www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Perda RTRW Disahkan

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
LABURA – Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Ranperda ketenagalistrikan Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2013 disahhkan, Jumat (22/3) dalam rapat paripurna di DPRD Labura.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Labura Drs Ali Tambunan dan dihadiri oleh Wakil Bupati H Minan Pasaribu dan Sekdakab Labura Drs Edi Sampurna serta pimpinan SKPD.

Tujuh fraksi dan delapan fraksi yang ada di DPRD Labura menyatakan setuju Ranperda RTRW dan Ranperda Ketenagalistrikan disahkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menolak RTRW menjadi peraturan daerah, melalui juru bicaranya Horison Sipahutar mengatakan, penolakan Ranperda RTRW menjadi Perda karena RTRW tidak berpihak kepada rakyat dan ketika pembahasannya tidak melibatkan Fraksi PDIP.

“RTRW kita tolak karena tidak berpihak kepada rakyat, sementara untuk Ranperda Ketenagalistrikan kita setujui,” katanya. Sementara lintas 6 fraksi Indra Simatupang, mengatakan tujuan RTRW dan Ketenagalistrikan untuk penyelenggaraan otonomi daerah.

Perda tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi. Perda nantinya segera disosialisasikan. Sementara Bupati Labuhanbatu yang diwakili Wakil Bupati H Minan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan,  rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan Ketenagalistrikan telah diajukan sejak akhir 2012 ke DPRD.

Disahkannya peraturan daerah akan menjadi payung hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tiga wewenang pokok yakni perencanaan tata ruang, penataan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang.

“Untuk listrik, agar semua pihak mendukung karena masih banyak warga yang belum mendapat layanan listrik,” kata Minan Pasaribu.

Sumber : MetroSiantar

0 Comments

Perda RDTR Kota Medan belum disahkan

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
MEDAN - Anggota DPRD Medan memandang konsep pembangunan Kota Medan tidak terarah. Pembangunan dengan pengaturan tidak ada  keseimbangan.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum menegaskan, harus jujur diakui pembangunan di Kota Medan cukup signifikan. Namun katanya, tidak seimbang dengan pengaturan. Penempatan satu objek bangunan tidak sesuai kawasan. "Inilah akibat belum disahkannya Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Saat ini masih dibahas," ungkapnya kepada wartawan di Medan, hari ini.

Contohnya, kawasan Medan Johorg saat ini sangat padat pemukiman. pembangunan komplek perumahan di kawasan itu terus berlanjut. Dikhawatirkan padatnya kawasan itu, menghambat ruang gerak masyarakat akibat kemacetan lalu lintas.

Pelebaran jalan tidak dilakukan. Begitu juga kawasan resapan air yang rencananya ditempatkan di kawasan Medan Selatan (Tuntungan, Selayang, dan lainnya). Saat ini sudah banyak aktivitas pembangunan dilakukan. Kawasan resapan air akan berkurang. Ini akan membahayakan. Sebelum perda ditertibkan, pembangunan diporsir. "Bukan melarang pembangunan atau menjadi takut melakukan pembangunan. Tapi, harus dikhawatirkan juga efek yang timbul ke depan," jelasnya.

Dia menambahkan, Kota Medan sudah lama tidak memiliki peraturan tata ruang secara detail. Zonasi-zonasi kawasan tidak diatur sebaik mungkin. Untuk diharapkan pembahasan perda RDTR segera selesai.

"Medan harus segera berbenah seperti, DKI Jakarta. Pembangunan sudah melakukan zona-zona. Kalau memang tidak boleh dibangun sekolah, plaza, maka tidak dilakukan. Sudah saatnya di Kota Medan perubahan peruntukan dititik nadirkan. Dinas TRTB Kota Medan sudah bisa mengikuti konsep rancangan RDTR meskipun belum disahkan, " tambahnya.

