Demikian disampaikan Plh Bappeda Rokan Hulu M Yakup, dikonfirmasi melalui Sekertaris Bappeda Nifzar. Terang Nifzar, penyelesaian RTRW atas persetujuan subtansi struktur ruang dan pola ruang yang telah didapat dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), Dirjen Tata Ruang melalui surat nomor 01 03-Dr/24 tertanggal 5 Januari 2012, termasuk Ranperda RTRW atas rekomondasi Gubernur Riau sesuai surat nomor 050/Bappeda/54.27 tertanggal 23 November 2011.
Setelah keluar laporan resmi dari Badan Planologi, kata Nifzar, Ranperda RTRW akan diusulkan ke DPRD Rohul untuk dibahas. Kemudian akan disahkan menjadi Perda kabupaten tentang RTRW, sesuai pasal 18 UU nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang beserta penjelasannya, tentang penetapan Ranperda kabupaten, tentang RTRW Kabupaten yang lebih dulu mendapatkan substansi dari Menteri.
Nifzar menambahkan, Ranperda RTRW telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis termasuk, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta Pemkab, sehingga persetujuan Ranpeda RTRW akan diberikan sesuai fungsi ruang serta kawasan hutan yang telah mendapatkan kesepakatan dari menteri Kehutanan RI.
Persetujuan perubahan kawasan strategis, ungkap Nifzar masih menunggu hasil kajian Tim Terpadu Kementrian Kehutanan yang akan meng-akomodir perubahan-perubahan kawasan strategis termaksud. Dari informasi Badan Planologi, menurutnya Kementrian Kehutana RI telah melakukan padu serasi dengan RTRW Provinsi Riau, serta uji konsistensi antara pemerintah serta dunia usaha.
Jika RTRW telah disahkan menjadi Perda RTRW, terang Nifzar seluruh komponen masyarakat dalam mengisi pembangunan harus mengacu Perda.
Jika aturan dilanggar, maka diberlakukan sanksi tegas, termasuk mengenai kawasan hutan lindung Mahato, dari luas 28.800 hektar, nantinya akan disesuaikann dengan eksistensinya sebagai pengalihan kawasan menjadi kawasan hutan sesuai peruntukan lain.
Sumber : RiauTerkini.Com