alumni Unesa Surabaya
Gimana mau rakyat dan warga bisa makmur.. diberi kepercayaan kelola dana saja malah dihambur-hamburkan..

Marzuki, Pekerja Pers di Sidoarjo
Kemahalan tuh.. Apalagi selama ini dinas pemerintah selalu hobby numpuk dokumen-dokumen dikantor tapi hasil lapangan masih rendah

Abidin, Mahasiswa Tinggal Skripsi di Surabaya
Kalau dari kacamata usaha, dana besar ya harus dibarengi hasil yang besar.. sekarang sudah kentara tidak?.. 

Dini, Marketing di Surabaya
Ternyata bahas idea yang belum tentu terlaksana membutuhkan dana yang sebanyak itu.. 

Aida, Ibu Rumah Tangga di Benowo
Gak heran mas dengan kinerja para PNS.. Lha kegiatan rapat dan mikir saja dihargai segitu tapi hasilnya pa?.. sedih juga sih.. padahal itu uangnya rakyat..

Yayuk, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo
Idea itu mahal.. apalgi kalau dibarengi dengan data otentik.. saya rasa negera ini belum betul-betul menghargai HAKI.. saya rasa itu tidak masalah.. Efektiflah..

Syamsulhadi, Staf Marketing di Surabaya
Kayaknya Dinas terlalu baik deh.. sukanya bagi-bagi uang buat pegawai yang di

Makhi Sanjaya, Pegawai Ekspedisi di Sidoarjo
Jelas-jelas itu makan uang rakyat.. Gak effektif blas.. rugi kalau mbayari orang yang kerjanya Cuma bisa bikin rencana-rencana ae..

Rindra, Staf Akunting Perusahaan Swasta di Surabaya
Ini kebangetan.. masak dari dulu staff pemerintah koq sukanya bikin rencana-rencana saja.. kebanyakan ABS sih.. Asal Bos Senang.. 

Irma, Sekretaris Perusahaan di Surabaya
Seharusnya.. dana yang dikeluarkan tidak sebanyak itu.. lha bukannya orang yang kerja di Dinas Cipta Karya itu seharusnya sudah paham tentang tata kota.. sayangkan kalau dibuat mbayari orang atau ahli lain.. trus Staff Dinas Karya buat apa juga dibayari rakyat?

Arfan, Pegawai Entry Data Base di Surabaya
Memangnya anda mau, kerja keras peras otak dan mikir untuk kepentingan orang banyak trus dihargai kecil? Apalagi kalau salah sedikit dihujat sana-sana.. anggap saja nilai itu pantaslah..

Bakat Wahyuono, Guru SMP Negeri di Surabaya
Efektif tidak tergantung dari outcome-nya.. bila kelak hasilnya sangat excelleny dan nyata... biaya segitu malah boleh dibilang masih terlalu kecil.. tapi bila tidak ya tahu sedirilah

Erni, Mahasiswa Kos di Semolowaru
Satu paket penelitian habis ratusan juta.. belum juga biaya konsultasinya.. boros sekali.. coba saja gendeng mahasiswa jurusan Teknik Sipil.. mereka bikin skripsi saja tidak sampai habiskan 10 juta.. jelas sekali pemborosannya 

Mahendra, Karyawan Percetakan di Surabaya
Jelas sudah tidak efektif lagi.. kenapa juga minta biaya rapat segala kalau itu memang sudah menjadi kerjaannya? - litbang

Sumber : SurabayaPagi
0 Comments

TANJUNG PRIOK: Pelindo II Didesak Tata Ruang Pelabuhan

1/21/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA:  Pemerintah kembali mendesak PT Pelabuhan Indonesia II, operator Pelabuhan Tanjung Priok, agar melakukan penataan ruang pelabuhan karena masih banyak entitas bisnis dalam pelabuhan yang dinilai mengganggu.
 
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan masalah yang perlu dibenahi saat ini ialah sarana dan prasarana di pelabuhan itu. Dalam penataan itu ihwal yang paling utama ialah tata ruang atau layout dari pelabuhan.
 
"Kami melihat layout pelabuhan perlu dibenahi karena memang terlalu banyak entitas bisnis di dalam pelabuham. Idealnya cuma bea cukai dan karantina," kata Agus dalam kunjungan kerja Menko Perekonomian dan Para Menteri/Pimpinan Lembaga Terkait ke Tanjung Priok, Senin (21/1).
 
Menkeu menegaskan mesti ada program nasional dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II untuk mengurangi entitas bisnis yang ada dalam pelabuhan itu sehingga dapat menunjang arus lalu lintas keluar masuk barang.
 