Sumber : Waspada

0 Comments

Bandara Pindah, RTRW Kota Medan akan Disesuaikan

2/26/2013

0 Comments

 
Medan, (Analisa). Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan, Ir Zulkarnain mengatakan perpindahan bandara Polonia International Airport Medan, Kecamatan Medan Polonia ke Kualanamu International Airport (KNIA), Desa Kualanamu Deliserdang pada Agustus 2013 mendatang berdampak pada penyesuaian RTRW Kota Medan. Pemko Medan pun berharap tidak hanya RTRW Kota Medan yang dilakukan penyesuain saja namun juga meliputi RTRW Nasional.

"Kita akan melakukan penyesuaian RTRW Kota Medan. Tapi kita ingin, jangan hanya RTRW Kota Medan saja namun RTRW Nasional juga. Karena, dalam RTRW Nasional yang ditegaskan bahwa Polonia tetap jadi bandara, namun bandara militer murni. Penyesuaian RTRW biasanya akan dilakukan setiap lima tahun sekali, " kata Kepala Bappeda Kota Medan Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (24/2).

Dia menjelaskan dengan pengoperasian Polonia sebagai bandara meski ada Kualanamu, tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang sudah direncanakan. Sebab, pembangunan di Kota Medan akan tetap terbatas pada ketinggian bangunan maupun struktur bangunannya.

"Memang tetap berpengaruh pada struktur bangunan di Kota Medan. Kecamatan Medan Polonia jadi sentra pertumbuhan ekonomi juga terbatas karena perkembangan wilayah yang terbatas. Termasuk akan berdampak pada wilayah kecamatan sekitarnya. Ini yang perlu kita lakukan penyesuaiannya," jelasnya.

Zulkarnain menegaskan meski bandara sipil komersil pindah ke Kualanamu, Kota Medan tetap menjadi pusat prekonomian Provinsi Sumut. Karena, seluruh kantor, pusat pemerintahan maupun pusat-pusat prekonomian di Sumut berada di Kota Medan.

"Untuk wisatawan juga, kita pastikan tetap ke Kota Medan. Karena hotel mewah, megah dan berkelas hanya ada di Medan. Termasuk pusat wisata Meeting, Exebition, Convention and Insentive (MICE) tetap terpusat di Medan. Untuk pertemuan internasional maupun nasional tetap terpusat di Medan. Seperti Soekarno Hatta di Cengkareng, dan Jakarta pusat prekonomian," tegasnya.

Sumber : AnalisaDaily
0 Comments

Implementasi Tata Ruang Melalui Manfaat

2/9/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Penyelenggaraan penataan ruang yang telah dilakukan selama ini telah menghasilkan progress yang signifikan dengan telah disahkannya lebih dari 50% Rencana Tata ruang Wilayah menjadi Perda. Oleh karena itu, fokus dalam penyelenggaran penataan ruang sudah saatnya untuk mulai dialihkan ke pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal tersebut diucapkan Direktur Jenderal Penataan Ruang, Basuki Hadimuljono ketika memberikan arahan kepada para pejabat eselon II, III, dan IV Direktorat Jenderal Penataan Ruang di Jakarta, baru-baru ini.

Basuki mengemukakan, penataan ruang jangan hanya menjadi escape clause setiap kali terjadi bencana. Basuki berharap ke depannya tata ruang dapat memberikan bobot lebih ke daerah-daerah rawan bencana melalui pengendalian pemanfaatan ruang. "Tata ruang harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan hanya sebagai diskusi di forum-forum seminar," tegas Basuki.

Dia mencontohkan bencana banjir yang sering terjadi belakangan ini. Audit tata ruang yang dilakukan setelah terjadi banjir menurut Basuki sebenarnya justru terlambat. Karena itu, sebagai antisipasi terhadap penyimpangan-penyimpangan penataan ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, Basuki berharap agar para penyelenggara penataan ruang tidak hanya berhenti di tahap pengidentifikasian masalah, tetapi juga harus memiliki mekanisme untuk merespon pengaduan atas permasalahan ruang yang terjadi. Ditjen Penataan Ruang sendiri ke depannya harus menyediakan media pengaduan masyarakat untuk pelanggaran penataan ruang.

