Ketua Pansus RTRW Jhon Hugo Silalahi didampingi tiga anggota Pansus, Nurhasanah S SOS, Oloan Simbolon ST dan Hasbullah Hadi, kepada wartawan, Selasa (06/03) mengatakan hingga saat ini, baru lima Kabupaten/Kota yang mengusulkan peta perubahan wilayah yang akan disusun menjadi Perda.
Kelima Kabupaten/Kota tersebut yakni, Langkat, Serdang Bedagai, Batubara, Deliserdang dan Asahan. “Kita sangat sesalkan, masih banyak Bupati/Walikota di Sumut yang terkesan tidak peduli, padahal sudah beberapa kali kita minta usulah perubahan, agar DPRD Sumut bisa segera membentuk Perda. Melihat kondisi ini, Pansus RTRW menilai Bupati/Walikota memang tidak berupaya memperjuangkan aspirasi rakyatnya yang menuntut akan perubahan SK Menhut No 44 tahun 2005.
Sebagaimana diketahui lahirnya SK 44 yang berkaitan dengan kawasan hutan register menuai polemik. SK Menhut No 44 Tahun 2005 memposisikan sebagian besar wilayah daerah masuk dalam kawasan hutan lindung. Padahal, kata Nurhasanah saat ini sudah banyak wilayah tersebut yang menjadi perkontoran, pemukiman rakyat dan sarana sosial. Sehingga SK Menhut tersebut dianggap akan memberangus dan ‘membunuh’ hak hidup masyarakat.
Atas dasar itupula DPRD Sumut membentuk Pansus dan meminta bupati/walikota memberikan usulan wilayahnya agar dibuat Perda. Namun disesalkan, hingga saat ini masih lima daerah yang menyerahkan usulan itu. Pansus DPRD Sumut, kata Hasbullah Hadi menegaskan jika sampai 12 Maret 2012, pansus tidak juga menerima usulan peta perubahan dari daerah maka DPRD Sumut akan langsung mensahkan Perda. “Bagi yang belum menyampaikan pola ruang wilayahnya, berarti akan kembali kepada SK Menhut, tegas Jhon Hugo Politisi Partai Demokrat. Sementara itu Oloan Simbolon, menyesalkan akibat lambatnya usulan dari pimpinan daerah tersebut, kinerja Pansus DPRD Sumut menjadi terhambat. “Ada kesan, Bupati/walikota ini sepele akan tuntutan rakyatnya,” ujar Nurhasanah
Sumber : BeritaSore.Com