Hal itu dikatakan pemerhati perkotaan, Zulfikar Rahim di Bukittinggi, Senin (4/3). Menurutnya, dalam Perda Nomor 6 tahun 2011, penempatan RTH hanya pada dua kelurahan, yakni Kelurahan Puhun Bukit Apit dan Puhun Pintu Kabun. Sehingga, tidak tercapai sasaran mengingat kedua kawasan itu jauh dari pusat kota.
Sesuai ketentuan, menurutnya, penempatan RTH harus disebarluaskan di seluruh kelurahan. Di antaranya dengan menggalakkan penanaman pohon di setiap kantor dinas, instansi dan sekolah serta lingkungan tempat tinggal.
"RTH merupakan parameter sejauhmana pemerintah daerah menyediakan lahan dengan arti dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merasakan udara yang sejuk, segar dan menjadikan tempat ramah lingkungan sehingga dapat mengurangi polusi udara," katanya.
Dia berharap, Pemko segera menyelesaikan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTH demi kepentingan masyarakat dan menggiatkan penanaman pohon pelindung serta memantau setiap pembangunan yang dijalankan masyarakat. Sehingga, masih ada tempat untuk mengoptimalkan ruang terbuka hijau.
Dari luas kota 24 kilometer bujur sangkar dapat diterapkan RTH 30 persen dari luas kota. Itupun seharusnya tidak ditentukan hanya pada dua kelurahan. Karena, RTH terbagi dua macam yaitu private dan publik.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, menyebutkan, Pemkot dan DPRD telah menyepakati revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 tersebut. Saat ini masih dibahas.
Synber : PadangMedia