Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah Kota Semarang baru dapat memenuhi sekitar 7, 5 persen. Upaya pemenuhan kuota taman kota, hingga kini masih terkendala harga lahan yang sangat tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Taman Kota Semarang, Budi Prakoso. Saat ini Kota Semarang sedang berusaha memenuhi kuota taman kota, sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat Perda RTRW. Tetapi hingga kini pemerintah Kota Semarang baru memenuhinya seperempat dari yang seharusnya.
"Kendala utama dalam pemenuhan prosentase taman kota, terletak pada harga lahan yang sangat tinggi. Sementara itu, dana APBD Kota Semarang belum dapat dialihkan untuk melakukan pembebasan. Namun, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, pembangunan taman kota, dan penambahan luasan sebagai tempat rekreasi warga, akan dilakukan secara perlahan," ungkapnya.
Budi menambahkan, taman yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) ini, harus dapat digunakan oleh warga Kota Semarang selama 24 jam. Seperti yang sedang dibangun Pemkot di bekas Pasar Rejomulyo, dengan luasan 2,5 hektare. Pelaksanaan untuk di bekas Pasar Rejomulyo ini, akan dimulai pada 2014 mendatang.
Selain Pasar Rejomulyo, di kawasan Pedurungan dan Mijen juga akan dibuat ruang terbuka hijau. Sementara itu, target Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk tahun ini, taman publik di Kawasan Tirto Agung, Ngalian, serta bekas Pasar Sampangan.
Sumber : SuaraMerdeka