Kata Bupati, masalah RTRW ini sebenarnya sudah saya sampaikan juga kepada Asisten I Provinsi Riau, agar bisa menyampaikan keluhan yang dialami oleh daerah ke pusat, agar RTRW tersebut segera disahkan oleh Pusat.
RTRW tersebut sebenarnya sudah dua bulan lebih diajukan ke kantor kementerian, namun hingga kini belum juga SK nya di teken oleh Menteri. Oleh sebab itu, kita berharap SK RTRW tersebut bisa segera di sahkan, sehingga daerah tidak terhambat dalam melakukan gerak pembangunan.
Karena itu, melalui rapat koordinasi tersebut saya minta kepada Dinas perdagangan Provinsi Riau dan pusat agar membantu menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Siak ini ke pusat, agar SK RTRW tersebut bisa secepatnya di sahkan.
Bupati mengatakan saat ini banyak investor yang ingin menamkan modalnya di wilayah Kabupaten Siak tapi terhambat akibat RTRW nya belum jelas, sehingga kita tidak berani untuk mengeluarkan segala perizinannya. Sebab, kalau salah mengeluarkan izin tanpa didasari Perda yang ada, bisa saja nanti di pidana, jelas Bupati.
Sumber : RiauEditor