Basuki juga menekankan pentingnya menjadikan kegiatan penataan ruang sebagai program yang terintegrasi, terutama dengan program-program di Kementerian PU. Penataan ruang ke depannya jangan hanya sebagai arahan, tetapi menjadi sesuatu yang terintegrasi dan harus diikuti.

Selain itu, Dirjen Penataan Ruang menargetkan agar program Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka, Program Pengembangan Kota Hijau, dan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan pada tahun 2014 dipercepat dan diperbesar.

Terkait dengan pengembangan SDM, Basuki menekankan pentingnya profesionalisme. Profesionalisme ini dapat ditumbuhkan melalui pelatihan dan berbagai program pengembangan SDM lainnya. Pada kesempatan tersebut, Dia juga mengingatkan pentingnya para pegawai untuk bergabung dalam organisasi profesi dalam meningkatkan profesionalitasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Joessair Lubis mengemukakan, pertemuan ini penting untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam menghadapi tantangan-tantangan penyelenggaraan penataan ruang yang semakin komplek.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

Ranperda RTRW Sumut Terkendala Finalisasi Kemenhut

2/4/2013

0 Comments

 
Medan, 3/2 (ANTARA) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara belum dapat dilakukan karena terkendala finalisasi dari Kementerian Kehutanan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Sumut Alamsyah Hamdani di Medan, Minggu, mengatakan, dengan belum adanya keputusan tentang finalisasi mengenai lokasi yang dikategorikan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pembahasan Ranperda itu suli dilakukan.

Menurut Alamsyah, pihaknya sangat menyayangkan lamanya finalisasi tersebut dikeluarkan Kemenhut karena sudah diajukan sejak lama oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut.

Padahal, Ranperda itu sangat dibutuhkan untuk menentukan arah pembangunan di Sumut agar tidak berbagai program dan usaha yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta tidak memasuki daerah yang dikategorikan kawasan hutan.

Disebabkan belum adanya RTRW tersebut menyebabkan sebagai program pembangunan dan pengembangan yang dilakukan pemkab/pemkab di Sumut memasuki daerah yang menjadi kawasan hutan.

“Ada kantor camat yang dibangun di kawasan hutan. Harusnya tidak seperti itu,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota Pansus RTRT DPRD Sumut Washington Pane mengatakan, pihaknya sudah dua kali mempertanyakan finalisasi draf tentang bahan yang akan dijadikan Ranperda RTRW tersebut ke Kemenhut.

“Sudah dua kali kita pertanyakan, tetapi belum selesai sampai saat ini,” kata politisi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) itu.

Menurut dia, draf yang dibahas di kemenhut itu sangat dibutuhkan untuk menentukan jumlah dan lokasi yang dikeluarkan dari kawasan hutan.

Selama ini pihaknya sering menerima keluhan dari berbagai elemen masyarakat, terutama perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan akibat belum selesainya Ranperda RTRW tersebut.

Demikian juga dengan kekhawatiran dengan beberapa perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengembangan setelah mendapatkan izin dari pemkab tertentu.

“Mereka mengharapkan kepastian karena khawatir kalau izin yang diberikan itu masuk dalam kawasan hutan,” katanya.


Sumber : AntaraSumut
0 Comments

RTRW Labusel Belum Dibahas Menunggu Konsultasi ke Gubernur

1/21/2013

0 Comments

 
Picture
KOTAPINANG – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2011-2031 sampai saat ini belum dibahas, walau pihak eksekutif telah menyerahkan usulan ke pihak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labusel.

Wakil Ketua DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan H Zainal Harahap kepada METRO, Minggu (20/1) mengatakan, untuk rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2011-2031 telah diserahkan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) ke DPRD.

Namun untuk rencana pembahasan belum ada penjadwalannya, sebab kemungkinan besar akan dibahas pada bulan Februari 2013mendatang. Soalnya  untuk pembahasan RTRW diperlukan persiapan yang matang oleh pihak Badan Legislasi DPRD .

Dijelaskan Zainal, pihak Badan Legislasi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Gubernur Sumatera Utara.

