
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Labura Drs Ali Tambunan dan dihadiri oleh Wakil Bupati H Minan Pasaribu dan Sekdakab Labura Drs Edi Sampurna serta pimpinan SKPD.
Tujuh fraksi dan delapan fraksi yang ada di DPRD Labura menyatakan setuju Ranperda RTRW dan Ranperda Ketenagalistrikan disahkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menolak RTRW menjadi peraturan daerah, melalui juru bicaranya Horison Sipahutar mengatakan, penolakan Ranperda RTRW menjadi Perda karena RTRW tidak berpihak kepada rakyat dan ketika pembahasannya tidak melibatkan Fraksi PDIP.
“RTRW kita tolak karena tidak berpihak kepada rakyat, sementara untuk Ranperda Ketenagalistrikan kita setujui,” katanya. Sementara lintas 6 fraksi Indra Simatupang, mengatakan tujuan RTRW dan Ketenagalistrikan untuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Perda tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi. Perda nantinya segera disosialisasikan. Sementara Bupati Labuhanbatu yang diwakili Wakil Bupati H Minan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan Ketenagalistrikan telah diajukan sejak akhir 2012 ke DPRD.
Disahkannya peraturan daerah akan menjadi payung hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tiga wewenang pokok yakni perencanaan tata ruang, penataan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang.
“Untuk listrik, agar semua pihak mendukung karena masih banyak warga yang belum mendapat layanan listrik,” kata Minan Pasaribu.
Sumber : MetroSiantar