
Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan kepatuhan untuk melaksanakan RTRW penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Singkatnya, pemerintah daerah diminta tegas untuk memberi sanksi kepara para pelanggar RTRW.
“Itu ada sanksinya, kalau kita sudah punya RTRW kota, kemudian perda tata ruang kita sudah punya, ternyata itu masih dilanggar , harapan saya baca undang-undang mengenai penataan ruang , apa sanksinya, itu harus kita tegakkan,” kata Djoko Kirmanto
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan pemerintah kabupaten kota segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah. Ini penting agar perencanaan pembangunan di daerah tak merusak daya dukung lingkungan.
Sumber : PortalKBR