"Lain lagi lokasi Priok yang terpecah-pecah, ini yang sulit diawasi. Dan, di Priok ini kurang steril, banyak kegiatan non-bisnis di pelabuhan," tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan terdapat 21 entitas yang berbeda-beda dalam pelabuhan terbesar di Indonesia itu sehingga pihaknya menjadi kesulitan karena hampir setara dengan melayani 21 pelabuhan.
 
Sebaiknya, katanya, mesti ada terintegrasi yang memadai dengan adanya satu tempat khusus pemeriksaan fisik terpadu sehingga memaksimalkan pelayanan.

"Mestinya satu pelabuhan itu satu entitas, kalau di Prio, ada 21 entitas, sarana belum memadai, trucking dari luar. Jadi kami seperti melayani ada 21 pelabuhan," katanya. 


Sumber : Bisnis.Com

0 Comments

TATA RUANG JAKARTA: Tanpa Pengendalian, Investasi Properti Jadi Percuma

1/20/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA— Pengamat Tata Kota Universitas Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan tanpa ada pengendalian tata ruang dalam pembangunan Jakarta, investasi yang dilakukan menjadi percuma.
 
Hal itu, imbuhnya, karena kerugian materi yang ditimbulkan akibat banjir cukup besar.
 
 “Kita berinvestasi dalam 5 tahun, 5 tahun kemudian hilang disapu banjir. Pengalaman 2007, kita kehilangan investasi antara Rp5 sampai 7 triliun, tahun ini mungkin sudah ratusan miliar. Apa yang kita dapat?” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (18/1).
 
Menurutnya, aspek pengendalian ruang terabaikan karena pembangunan Jakarta terlalu mengedepankan aspek ekonomi.
 
Dia mengatakan yang dibutuhkan Jakarta saat ini bukan lagi pembangunan, tetapi pemulihan karena sudah terlalu banyak mengeksploitasi tata ruangnya.
 
“Sekarang Jakarta terus kebanjiran, berarti ada yang salah dengan pembangunan kita [di Jakarta],” katanya.
 
Menurutnya, beberapa pengendalian ruang yang diperlukan ibukota saat ini adalah penambahan ruang terbuka hijau (RTH), penambahan daerah resapan air, dan pembuatan ruang evakuasi bencana.
 
Dia menyarankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta yang sekarang sedang disusun harus dipersiapkan dengan matang agar bisa menjadi alat pengendalian ruang.
 
RDTR DKI Jakarta sempat mengalami penundaan pengesahan dari yang sebelumnya direncanakan pada akhir tahu lalu menjadi tahun ini. RDTR ini akan menjadi proyeksi pembangunan di Ibu Kota hingga 2030.


Sumber : Bisnis.Com

0 Comments

Masyarakat Perlu Paham Tata Ruang Mitigasi

1/20/2013

0 Comments

 
Picture
Padang, Padek--Padang termasuk daerah diprediksi sebagai daerah rawan ben­cana gempa dan tsunami. Hingga saat ini, peneliti selalu mem­peringatkan pemerintah dan masyarakat terutama berada di pesisir Pantai selalu waspada. Untuk mem­per­siap­kan masya­rakat, tidak mesti bertumpu pada pe­merintah, tapi harus dita­namkan pemikiran (per­sepsi) kalau kesiagaan itu di­miliki setiap orang.

Hal itu merupakan salah satu konsep mitigasi yang disarankan Henita Rah­ma­yanti, mahasiswa S-3 Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia dalam disertasinya. Disertasi yang berjudul ”Model Adapatasi Masyarakat dalam Penataan Ruang Kota Rawan Bencana” ini mengungkapkan kalau masyarakat harus menyadari dan paham cara mitigasi.

Ada beberapa konsep da­lam penelitian yang dila­ku­kannya di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ini. Per­tama, masyarakat harus mem­biasakan dengan tata ruang. Di sini, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana mitigasi, con­toh­nya shelter, jalur evakuasi, bahkan sirene tanda bencana.

Adaptasi yang dimak­sudkan dalam disertasi itu adalah, masyarakat harus paham tentang keadaan (tata ruang) kota. Misalnya, jalur evakuasi dibangun untuk membantu evakuasi jika ter­jadi gempa dan tsunami.Shelter berfungsi menye­lamatkan diri jika tsunami terjadi. Nah, masyarakat ha­rus membiasakan dengan itu, sehingga sarana dan pra­sa­rana itu tetap pada fungsinya.