“Jadi kita butuh proses waktu untuk beberapa hari ke depan guna memasuki tahapan pembahasan RTRW Labuhanbatu Selatan dengan harapan setelah diperdakan nantinya tidak ada timbul permasalahan di kemudian hari,” katanya. 

Sumber : MetroSiantar

0 Comments

Tata Ruang Pemukiman Semrawut

1/18/2013

0 Comments

 
Picture
MEDAN- Kota Medan saat ini pantas disebut kota tidak taat aturan. Di lihat dari susunan Tata Ruang Kota, Medan juga tidak lagi merupakan kota idaman. Alhasil, tata ruang kota untuk pemukiman di Medan juga terkesan semberaut.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan, saat ini tata ruang untuk pemukiman di Medan semberaut. Hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. “Saat ini tidak ada master plan yang mengatur tentang tata ruang. Jadi semuanya berantakan,” ujarnya.

Muslim menyebutkan, upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi tersebut. Itu pun bukan sebuah pekerjaan yang mudah, tidak instan, memerlukan kesungguhan, keberanian dan merupakan kegiatan yang memerlukan waktu lama.

“Harapannya Pemko Medn segera mengeluarkan Perda yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. Hal itu sangat penting, agar kota Medan tidak semakin berantakan,” ungkapnya.

Muslim berharap, ke depaan perlu adanya penentuan wilayah apakah akan dijadikan kawasan pemukiman, perkantoran atau industri yang didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. “Zonasi ditetapkan sesuai kebutuhan pada satu wilayah seperti, di kawasan Medan Utara akan menjadi wilayah pemukiman dan industri. Begitu juga kawasan lainnya di kota ini,” jelasnya.

Dikatakan Muslim, penentuan zonasi ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) dapat terlaksana sesuai dengan Undang Undang. “Sangat penting untuk menyelenggarakan penataan ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah, dan rencana tata ruang kawasan termasuk kawasan strategis yang dilaksanakan melalui prosedur untuk menghasilkan rencana tata ruang yang berkualitas dan diimplementasikan,” ucapnya.

Muslim menyebutkan, penentuan zonasi sangat penting dan harus termaktub dalam RTR. Meskipun diakui akan ada konsekuensi dari penentuan tersebut. “Ada wilayah-wilayah yang tentunya akan dibebaskan karena aturan zonasi tersebut, namun harus tetap logis menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah. Seperti kawasan industri yang sekarang sudah ada pemukiman, tentu tidak bisa serta merta meniadakan penduduk di sana. Pemko harus bisa menyesuaikan dengan menyiapkan dampak dari aturan tersebut,” katanya.

Selain zonasi, menurut dia hal penting lain yang harus disiapkan adalah sanksi. Tanpa sanksi, pembangunan kota yang sudah cukup semrawut ini akan semakin berantakan. Jadi butuh aturan mengikat dengan sanksinya yang tegas. “Sekarang ini terkesan tidak ada aturan jelas sehingga pembangunan kota kusut. Alat untuk mengurai itu perlu aturan tegas dengan sanksinya,” pungkas Muslim. 

Sumber : HarianSumutPos

0 Comments

Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan & Komplek Golden Tuasan

5/19/2012

0 Comments

 
Medan | Sumutdaily.Com - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan belum lama ini membongkar empat unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Denai Gg Madrasah Kelurahan Tegal Sari Mandala,  Kecamatan Medan Denai.  Pembongkaran dilakukan karena keempat unit bangunan itu dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sebelum pembongkaran dilakukan, kita  sudah memberi surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan. Dalam surat itu kita minta pemilik bangunan  untuk membongkar sendiri dan mengosongkan bangunannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari ini,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB  Drs Ali Tohar Msi .

Langkah tegas ini diambil, lanjut Ali, karena pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. “Bangunan yang menyimpang dari SIM aja kita bongkar, apalagi bangunan yang dibangun tanpa SIMB sama sekali.  Artinya, pemilik bangunan tidak mentaati perda No.9 Tahun 2002,” tegasnya.

