www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pemkab Ingin Ranperda RTRW Segera Disyahkan

4/1/2013

0 Comments

 
SELATPANJANG (RP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengharapkan sekaligus menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sudandri Jauzah SH, Senin (25/3) menjelaskan Ranperda RTRW yang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2012 itu adalah yang paling mendesak untuk segera disahkan. Namun karena adanya keterbatasan dihadapi panitia khusus (Pansus) DPRD yang mengerjakannya, maka Pemkab Meranti hanya bisa menunggu.

‘’Kita mengharapkan bisa disahkan secepatnya. Karena Perda RTRW itu menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Kepulauan Meranti. Dalam hal ini kita hanya bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pansus saja. Sementara yang berwenang untuk mengesahkannya adalah pihak Pansus DPRD sendiri,’’ terangnya.

Sudandri juga menginformasikan kepada wartawan pada waktu sesegera mungkin nantinya pihak Bagian Hukum juga akan melakukan rapat kerja bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Ranperda sesuai dengan keperluan dari masing-masing SKPD tersebut untuk melakukan pembahasan dan pembuatan rancanangan secara detail. 

‘’Dengan rapat kerja itu juga akan dibahas, mana rancangan yang menjadi paling prioritas untuk dapat dikerjakan dan diusulkan kepada DPRD. Sehingga nantinya bisa diurutkan mana-mana rangangan Peraturan Daerah yang sampaikan kepada pihak legislatif. Sehingga bisa dibahas dan dikerjakan serta digunakan untuk mempercepat pembangunan di daerah ini,’’ terangnya.

Terkait Ranperda RTRW tersebut, Ketua Pansus Fauzi Hasan SE saat dikontak mengaku sedang berada di dalam bus. Namun dia berjanji akan mengontak kembali Riau Pos secepatnya. Namun hingga berita ini disampaikan tak kunjung mendapatkan kabar dari Fauzi.

Meski begitu beberapa waktu lalu, Fauzi Hasan SE mengaku tak kunjung selesainya Ranperda RTRW tersebut diakibatkan masih terkendala dengan belum diterbitkannya izin pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti oleh Kemenhut. Karena menurut anggota Komisi II DPRD itu perlu adanya sinkronisasi data RTRW dengan data pengelolaan hutan, sehingga tiak berdampak kepada persoalan hukum nantinya.

Sumber : RiauPos.co
0 Comments

Pemkab Siak Desak Pusat Sahkan RTRW Siak

4/1/2013

0 Comments

 
SIAK(riaueditor)- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak kemarin telah lebih dahulu di sahkan oleh DPRD Kabupaten Siak, dan saat ini RTRW Kabupaten Siak sudah diajukan ke Gubernur Riau untuk dapat disetujui agar segera dapat di gunakan oleh daerah. Ungkap Bupati Siak Drs.H. Syamsuar,M.Si saat menitip pesan kepada kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau pada rapat Koordinasi pertumbuhan ekonomi di Siak kemarin.

Kata Bupati, masalah RTRW ini sebenarnya sudah saya sampaikan juga kepada Asisten I Provinsi Riau, agar bisa menyampaikan keluhan yang dialami oleh daerah ke pusat, agar RTRW tersebut segera disahkan oleh Pusat.

RTRW tersebut sebenarnya sudah dua bulan lebih diajukan ke kantor kementerian, namun hingga kini belum juga SK nya di teken oleh Menteri. Oleh sebab itu, kita berharap SK RTRW tersebut bisa segera di sahkan, sehingga daerah tidak terhambat dalam melakukan gerak pembangunan.

Karena itu, melalui rapat koordinasi tersebut saya minta kepada Dinas perdagangan Provinsi Riau dan pusat agar membantu menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Siak ini ke pusat, agar SK RTRW tersebut bisa secepatnya di sahkan.

Bupati mengatakan saat ini banyak investor yang ingin menamkan modalnya di wilayah Kabupaten Siak tapi terhambat akibat RTRW nya belum jelas, sehingga kita tidak berani untuk mengeluarkan segala perizinannya. Sebab, kalau salah mengeluarkan izin tanpa didasari Perda yang ada, bisa saja nanti di pidana, jelas Bupati. 

