Kepala Bagian Hukum Setdakab Sudandri Jauzah SH, Senin (25/3) menjelaskan Ranperda RTRW yang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2012 itu adalah yang paling mendesak untuk segera disahkan. Namun karena adanya keterbatasan dihadapi panitia khusus (Pansus) DPRD yang mengerjakannya, maka Pemkab Meranti hanya bisa menunggu.
‘’Kita mengharapkan bisa disahkan secepatnya. Karena Perda RTRW itu menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Kepulauan Meranti. Dalam hal ini kita hanya bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pansus saja. Sementara yang berwenang untuk mengesahkannya adalah pihak Pansus DPRD sendiri,’’ terangnya.
Sudandri juga menginformasikan kepada wartawan pada waktu sesegera mungkin nantinya pihak Bagian Hukum juga akan melakukan rapat kerja bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Ranperda sesuai dengan keperluan dari masing-masing SKPD tersebut untuk melakukan pembahasan dan pembuatan rancanangan secara detail.
‘’Dengan rapat kerja itu juga akan dibahas, mana rancangan yang menjadi paling prioritas untuk dapat dikerjakan dan diusulkan kepada DPRD. Sehingga nantinya bisa diurutkan mana-mana rangangan Peraturan Daerah yang sampaikan kepada pihak legislatif. Sehingga bisa dibahas dan dikerjakan serta digunakan untuk mempercepat pembangunan di daerah ini,’’ terangnya.
Terkait Ranperda RTRW tersebut, Ketua Pansus Fauzi Hasan SE saat dikontak mengaku sedang berada di dalam bus. Namun dia berjanji akan mengontak kembali Riau Pos secepatnya. Namun hingga berita ini disampaikan tak kunjung mendapatkan kabar dari Fauzi.
Meski begitu beberapa waktu lalu, Fauzi Hasan SE mengaku tak kunjung selesainya Ranperda RTRW tersebut diakibatkan masih terkendala dengan belum diterbitkannya izin pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti oleh Kemenhut. Karena menurut anggota Komisi II DPRD itu perlu adanya sinkronisasi data RTRW dengan data pengelolaan hutan, sehingga tiak berdampak kepada persoalan hukum nantinya.
Sumber : RiauPos.co