Contohnya, jalur evakuasi tidak dijadikan area ber­dagang kaki lima, penunjang keselamatan di shelterseperti jenjang dan lainnya selalu berada dalam konsidi baik. ”Dengan membiasakan dan bisa memahami itu akan mebuat menjadi sebuah bu­daya,” ujar Henita yang ber­hasil mempertahankan diser­tasinya dan dinyatakan me­raih gelar doktor ilmu ling­kungan pada 5 Januari lalu.

Henita menjelaskan, pe­nelitian yang dilakukanya un­tuk menggambarkan inte­raksi manusia dengan ling­kungan yang merupakan ka­jian ilmu lingkungan hidup. Masyarakat merupakan fak­tor utama dalam upaya miti­gasi dengan kemampuannya beradaptasi dalam kota ra­wan bencana, dipengaruhi oleh pemahaman dan per­sepsi.

Persepsi inilah yang mem­­buat masyarakat siap meng­hadapi bencana. De­ngan be­gitu, terbentuk bu­daya yang baik dan bisa bera­daptasi de­ngan tata ruang kota. Pening­katan persepsi melalui pe­ningkatan penge­tahuan dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan mitigasi, akan semakin baik jika sejalan de­ngan kesiapan sarana dan prasarana terkait mitigasi.

Henita juga menyam­pai­kan, adaptasi ini bukan hanya sebatas satu generasi saja. Seperti yang disebutkanya, budaya itu akan turun-te­murun dilakukan. Di sanalah peran ninik mamak, pe­mang­ku adat, dan tokoh agama dalam memberikan edukasi pada generasi berikutnya. Jangan sampai shelter itu hanya bertahan pada satu generasi saja, pasalnya ben­cana itu bisa datang kapan dan di mana saja.

”Kalau sudah menjadi budaya, tentu adaptasi ini bisa diterima baik masya­rakat. Untuk mitigasi ini perlu sinergi dari seluruh pihak, masyarakat dan peme­rintah harus memahami ini,” ujarnya. 

Sumber : PadangEkspres



0 Comments

Tata Ruang Pemukiman Semrawut

1/18/2013

0 Comments

 
Picture
MEDAN- Kota Medan saat ini pantas disebut kota tidak taat aturan. Di lihat dari susunan Tata Ruang Kota, Medan juga tidak lagi merupakan kota idaman. Alhasil, tata ruang kota untuk pemukiman di Medan juga terkesan semberaut.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan, saat ini tata ruang untuk pemukiman di Medan semberaut. Hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. “Saat ini tidak ada master plan yang mengatur tentang tata ruang. Jadi semuanya berantakan,” ujarnya.

Muslim menyebutkan, upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi tersebut. Itu pun bukan sebuah pekerjaan yang mudah, tidak instan, memerlukan kesungguhan, keberanian dan merupakan kegiatan yang memerlukan waktu lama.

“Harapannya Pemko Medn segera mengeluarkan Perda yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. Hal itu sangat penting, agar kota Medan tidak semakin berantakan,” ungkapnya.

Muslim berharap, ke depaan perlu adanya penentuan wilayah apakah akan dijadikan kawasan pemukiman, perkantoran atau industri yang didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. “Zonasi ditetapkan sesuai kebutuhan pada satu wilayah seperti, di kawasan Medan Utara akan menjadi wilayah pemukiman dan industri. Begitu juga kawasan lainnya di kota ini,” jelasnya.

Dikatakan Muslim, penentuan zonasi ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) dapat terlaksana sesuai dengan Undang Undang. “Sangat penting untuk menyelenggarakan penataan ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah, dan rencana tata ruang kawasan termasuk kawasan strategis yang dilaksanakan melalui prosedur untuk menghasilkan rencana tata ruang yang berkualitas dan diimplementasikan,” ucapnya.

Muslim menyebutkan, penentuan zonasi sangat penting dan harus termaktub dalam RTR. Meskipun diakui akan ada konsekuensi dari penentuan tersebut. “Ada wilayah-wilayah yang tentunya akan dibebaskan karena aturan zonasi tersebut, namun harus tetap logis menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah. Seperti kawasan industri yang sekarang sudah ada pemukiman, tentu tidak bisa serta merta meniadakan penduduk di sana. Pemko harus bisa menyesuaikan dengan menyiapkan dampak dari aturan tersebut,” katanya.

Selain zonasi, menurut dia hal penting lain yang harus disiapkan adalah sanksi. Tanpa sanksi, pembangunan kota yang sudah cukup semrawut ini akan semakin berantakan. Jadi butuh aturan mengikat dengan sanksinya yang tegas. “Sekarang ini terkesan tidak ada aturan jelas sehingga pembangunan kota kusut. Alat untuk mengurai itu perlu aturan tegas dengan sanksinya,” pungkas Muslim. 