Sumber : RiauEditor
0 Comments

RTRW Belum Disahkan, Investasi Terhambat

3/14/2013

0 Comments

 
SIAK (RP) - Belum disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat berdampak terhadap keberlangsungan investasi di daerah. 

Hal ini dapat terlihat para investor yang hendak menanamkan modalnya mengalami hambatan, akibat belum adanya pengesahan RTRW.

Di Siak sendiri, diakui Bupati Drs H Syamsuar MSi, RTRW ini jadi persoalan, karena para investor sudah silih berganti menyatakan kesiapannya untuk menanamkan investasinya, namun lagi-lagi kendala RTRW. Padahal Pemkab sendiri telah mengesahkan Ranperda RTRW.

‘’Pada provinsi sudah saya sampaikan, mohon bantuan agar hal ini dapat disampaikan pusat jadi perhatian khusus,’’ kata Syamsuar usai mengikuti pengajian bulanan di Komplek Islamic Centre Masjid Sultan Syarif Hasyim Siak, Jumat (8/3).

Menurut dia, persolan ini harus cepat diselesaikan oleh pusat, jangan sampai menghambat investasi di daerah.  
     
Setakad ini, sebut dia pasca-beroperasinya dermaga di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) para investor baik lokal maupun luar negeri silih berganti mengajukan permohonan investasi, tentunya Pemkab dalam hal ini hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi perizinan, sebab acuan RTRW dari pusat itu belum disahkan sampai sekarang.

Tentunya bagi daerah di satu sisi merasa dirugikan, namun di sisi lain itu merupakan kewenangan pusat. 

Dalam hal ini, tentunya Pemkab meminta agar pusat peka dan memperhatikan aspirasi daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Heriyanto SH mengakui, RTRW ini jadi kendala. 

Sebab pihaknya mengeluarkan rekomendasi IMB maupun lainnya harus menunggu aturan dalam RUU tersebut. Sebab penunjukan kawasan ini, jika salah dalam penempatan berdampak pada ganti rugi. ‘’Ini yang kami tak inginkan,’’ sebut dia.

Dalam RUU tersebut memuat kawasan hutan, industri, pemukiman dan lainnya. Yang jadi keraguan dan kehati-hatian adalah peruntukkan wilayah. 

Ia mencontohkan kawasan A, tak masuk dalam wilayah hutan, namun tak tahunya nanti pada RUU tersebut masuk, tentu ini harus dialihkan. Pengalihan ini harus dilakukan ganti rugi.

Sumber : RiauPos
0 Comments

Penerapan IMB Meranti Terkendala RTRW

3/5/2013

0 Comments

 
Picture
SELATPANJANG, GORIAU.COM -Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti belum disahkan, akibatnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami kesulitan dalam menerapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Untuk draft awal Perda IMB yang saat ini menjadi program pemkab sudah disusun, namun kita masih terkendala Perda RTRW yang belum disahkan,” ujar Kabid Perizinan Jasa Usaha Sutardi, didampingi Kepala Bidang Perizinan Tertentu, Syarif.

Karena menurutnya, IMB yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu pada Perda RTRW. Sebab dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengalokasian lahan. Sementara dalam penataan pembangunan harus jelas mana lahan untuk pertanian, mana lahan untuk industri dan lahan untuk konservasi serta lahan untuk keperluan lainnya.

“Apalagi penataan RTRW sudah menjadi program nasional yang harus disegerakan oleh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Jadi IMB harus sinkron dengan RTRW,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai banyaknya bangunan yang bertentangan dengan IMB, seperti tidak menyediakan tempat parkir, menutup aliran parit atau sungai, disebutkan,pihaknya agak kesulitan karena belum ada dasar hukum yang jelas terhadap masalah pengaturan tersebut.

“Jika sudah ada dasar hukum, akan kita sosialisasikan. Bangunan baru akan kita atur, yang lama akan kita upayakan regenerasi pemugaran atau mempertahankan bangunan yang ada, karena faktor sejarah juga menjadi pertimbangan lainnya,” terangnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, mengakui molornya pengesahan Perda RTRW ini, maka dari pihaknya akan mencoba untuk meminta laporan dari Pansus I yang membahas perda ini.

“Memang sudah dua tahun perda ini belum disahkan. Yang jelas tahun ini kita targetkan sudah bisa disahkan. Karena ini penting, tonggak awal bagi kita karena menyangkut masalah batas wilayah yang sangat rawan perselisihan. Tapi Pansus juga harus tetap mengacu pada aturan yang ada,” ujar politisi PPP itu.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus I Perda RTRW, Fauzi Hasan, saat dikonfirmasi permasalahan ini, menyebutkan bahwa saat ini Pansus terkendala oleh aturan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tentang penetapan kawasan hutan.

“Saat ini pansus masih menunggu aturan dari Kemenhut tentang penetapan kawasan hutan. Dalam pengesahan suatu aturan, tentunya kita tidak mau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti Mamun Murod, terkait penetapan kawasan hutan dari Kemenhut tersebut mengakui, bahwa usulan tentang kawasan hutan itu sudah disampaikan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjungpinang.

“Kita sudah usulkan, dan saat ini kita masih menunggu penetapan itu keluar dari Kemenhut. Kita tunggu saja, karena belum bisa dipastikan,” ujar Murod.

Sumber : GoRiau.Com

0 Comments

Bupati Rohil Belum Tandatangan RTRW

2/26/2013

0 Comments

 
Bupati Rohil Annas Maamun hingga kini belum menandatangani RTRW karena ada satu kampung di daerahnya yang masuk dalam kawasan hutan.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Sampai saat ini, Bupati Rohil Annas Maamun belum mau menadantangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keengganan itu disebabkan RTRW tersebut memasukkan kampung menjadi kawasan hutan. 

“Saya sampai sekarang tidak saya tandatangani itu, sampai sekarang tidak saya tandatangani itu, diancam orang tak takut saya pak,” kata Annas Maamun, Selasa (26/2/13) di aula lantai IV kantor bupati, dalam acara kunjungan DPD RI Gafar Usman.

Dikisahkannya, berawal tiga tahun lalu, pernah disodori peta untuk ditandatangani, tapi tak mau dia tandatangani. “Mula-mula ceritanya pak, rapat kerja kantor gubernur, tiga tahun yang lalu, waktu saya jadi bupati pertama. Musrenbang. Terbentanglah tergulung kertas, sedopo panjang. Dipanggilah para bupati, menandatangani Perda RTRW,” kisahnya. 

Setelah diteliti, ternyata sejumlah kampung dibuat menjadi kawasan hutan. “Setelah diteliti, kenyataannya, kampung, hutan (kawasan hutan,red). Kampung tu dibuatnya kawasan hutan. Baganbatu tu..Pekaitan kawasan hutan, Teluk Bano kawasan hutan, itu kampung zaman Belanda, yang mau dibuat lapangan terbang tu. Itu dulu kebun karet Cino. Cino itu zaman Belando kalau ada kebun karet itu dapat kupon, dapat kupon beras, zaman Belando dulu pak,” katanya. 

Kawasan lain lagi katanya yang salah kaprah di Kecamatan Rimba Melintang, juga dimasukkan kawasan hutan, padahal disana sudah ada masjid raya kecamatan, telah berdiri puskesmas, puskesmas rawat inap, kantor camat, kantor polsek, dua buah kantor penghulu, delapan buah ruko. 

Keengganan menandatangani RTRW tersebut ditakutkan Annas terjadi konflik dimasyarakat kemudian hari, bahkan kondisi itu pernah terjadi di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Pekaitan, Kecamatan Kubu, Menteri Kehutanan mengeluarkan izin atas lahan seluas 34 ribu ha, dan diberi plank. 

“Areal PT Sumatera Riang Lestari, keluar 34 ribu ha, izin Menteri Kehutanan. Nomor sekian-sekian. Dibawaknya dari Sumatera Utara, Brimob, gertak, Brimob tukang gertak, tentara tukang bujuk rayu,” katanya. 

Masyarakat menurutnya dipaksa untuk menjual lahannya dengan harga yang tidak wajar. “Pak, sudahlah pak, bapak serahkan ajalah tanah sama PT tu, bapak dikasih ganti rugi Rp 20 juta, dikasih Rp 30 juta, “ katanya menirukan yang akhirnya rakyat mengadu kepadanya. 

Dari pengaduan masyarakat, Annas sempat membawa 50 orang Satpol PP mencabut plank tersebut, namun akhirnya dia harus berurusan dengan aparat demi kepentingan masyarakat.


Sumber : RiauTerkini
0 Comments

RTRW Riau Menunggu Ekspos Kementerian Kehutanan

6/1/2012

0 Comments

 
Secacara berlahan proses pengesahan RTRW Provinsi Riau terus berjalan. Tahapan akhirnya menunggu hasil ekspos Kementerian Kehutanan.

Riauterkini-PEKANBARU- Permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang sudah enam tahun dalam penyusunannya sampai saat ini belum menemui kepastian kapan akan disahkan. 

Hal ini dikatakan, Ramli Walid, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdaprov Riau kapada wartawan setelah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Riau pada Selasa (29/5/12) di gedung DPRD Riau. 

Dikatakan Ramli Walid pihaknya telah lama membentu tim yang dinamai dengan tim terpadu dan tim itu telah bekerja dan menyelesaikan pembahasan RTRW ini dan sekarang tinggal menunggu ekspos dari RTRW ini. 

“Adapun bentuk ekspos yang dimaksud yakni, pertama kami akan melakukan ekspos RTRW ini ke kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) yang akan dihadiri Walikota, Bupati se Riau dan Gubernur Riau”, terang Ramli. 

Kemudian, yang kedua setelah dilakukan ekspos di Kemenhut maka Kemenhut akan mengeksposkan lagi RTRW ini ke DPR RI. “Di DPR RI itu sekaligus akan mendapat pengesahan untuk selanjutnya di buat Peraturan yang sah untuk RTRW kita”, ungkap Ramli. 

Ketika ditanya kapan rencana ekspos ini. Lebih lanjut Ramli Walid mengatakan “kami saat ini masih menunggu jadwal pasti dari Menteri Kehutanan dan dalam hal ini kami tidak bisa memastikan sepenuhnya tapi mudah-mudahan tahun 2012 ini masalah RTRW Riau ini sudah bisa terselesaikan”, harap Ramli. 

Lanjutnya, saat ini hanya sembilan provinsi yang sudah menyelesaikan RTRWnya. “Mudah-mudahan kita mendapat jadwal yang sama dengan Kepuluaun Riau”, beber Ramli. 

Ketika disinggung lebih dalam masalah tata batas Riau ini. Ramli Walid dengan tegasnya mengatakan kalau itu bukan wewenang Bappeda Riau. “Tata batas itu urusannya bukan di Kemenhut yang kalau di sini Bappeda tapi itu urusannya ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri RI) yang kalau di sini itu di Biro Pemerintahan, jadi coba tanyakan saja ke Biro Pemerintahan”, tegas Ramli. 

Selain masalah RTRW, Ramli juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini, Bappeda Riau telah mengajukan anggaran 1,3 Triliun untuk APBN Perubahan. 

Sementara itu, Hazmi Setiadi, Wakil Ketua Komisi A di ruang Komisi A mangatakan “kami berharap permasalahan RTRW ini bisa cepat diselesaikan karena kita tahu saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum jelas RTRWnya sama sekali”, terang Hazmi. 

Terkait dengan jadwal ekspos tersebut. Hazmi pun mendesak agar Bappeda Riau segera mungkin melobi ke Kemenhut RI untuk segera melakukan ekspos. “Jangan sampai berlarutlah karena pengesahan RTRW ini sangat ditunggu terutama untuk menyelesaikan masalah RTRW bagi perusahaan di Riau ini”, tutup Hazmi.  


Sumber : RiauTerkini.Com
0 Comments

Disulkan 15 Hektar untuk Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru

5/19/2012

0 Comments

 
Dinas Tata Kota menyadari masih minimnya ruang terbuka hijau di Pekanbaru. Untuk itu diusulkan tambahan seluas 15 hektar.

Riauterkini-PEKANBARU- Minimnya fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau yang sering disebut ruang publik di Pekanbaru. Sehingga memunculkan problematika, terutama terhadap penggunaan area tertentu sebagai penganti ruang publik. Misalnya banyak ditemui dipinggir jalan, taman kota atau bundaran air mancur, yang dijadikan tempat bersantai oleh warga. Sehingga mengundang para pedagang kaki lima, untuk berjualan diarea tersebut, dan terjadi kemacetan jalan. 

Menanggapi persoalan diatas, Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Ruang (Distako) Kota Pekanbaru Firdaus Ces, Rabu (16/5/12). Mengatakan jika saat ini pihaknya, sedang berusaha mencarikan solusi terbaik atas persoalan minimnya penyediaan ruang publik. “ Kita akui sampai saat ini, kita belum mampu menyediakan fasilitas ruang publik yang memadai. Bahkan bisa dikatakan ruang publik, yang ada sekarang masih minim sekali. Untuk itu kita akan ajukan penambahan lahan khusus, untuk ruang publik sekitar 15 hektar, “ urai Firdaus. 

Dijelaskan Firdaus, penambahan lahan untuk ruang publik ini nantinya, akan disebar di 12 kecamatan yang ada. Sehingga bisa saja setiap kecamatan, harus memiliki 1,5 hektar ruang publik. Dengan begitu persoalan diatas bisa teratasi dengan baik, sebab fungsi ruang publik ini, selain untuk bersantai juga bisa berfungsi sebagai tempat rekreasi warga. “ Jika ruang publik sudah tercukupi, saya yakin semua persoalan diatas bisa terselesaikan. Terlebih jika setiap ruang publik didesain sebaik mungkin, “ ujarnya. 

Menurut Firdaus, keberadaan ruang publik di Pekanbaru, baru mencapai sekitar 8, 5 persen. Padahal menurut Perda nomor 26 tahun 2008, disebutkan pemerintahan kota, wajib menyediakan ruang publik sebesar 20 persen dari seluruh luas areal kota.

Sumber : RiauTerkini.Com
0 Comments

Walhi Tolak Pembangunan Mal di Purna MTQ

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
INILAH.COM, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dengan tegas menolak rencana pemerintah Provinsi Riau yang membangun pusat perbelanjaan atau mal di area Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, kepada Haluan Riau Senin (7/5) mengatakan, dari Perspektif Lingkungan dan Tata Ruang Mengenai Masalah Pembangunan Bandar Serai Riau Town Square dan Convention Center (BSRTSCC) di wilayah purna MTQ, di Kecamatan Bukit Raya sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru, UU Nomor 24 Tahun 1992, Inmendagri No. 14 Tahun 1988, sertab Keputusan Kepala Bapedal No. 107 Tahun 1997.

"Berdasarkan RTRW Pekanbaru lokasi tempat pembangunan Riau Town Square termasuk ke dalam Kecamatan Bukitraya. Padahal kawasan Parit Indah yang juga termasuk didalamnya wilayah purna MTQ diperuntukan sebagai kawasan pemukiman bukan sebagai kawasan Perdagangan, Jasa, dan Komersial. Sedangkan Riau Town Square dibangun untuk tujuan perdagangan, jasa, dan komersial (ekonomi). Ada juga pelanggaran terhadap 12 pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru," tegas Hariansyah.

Selain itu, lanjut Hariansyah, berdasarkan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2009, paragraf 5 pasal 22 sampai dengan pasal 33 mengenai regulasi analisa dampak lingkungan (Amdal) sama sekali belum dijalankan oleh pihak pembangun atau pengembang Riau Town Square. "Dalam pragaraf 5 di jelaskan bahwa beberapa indikator mengenai Amdal antara lain, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Sesuai informasi yang kita dapatkan hingga saat Riau Town Square dibangun tanpa ada izin Amdal," papar Hariansyah.

Selain itu, lanjutnya, pembangunan Riau Town Square juga merupakan Pelanggaran terhadap UU Nomor 24/1992. Dimana di dalamnya disebutkan penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan untuk (1) mencapai tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia. "Sedangkan pembangunan Riau Town Square sangat di khawatirkan akan menjurus pada masalah pembangunan ke arah yang negatif karena akan merusak lingkungan dalam hal sampah industri, penghilangan ruang hijau, polusi industri dan peningkatan masalah sosial," tuturnya.

Dijelaskan juga oleh Hariansyah, ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga kawasan hijau dan kawasan hijau pekarangan. 

"Sementara dalam pembangunan Riau Town Square ada fakta yang jelas yaitu menghilangkan kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan pertamanan, serta kawasan budaya yang di konversi menjadi pusat bisnis, hotel dan mal," katanya.

"Jika pemerintah Pemrov Riau tetap membandel maka kita akan terus melakukan aksi menolak pembangunan Riau Town Square. Kita juga akan meminta DPRD Riau untuk menolak pembangunannya," pungkas Hariansyah.

Sumber : Inilah.Com

0 Comments

RTRW Rohul Diyakini Tuntas Akhir 2012

3/11/2012

0 Comments

 
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Finalisasi sinkronisasi usulan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu masih menunggu laporan Badan Planologi dan Tim Terpadu. Diperkirakan pada semester II (dua) 2012 akan rampung.

Demikian disampaikan Plh Bappeda Rokan Hulu M Yakup, dikonfirmasi melalui Sekertaris Bappeda Nifzar. Terang Nifzar, penyelesaian RTRW atas persetujuan subtansi struktur ruang dan pola ruang yang telah didapat dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), Dirjen Tata Ruang melalui surat nomor 01 03-Dr/24 tertanggal 5 Januari 2012, termasuk Ranperda RTRW atas rekomondasi Gubernur Riau sesuai surat nomor 050/Bappeda/54.27 tertanggal 23 November 2011.

Setelah keluar laporan resmi dari Badan Planologi, kata Nifzar, Ranperda RTRW akan diusulkan ke DPRD Rohul untuk dibahas. Kemudian akan disahkan menjadi Perda kabupaten tentang RTRW, sesuai pasal 18 UU nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang beserta penjelasannya, tentang penetapan Ranperda kabupaten, tentang RTRW Kabupaten yang lebih dulu mendapatkan substansi dari Menteri.

Nifzar menambahkan, Ranperda RTRW telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis termasuk, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta Pemkab, sehingga persetujuan Ranpeda RTRW akan diberikan sesuai fungsi ruang serta kawasan hutan yang telah mendapatkan kesepakatan dari menteri Kehutanan RI.

Persetujuan perubahan kawasan strategis, ungkap Nifzar masih menunggu hasil kajian Tim Terpadu Kementrian Kehutanan yang akan meng-akomodir perubahan-perubahan kawasan strategis termaksud. Dari informasi Badan Planologi, menurutnya Kementrian Kehutana RI telah melakukan padu serasi dengan RTRW Provinsi Riau, serta uji konsistensi antara pemerintah serta dunia usaha.

Jika RTRW telah disahkan menjadi Perda RTRW, terang Nifzar seluruh komponen masyarakat dalam mengisi pembangunan harus mengacu Perda.

Jika aturan dilanggar, maka diberlakukan sanksi tegas, termasuk mengenai kawasan hutan lindung Mahato, dari luas 28.800 hektar, nantinya akan disesuaikann dengan eksistensinya sebagai pengalihan kawasan menjadi kawasan hutan sesuai peruntukan lain.

Sumber : RiauTerkini.Com
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :