Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Hamidin menyatakan sebelum regulasi tersebut ditentukan, terlalu beresiko bagi pengusaha untuk dapat melakukan pengembangan usaha di satu kawasan. Apalagi, bila dana yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut cukup besar. ''Kita akan melihat kejelasan RTRW terlebih dahulu,'' ungkapnya.
Ditambahkannya, ada lima elemen di dalam Perda RTRW yang ditunggu kejelasannya. Elemen pertama menyangkut penentuan investasi, pengembangan dan perluasan wilayah usaha. Seperti halnya regulasi yang sudah disusun periode sebelumnya, pada RTRW yang baru akan disebutkan kawasan mana yang dapat dikembangkan untuk industri. ''Kalau berdasarkan pandangan kami wilayah tersebut yakni Kaliwungu, Jekulo dan Mejobo,'' jelasnya.
Hal yang perlu dipertegas yakni jenis usaha yang dapat dilakukan. Tentu saja, ketersediaan lahan saja tidak cukup. Biasanya, pengusaha juga akan menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten yang menyatakan jenis usaha yang dapat dikembangkan.
Elemen kedua menyangkut perizinan usaha, bangunan, HO dan izin terkait lainnya. Persoalan izin merupakan komponen pengembangan usaha yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. ''Ini menyangkut legalitas berusaha agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,'' ujarnya.
Elemen ketiga menyangkut retribusi dan pelaksanaannya di lapangan. Komponen tersebut juga tidak dapat dilupakan karena akan menjadi bagian dari ongkos investasi yang harus dikeluarkan. ''Kami juga akan menghitung investasi dari sisi tersebut,'' paparnya.
Sedangkan elemen keempat yakni akses dan potensi usaha yang ditawarkan. Kondisi tersebut diyakininya dapat berpengaruh pada prospek pengembangan usaha pada masa mendatang. Adapun elemen kelima menyakut kondisi budaya tempat kawasan pengembangan usaha dilakukan. ''Hal itu juga penting karena menyangkut pola hubungan dengan masyarakat sekitarnya,'' imbuhnya.
Sumber : SuaraMerdeka.Com