Sumber : HarianSumutPos

0 Comments

Siap Akomodasi Persoalan Tata Ruang

5/19/2012

0 Comments

 
PONTIANAK—Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat terkait masalah tata ruang. Aspirasi tersebut akan diakomodir dalam rencana tataruang baru yang kini penetapannya sedang dalam proses. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar, Jakius Sinyor, kemarin. 

Hal ini menanggapi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil dari 14 kabupaten/kota di DPRD Kalbar, pada Senin (30/4). Dalam aspirasinya, warga mendesak untuk dilibatkan dalam revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). Selain itu, warga juga mengungkapkan tentang setumpuk permasalahan tataruang yang masih terjadi di lapangan antara lain adanya tanah adat dan kampung yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ada pula yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Warga berharap masalah-masalah ini dapat diakomodir dalam RTRWP yang baru. 

Menurut Jakius, kunci dari terakomodir atau tidaknya aspirasi yang disampaikan warga tersebut tergantung pada data dari pihak kabupaten/kota. Jika aspirasi itu termasuk ke dalam usul yang disampaikan oleh bupati/wali kota, maka akan diupayakan untuk diakomodir dalam tataruang yang baru. Jika secara de facto sebuah kampung memang sudah lebih lama ada dibandingkan dengan penetapan kawasan lindung, maka wilayah kampung dapat dikeluarkan dari peta kawasa lindung. “Kalau data dari bupati betul, benar-benar data existing, nanti bisa kita kurangi atau kita enclave. Tidak masalah. Jadi tergantung data dari bupati,” jelasnya. 

Selama ini, data dari pihak kabupaten/kota itulah yang dianggap kurang akurat sehingga tim terpadu kesulitan untuk merumuskan tataruang. Selain itu, data dari bupati/wali kota juga terlambat disampaikan. Akibatnya, proses penyusunan tataruang di tingkat provinsi juga molor. Saat ini, kata Jakius, proses revisi tataruang masih menunggu hasil rekomendasi atau persetujuan substansi pola ruang dari Kementerian Kehutanan. “Kita sedang menunggu undangan dari Tim Terpadu. Nanti Pak Gubernur bersama para bupati akan mempresentasikannya di depan menteri kehutanan untuk minta persetujuan,” ujarnya.

Gubernur Kalbar, Cornelis, sebelumnya juga sudah menyinggung tentang proses penyusunan RTRWP. Menurutnya, penyusunan RTRW banyak makan waktu karena pemprov ekstra hati-hati. Ia juga mengakui banyaknya kawasan pemukiman yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung.

Sumber : PontianakPost
0 Comments

Bangun Tata Ruang Kota, Faisal Akan Contoh Aceh

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
DEPOK - Calon gubernur DKI Jakarta dari calon independen Faisal Basri menjawab pertanyaan panelis dalam acara debat cagub Jakarta Mencari Pemimpin di Universitas Indonesia (UI) soal tata ruang Jakarta.

Panelis yang merupakan mantan cagub DKI Jakarta Sutiyoso meminta Faisal Basri untuk menyebutkan strateginya mengatasi masalah tata ruang Jakarta yang semakin sempit.

Menurut Faisal, sebelum membenahi masalah tata ruang, kata dia, dengan cara memberantas tata uang yang terjadi di Jakarta. Selain itu, perlu dilakukan juga bagaimana menata manusia di Jakarta.

"Tata manusianya dulu, tata ruang akan mengikuti manusia, jangan nanti malah jadi tata uang, tak boleh seperti itu, manusia di Jakarta dulu kita bangun seperti apa, ruang akan mengikuti," katanya di Perpustakaan UI, Jumat (27/04/12).

Menurut Faisal, jika ia menjadi gubernur nanti, ia akan mencontoh Aceh yang berhasil membangun tata ruang. Bukan membabat daerah kumuh dan menjadikannya perumahan elit agar dibeli oleh orang di luar Jakarta.

"Cara - cara ini cara sesat, Jakarta rakus dan tamak," tegasnya.

Ia mencontohkan tata ruang Jakarta sudah menyalahi aturan, seperti pabrik minyak goreng atau pabrik cat masih berada di tengah kota.

"Seharusnya ada di daerah pinggiran agar bisa memberdayakan daerah lainnya," tandasnya. 


Sumber : OkeZone.Com

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :