Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Gowa menjadi sasaran studi banding para legislator ini sebab di Bungo penyusunan Ranperda RTRW sementara dalam pembahasan.
“Kami sengaja datang ke Gowa untuk mendapat bekal dari Pemerintah Kabupaten Gowa tentang Perda RTRW untuk diterapkan di Bungo,” jelas H Andriyansyah.
Muh Yusuf Sommeng mengatakan, penataan ruang wilayah Kabupaten Gowa telah diatur dalam Perda No.15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gowa Tahun 2012-2032, dengan salah satu fokus kebijakan penataan ruang yang memperhatikan fungsi kawasan seperti Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata.
“Untuk mendukung penataan ruang dan kerjasama antar wilayah di Kabupaten Gowa, maka dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang ditetapkan dengan keputusan Bupati,” ungkap Yusuf Sommeng.
Sumber : CakrawalaBerita