Itu sebabnya tanpa kompromi, Aloi Tohar pun mengistruksikan anggota untuk membongkar 4 unit bangunan rumah tempat tinggal tersebut. Seperti biasa prosesi pembongkaran melibatkan instansi terkait dibantu beberapa petugas dari Koramil dan Polsekta setempat.  Dengan menggunakan martil besar, dinding bangunan pun dibongkar.

Setelah itu pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB keempat unit bangunan tersebut. Sebelum SIMB keluar, pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan proses pembangunan, termasuk memperbaiki bangunan yang baru dibongkar. “Kita akan terus mengawasi. Apabila hal ini tidak diindahkan, kita pasti bongkar kembali!”  pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Dinas TRTB  melakukan pembongkaran di  Komplek Golden Tuasan di Jalan Tuasan Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.  ‘Eksekusi’ dilakukan karena di tempat itu telah terjadi penyimpangan  dari SIMB No.648/1391.K tanggal 8 Agustus 2011. Di dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun tertera 12 unit  dengan perincian 1 unit berlantai tiga dan 11 unit lagi berlantai dua.

“Ternyata di lapangan kita temukan penyimpangan. Bangunan yang  dibangun tidak 12 unit melainkan 21 unit. Atas penyimpangan yang dilakukan, kita telah memberi tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran sendiri,” jelas Ali Tohar.

Prosesi pembongkaran berjalan dengan lancer dan aman, sebab  baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalanginya. Sebab, pemilik bangunan kemungkinan menyadari kesalahan yang dilakukan.  Tidak memakan waktu lama, Dinas TRTB dibantu instansi terkait serta dukungan petugas dari Polsekta dan Koramil setempat membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. 

Sumber : SumutDaily
0 Comments

Medan Abaikan Tata Kelola Sungai

5/19/2012

0 Comments

 
Medan, (Analisa). Tata kelola fungsi sungai harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) di suatu daerah.Agar pembangunan berkelanjutan terutama yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah aliran sungai dapat diperhatikan dan tidak terkena dampak.Kota Medan,merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia yang sering sekali mengabaikan keberlanjutan dan fungsi tata kelolah sungai bagi masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Sopo Fajar Kaprawi S.kom saat di hubungi Analisa,Jumat (18/5)."Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia Medan masih belum dapat memaksimalkan fungsi sungai khususnya dalam pembangunan berkelanjutan.

Pihak Pemko masih kurang memperhatikan masyarakat yang terkena dampak dari pembanguanan di sekitar wilayah sungai,"jelasnya.

Menurutnya,komitmen yang di miliki Pemko Medan dalam menyoroti masalah lingkungan patut di apresiasi.Namun sejauh mana komitmen tersebut dapat merubah paradigma dan pola pikir masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar yang harus menjadi fokus dan tanggung jawab bersama."Kalau program berjalan tanpa kesadaran dari bawah atau masyarakat di tumbuhkan bagaimana program akan berjalan maksimal? Yang ada hanya sia-sia dan terkesan mubazir,"ujarnya.

Saat ini Pemko Medan punya program yang khusus memperhatikan kebersihan sungai.Dan para petugas kebersihan sungai adalah warga dan pihak dinas kebersihan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) kebersihan sungai.

Satgas Kebersihan sungai sendiri difasilitasi perahu untuk mengangkut sampah dari sungai ke darat.Ada sekitar 20 unit perahu yang disediakan pihak Pemko.

Namun menurut fajar program kebersihan sungai dengan melibatkan Satgas nya tidak berjalan efektif.Perahu yang disediakan pihak Pemko banyak terlihat tidak di pergunakan lagi.

"Program kebersihan sungai dengan bantuan pihak Pemko yang menyediakan sekitar 20 unit perahu untuk mengangkut sampah dari sungai ke daratan nampaknya tidak efektif.Toh masih kita lihat sampah-sampah yang menumpuk di sungai dan perahunya sudah tidak dipergunakan lagi sekarang,"katanya.

Sumber : AnalisaDaily
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :