www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

RTH tak Tepat Sasaran: Perda RTRW Bukittinggi Harus Segera Direvisi

3/5/2013

0 Comments

 
BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi diminta segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai tindak lanjut realisasi ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini, penempatan proporsi 30 persen RTH tak didasari dengan rasa keadilan masyarakat sehingga perlu ditinjau ulang.

Hal itu dikatakan pemerhati perkotaan, Zulfikar Rahim di Bukittinggi, Senin (4/3). Menurutnya, dalam Perda Nomor 6 tahun 2011, penempatan RTH hanya pada dua kelurahan, yakni Kelurahan Puhun Bukit Apit dan Puhun Pintu Kabun. Sehingga, tidak tercapai sasaran mengingat kedua kawasan itu jauh dari pusat kota.

Sesuai ketentuan, menurutnya, penempatan RTH harus disebarluaskan di seluruh kelurahan. Di antaranya dengan menggalakkan penanaman pohon di setiap kantor dinas, instansi dan sekolah serta lingkungan tempat tinggal.

"RTH merupakan parameter sejauhmana pemerintah daerah menyediakan lahan dengan arti dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merasakan udara yang sejuk, segar dan menjadikan tempat ramah lingkungan sehingga dapat mengurangi polusi udara," katanya.

Dia berharap, Pemko segera menyelesaikan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTH demi kepentingan masyarakat dan menggiatkan penanaman pohon pelindung serta memantau setiap pembangunan yang dijalankan masyarakat. Sehingga, masih ada tempat untuk mengoptimalkan ruang terbuka hijau.

Dari luas kota 24 kilometer bujur sangkar dapat diterapkan RTH 30 persen dari luas kota. Itupun seharusnya tidak ditentukan hanya pada dua kelurahan. Karena, RTH terbagi dua macam yaitu private dan publik.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, menyebutkan, Pemkot dan DPRD telah menyepakati revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 tersebut. Saat ini masih dibahas. 

Synber : PadangMedia

0 Comments

Inkonsistensi Pemanfaatan Tata Ruang Picu Banjir

1/25/2013

0 Comments

 
Picture
Rp 55 miliar dibutuhkan untuk perbaikan jalan nasional akibat banjir.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mensinyalir inkonsistensi pemanfaatan tata ruang dan faktor urbanisasi menjadi penyebab banjir di wilayah Jakarta.
 
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S Ernawi mengatakan pengendalian RTH telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, khususnya sebelum berlakunya UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Data Kementerian PU mencatat terjadi penurunan signifikan RTH Jakarta dari 51 persen di tahun 1972 menjadi 9,6 persen di tahun 2012. "Untuk itu pembangunan kota harus lebih sensitif kepada isu-isu lingkungan dan mengadopsi prinsip-prinsip kota berkelanjutan," ujar Imam di sela presentasi karya Sayembara Gagasan Perencanaan dan Perancangan Kota Green Metropolis Jakarta 2050, di Jakarta, Rabu (23/1).

Imam mengakui banjir Jakarta tidak terlepas dari fakta bahwa topografi Jakarta yang 40 persen berada di permukaan laut, banyaknya sungai yang mengalir ke Jakarta (13 sungai), serta urbanisasi yang diikuti dengan perubahan tata guna lahan, mulai dari hulu hingga hilir yang tidak terkendali. Berbagai penanggulangan banjir, katanya, telah ditempuh, mulai dari pembangunan Kanal Banjir Barat dan Timur, polder, pengerukan sungai, hingga pemeliharaan drainase.

"Namun, berbagai upaya tidak mampu menyelesaikan persoalan karena tekanan urbanisasi yang jauh lebih besar, melebihi daya tampung bangunan pengendali banjir," jelasnya.

Untuk ke depan, katanya, diperlukan pula fokus penanganan pada aspek rekayasa sosial dan ekonomi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat perkotaan pada lingkup kawasan metropolitan Jakarta dan sekitarnya.

Kerusakan Terparah

Sementara itu, pihak kementerian membutuhkan anggaran Rp 55 miliar untuk biaya perbaikan jalan nasional akibat banjir sepanjang 106 kilometer (km) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
 
Direkut Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat banjir sebanyak 23 persen dari total panjang jalan nasional di wilayah Jabodetabek 453,3 km. Sementara estimasi biaya yang dibutuhkan untuk penanganan jalan 106 km, yaitu Rp 55 miliar.

"Dari dana tersebut telah ada anggaran rutin penanganan jalan rusak Jabodetabekjur sebesar Rp 23 miliar dan sisanya akan menggunakan dana cadangan darurat Kementerian PU Bina Marga," kata Djoko.

Menurut Djoko, kebutuhan dana perbaikan tanggap darurat kerusakan jalan akibat banjir akan digunakan untuk penanganan berupa penutupan lubang, pelapisan setempat (overlay), pembersihan, dan perbaikan saluran samping serta trotoar.

"Panjang jalan rusak terus bertambah, berdasarkan data Sabtu lalu jalan rusak sepanjang 47 km, kerusakan jalannya masih ringan dengan perkiraan biaya Rp 30-50 juta per km," kata dia.

Diungkapkan, kerusakan terparah memang terjadi di wilayah Jabodetabekjur, dan untuk wilayah lain belum terlalu signifikan. Setelah selesainya perbaikan jalan rusak dari dana tanggap darurat maka akan dilakukan perbaikan permanen di wilayah Jabodetabekjur dengan kebutuhan anggaran Rp 90 miliar dan Banten sebesar Rp 39 miliar.
 
"Biaya ini siginifikan, karena harus ada desain dan lelangnya, misalnya untuk biaya ketinggian jalan di Daan Mogot," katanya.

Beberapa jalan nasional yang mengalami kerusakan akibat banjir, di antaranya berada di Jalan TB Simatupang, Jalan Raya Bogor, Jalan TransYogi, dan Jalan Mayjen Sutoyo. Di Banten yaitu di ruas Pandeglang-Saketi, Pandeglang-Rangkasbitung, dan Serang-Pandeglang. 

Sumber : SHNews

0 Comments

DPRD Lambat Bahas Ranperda RTRW

3/16/2012

0 Comments

 
Picture
MAKASSAR, FAJAR -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) hingga kini belum rampung. Padahal, ranperda ini telah dibahas sejak 2009 lalu.

Selain pihak eksekutif yang memiliki sejumlah kendala untuk mempercepat prosesnya, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar juga terkesan lepas tangan. Baleg lebih memilih menunggu eksekutif mengajukan legal draf ranperda itu kepada mereka.

Anggota Baleg DPRD Makassar, Asriadi Samad mengatakan karena Ranperda RTRW merupakan pengajuan eksekutif, maka drafnya bukan disusun oleh dewan. Kendala yang dialami, kata dia, karena pihak eksekutif yang lamban. Hal itu bisa dimaklumi, kata dia, karena untuk konsep pembangunan "mamminasata", Makassar juga masuk ke dalam kawasan itu. 

Makanya, Pemkot Makassar terlebih dahulu melakukan penyesuaian dengan hal itu. Awalnya, RTRW ajuan Pemkot Makassar, tak diterima oleh Pemprov Sulsel. Hal ini pula yang menambah lama waktu penyelesaian ranperda tersebut. Namun sekarang, lanjut Asriady, pemprov sudah menyetujui, sehingga ia meminta agar pemkot menyegerakan memasukkan drafnya ke DPRD Makassar.

Kelambanan pengesahan Ranperda RTRW ini juga berpengaruh bagi produktivitas DPRD Makassar. Pasalnya, kata Asriadi, terdapat dua ranperda inisiatif dewan namun juga tak kunjung disahkan karena sangat bergantung pada Ranperda RTRW ini. Keduanya adalah Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ranperda Menara Telekekomunikasi.

Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, dirinya masih menunggu eksekutif untuk menyerahkan draf Ranperda RTRW hingga minggu depan. Menurutnya, sudah ada komunikasi informal yang dibangun dan dirinya sudah dijanjikan. Jika tidak ada halangan, minggu ketiga bulan ini, sudah masuk. 

Sumber : FajarOnline

0 Comments

Ciptakan Ruang Publik

3/11/2012

0 Comments

 
Sejatinya, ruang publik (RTH maupun RTNH) dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Juga dapat memberikan ketenangan, dan memiliki desain bebas yang membuat pengunjung tertarik untuk memanfaatkannya.

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengiklankan di media televisi tentang  kebutuhan akan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai ruang publik sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Guna memenuhi persyaratan ruang terbuka hijau dengan persentase minimal 30 persen dari luas wilayah perkotaan, sejumlah daerah di Indonesia telah menggiatkan pembangunan RTH (ruang terbuka hijau) yang juga diperuntukkan sebagai ruang publik,di antaranya Pemerintah Kota Makassar dengan membangun tiga buah anjungan di pantai Losari, serta taman mengelilingi benteng Rotterdam .

Pada umumnya kota lama, utamanya kotapeninggalansejarah dicirikan dengan adanya alun–alun dan taman di pusat kota. Di tempat inilah sebagian warga dengan perbedaan status sosial menghabiskan waktu senggangnya untuk berinteraksi, berdiskusi dan berolahraga. Tempat berkumpul tersebut dinamakan dalam istilah saat ini ruang publik.
Dalam perkembangannya ,ruang publik tidak hanya berada di ruang terbuka saja tetapi juga di ruang tertutup, seperti kehadiran warkop dan kafe yang lagi digandrungi kawula muda, yang tentu saja pengunjungnya harus mengeluarkan uang. Meskipun warkop dan kafe tempat orang bertemu, tempat orang bertukar pikiran, namun kehadirannya tidak menampilkan ruang publik secara utuh oleh karena tempat itu hanya bisa dinikmati oleh kalangan ekonomi tertentu saja.

Sejatinya, ruang publik adalah tempat yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tua, muda, kaya dan miskin, secara bebas, termasuk bebas mengeluarkan pendapat untuk berbicara, baik itu masalah sosial atau politik.  Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka dapat berupa RTH maupun Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) yang salah satu manfaatnya sebagai ruang publik.

Di negara–negara maju, ruang publik telah berkembang sebagai ikon kota. Contohnya Singapura. Meskipun negaranya kecil, banyak ditemukan taman–taman dan ruang publik. Terlebih pemerintah setempat mampu menciptakan dan memadukan antara kawasan niaga, apartemen dan kafe dalam satu kawasan yang dinamakan Orchard Road yang didalamnya banyak ditemukan ruang publik sehingga punya daya tarik tersendiri. Hal ini terlihat dari maraknya wisatawan yang berkunjung ke Orchard Road, utamanya  pada hari Sabtu dan Minggu, meskipun hanya sekadar rekreasi.
Untuk mengangkat citra kota, sejumlah daerah di Indonesia juga telah menggiatkan pembangunan ruang publik secara intensif. 

Salah satu ruang publik di Indonesia yang dianggap berhasil adalah anjungan Pantai Losari yang telah menjadi ikon Kota Makassar, menyusul taman macan yang juga sudah mulai ramai dikunjungi, utamanya pada sore hari. Daya tarik yang dimiliki anjungan Pantai Losari selain akses yang mudah dan bebas adalah adanya view pantai dan kelengkapan aksesori yang prima. Namun disayangkan Pemerintah Kota Makassar hanya fokus membenahi ruang publik yang refresentatif di kawasan barat kota saja sehingga tampak kesan tidak ada pemerataan pengembangan ruang publik ke bagian wilayah kota lainnya. Hal ini menjadikan masyarakat marginal yang ingin menikmati Pantai Losari atau taman macan harus mengeluarkan biaya transportasi yang tentu saja memberatkan bagi masyarakat miskin sebagai warga kota yang berhak memanfaatkanya.

Sejalan pemberlakuan UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemkot Makassar tengah berupaya mencukupkan persyaratan minimal 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private  dari luas wilayah perkotaan dengan  membebaskan sejumlah lahan untuk dijadikan RTH. Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar telah membongkar bangunan di sekeliling Benteng Rotterdam untuk dijadikan RTH. Sementara ini, luas RTH di Makassar baru berkisar 20 persen sehingga masih dibutuhkan pembebasan lahan sebesar 10 persen selama kurun waktu 20 tahun mendatang .
Hasil temuan anggota DPRD Makassar terhadap sejumlah ruang fasilitas umum dan fasilitas sosial di kompleks permukiman, telah dialihfungsikan oleh pengembang sebagai tempat komersil. Itu tentu saja melanggar aturan yang disepakati serta menghambat pengembangan RTH sebagaimana diamanatkan dalam UU Penataan Ruang. Untuk mendukung Makassar sebagai kota pantai (waterfront city), terdapat potensi RTH di bantaran Sungai Tallo yang apabila dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan RTH sekaligus menjadi tujuan wisata di masa mendatang.

Ruang Publik Ideal

Di kota besar ada kecenderungan penurunan kuantitas RTH setelah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan. Lahan yang tadinya sebagai RTH, kini dijadikan permukiman baru. Di samping itu banyak terdapat ruang publik yang beralih fungsi sebagai tempat pedagang kaki lima dengan alasan demi peningkatan PAD. Lain halnya yang dilakukan Walikota Solo Joko Widodo yang dengan pendekatan persuasifnya berhasil merelokasi para pedagang kaki lima dan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Di kota kota besar banyak ruang publik yang dibangun oleh pemerintah tampak indah namun tidak punya daya tarik sehingga masyarakat enggan menyambanginya. Bagi kota-kota lain yang merencanakan pembangunan ruang publik dapat mengadopsi konsep anjungan Pantai Losari dan taman macan yang dianggap berhasil oleh karena kedua ruang tersebut telah terjadi interaksi sosial setiap harinya secara bebas.

Ada beberapa kriteria ruang publik yang ideal antara lain memiliki daya tarik. Ruang terbuka ini harus memiliki daya tarik tertentu sebagai pemikat orang banyak. Misalkan air mancur, patung,cafetaria mobile, lampu–lampu dan pohon peneduh.

Berikutnya, ketenangan. Ruang terbuka seyogianya memiliki bentuk ketenangan yang membuat pengunjung merasa nyaman. Selain itu, ruang terbuka sejatinya mudah dijangkau dengan berjalan kaki, berdekatan jalan besar yang tidak padat kendaraan.

Lainnya, memiliki desain bebas. Ruang terbuka digunakan sepanjang hari mulai pagi, siang dan malam hari serta memiliki panggung mobile dan tempat duduk yang cukup.

Sumber : FajarOnline
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :