www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Kota Pendidikan Harus Perhatikan RTRW

4/9/2013

0 Comments

 
Singaraja (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong Singaraja, Kabupaten Buleleng, sebagai kota pendidikan dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Pengembangan Singaraja sebagai kota pendidikan agar betul-betul mempertimbangkan daya dukung kelestarian alam dan lingkungan RTRW yang mengacu pada falsafah Tri Hita Karana," katanya pada peringatan HUT ke-409 Kota Singaraja, Sabtu.

Untuk mewujudkan hal itu, Gubernur juga meminta pihak Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai perguruan tinggi negeri di Bali utara itu segera merealisasikan pendirian Fakultas Kedokteran

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera merealisasikan Sekolah Menengah Ilmu Perikanan dan Kelautan serta pengembangan SMA Negeri Bali Mandara.

"Kami juga akan berupaya mendorong pembangunan infratruktur strategis sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan Bali utara," kata Gubernur asal Buleleng itu.

Pembangunan infrastruktur itu di antaranya bandar udara yang direncanakan dibangun di Kubutambahan, revitalisasi pelabuhan Celukan Bawang, pembangunan jalan pintas yang menghubungkan kawasan selatan dan utara Bali.

"Program infrastruktur ini tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari Bupati Buleleng," kata Pastika dalam memberikan sambutan di Taman Kota Singaraja itu.

Pada upacara Hari Jadi Kota Singaraja, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerima "kado" dari Kepala Arsip Nasional M Asichin berupa buku berjudul "Citra Daerah Kabupaten Buleleng dalam Arsip".

Menurut Bupati, peringatan hari jadi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena lebih banyak menampilkan kegiatan yang bernuansa budaya dan kesenian yang dikemas melalui beberapa lomba dengan melibatkan masyarakat setempat. 

Sumber : AntaraNews
0 Comments

Pentingnya Peta Rencana Tata Ruang Yang Akurat

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
Seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (RTR) pada awal Januari yang lalu, Badan Informasi Geospasial (BIG) kemudian melaksanakan kegiatan Diseminasi PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta RTR di Jakarta (14/03). Acara ini diselenggarakan dengan maksud sebagai ajang diskusi muatan PP No. 8 Tahun 2013 berikut turunannya yang sedang disusun oleh BIG. Turunan peraturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Kepala BIG yang diantaranya adalah Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang, Metode Proses Spasial dalam Penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang, dan Tata Cara Pengelolaan Data Peta Rencana Tata Ruang.

“Informasi Geospasial sangat tergantung dengan teknologi dan harus mengikuti perkembangannya, maka dari itu penggunaan teknologi terbaru menyebabkan adanya pembaharuan di bidang perpetaan”, demikian disampaikan Deputi Informasi Geospasial Tematik Priyadi Kardono. Selain itu, peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 10 Tahun 2000 belum mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang yang baru (UU No. 26/2007) sehingga perlu adanya revisi dan lahirlah PP ini. Teknologi yang baik tentu membutuhkan peningkatan SDM di dalam BIG sendiri yang saat ini sedang diupayakan. Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI yang menginginkan one map system agar jelas peta mana yang harus diacu oleh sektor dan daerah serta dalam rangka mempermudah overlay peta,” tambah Priyadi. 

Diskusi kemudian digelar dengan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Koordinasi Lintas Sektor dan Wilayah yang menjelaskan tentang “Peran dan Kedudukan PP Ketelitian Peta RTR di dalam Penataan Ruang”, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas yang menjelaskan tentang “Muatan PP Ketelitian Peta RTR”, dan Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponimi menjelaskan tentang teknologi perpetaan terbaru dalam rangka mewujudkan peta dasar dan tematik yang akurat di dalam menyusun Rencana Tata Ruang. “Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata ruang. Dengan demikian fungsi data spasial dan peta menjadi penting karena terkait dengan akurasi dan presisi data agar menghasilkan kualitas tertentu,” demikian ditegaskan oleh Kasubdit Lintas Sektor dan Wilayah dengan mengutip amanat dari UUPR.

Antusiasme peserta diseminasi terlihat ketika sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah seputar tindak lanjut terhadap peta RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diperdakan, kemampuan pendanaan daerah terkait perpetaan, serta tata cara pengaplikasian PP ini ke dalam rencana rinci tata ruang. Para narasumber menjelaskan bahwa mengenai atribut peta, PP ini belum mengatur sampai kedalaman 1 : 5000 dan untuk yang sudah terlanjur perda, PP ini harus diacu ketika melakukan peninjauan kembali dalam kurun waktu 5 tahun setelah Perda RTRW diperdakan. Untuk RDTR, diharapkan Pemerintah Daerah sudah menyusun dengan kedalaman peta yang sesuai dan akurat mengingat akan diacunya Perda RDTR dalam hal peraturan zonasi dan perizinan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. 

Sumber : KementrianPekerjaanUmum

0 Comments

RTRW Jember Bertentangan dengan RTRW Jatim

3/14/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur.

Hal ini dikemukakan juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Moch. Hafidi, Senin (11/3/2013), dalam sidang paripurna DPRD Jember, di gedung parlemen.

Visi penataan ruang Provinsi Jatim adalah terwujudnya ruang wilayah Jawa Timur berbasis agribisnis dan jasa komersial yang berdaya saing global dalam pembangunan berkelanjutan. "Jember diarahkan sebagai tempat kegiatan perkebunan, konservasi, perdagangan, pariwisata, pertanian, permukiman, dan bandar udara perintis," kata Hafidi.

Namun ternyata visi dan tujuan penataan ruang yang dirancang Pemerintah Kabupaten Jember tak selaras. Visi penataan ruang Kabupaten Jember adalah menyeimbangkan pertumbuhan wilayah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan mendorong peran investasi dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.

"Sementara tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang berbasis industri dan pertambangan, agribisnis, dan pariwisata," kata Hafidi.

Visi penataan ruang Jember, menurut FKB, tak hanya bertentangan dengan visi penataan ruang Pemerintah Provinsi, tapi juga bertentangan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Pemkab Jember merumuskan visi RPJP adalah Kabupaten Jember sebagai kawasan industri, perdagangan, dan agribosnis yang berdaya saing dan berkeadilan. "Kedua visi ini jelas berbeda dalam substansi dan norma," kata Hafidi.

Secara substantif, RTRW mengarahkan pengembangan pada sektor industri dan pertambangan. Agribisnis, dan pariwisata. Sementara RPJP mengarah pada kawasan industri, perdagangan, dan agribisnis.

"Norma pada visi penataan ruang lebih pada norma lingkungan, yang berpangkal pada keselamatan sumber daya alam, sosial, dan buatan. Sedangkan pada visi RPJP, lebih pada normas sosial manusia, bahkan cenderung bernilai ekonomis semata," kata Hafidi.

FKB juga memertanyakan tahun pelaksanaan yang tertulis dalam rancangan peraturan daerah RTRW dan RPJP. Raperda RTRW menyebut periode yang diatur sejak 2011 hingga 2031. Sementara, RPJP menyebut tahun 2005 hingga 2025.

"Adakah dasar hukum RPJP harus dimulai tahun 2005 dan RTRW harus dimulai tahun 2011? Sepengatahuan kami, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP adalah sebuah perencanaan dengan rentang waktu 20 tahun, tidak ditentukan kapan dimulainya," kata Hafidi.

FKB menyarankan kepada Bupati MZA Djalal agar rumusan RTRW dan RPJP Jember diselaraskan dengan perencanaan penataan Provinsi Jatim. Dengan demikian, lanjut Hafidi, di kemudian hari tak terjadi permasalahan yang bisa menghambat pembangunan dan merugikan rakyat.

Saran serupa juga dikemukakan Fraksi Demokrat. "RTRW Jember harus bisa sinergis dengan kabupaten tetangga, dan yang terpenting juga bisa bersinergi dengan RTR1 Pemprov Jatim dan pemerintah pusat," kata Eko Purwanto Prasetyo, juru bicara fraksi.


Sumber : BeritaJatim
0 Comments

TATA RUANG WILAYAH: Tantangannya pengendalian perizinan

3/6/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum mengaku bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian perizinan. 

Metode perizinan harus teliti agar penataan ruang dapat dilakukan dengan baik. 

Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto penataan ruang yang baik akan menjadikan Indonesia aman, nyaman, lancar, produktif dan membantu pembangunan yang berkelanjutan.

"Sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (5/3/2013).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono menambahkan seiring dengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini, sudah saatnya lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. 

"Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang," katanya.
 
Menurut Basuki, progres perencanaan tata ruang wilayah di 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah sebanyak 14 provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU. 

Dari 19 provinsi ini sebanyak tujuh diantaranya juga sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.
 
Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari 7 provinsi yang sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya.

Untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.
 
Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 daerah, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW dan 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU.

Kini tinggal 4 kabupaten yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasiona (BKPRN). 
 
Adapun untuk RTRW Kota dari 93 daerah sudah 87 kota yang mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.  

Sumber : Bisnis.Com

0 Comments

Gorontalo Sudah Ada RTRW, Sulut Belum Punya

3/5/2013

0 Comments

 
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO – Pemerintah provinsi se-Sulawesi harus wajib memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan alam daerah. Pasalnya masih ada beberapa provinsi yang belum memiliki RTRW.

Sofyan Bakar, Sekertaris Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, mengatakan, di haruskan pemerintah provinsi se-Sulawesi memiliki RTRW.

“Jangan sampai rusak lingkungan,” ungkapnya dalam sambutannya di acara Sulawesi Connectivity di Maqna Hotel, Senin (4/3/2013).

Sementara, Taufik Wijayanto, Staf Ahli Menteri Pekerjaaan Umum RI, menjelaskan, provinsi yang sudah selesaikan RTRW ialah provinsi Gorontalo, sedangkan tetangganya Sulawesi Utara belum rampung, masih dalam proses.

“RTRW itu penting jangan sampai jadi kasus karena sekarang bisa jadi kriminal. Soal Hambalang saja bermasalah karena RTRW lingkungan,” beberanya dengan diakhiri tawa ringan.

Ditemui, Noldy Tuerah, Kepala Bappeda Sulut, mengungkapkan, belum rampungnya RTRW Sulut disebabkan masih menunggu proses rekomendasi dari Kementrian Kehutanan RI dalam bidang alih fungsi lahan desa pemukiman transmigrasi di kawasan Bolmong.

“Kalau de facto sudah ada hampir 50 tahun lebih tapi de jure belum ada. Ini kendala alih fungsi dalam RTRW Sulut,” ujarnya.

Ia menambahkan, target bulan-bulan ini RTRW Sulut harus sudah rampung. Jangan sampai terkatung-katung sampai lama karena RTRW ini bagian dari pendukung kesuksesan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus di Sulut. “Pengembangan KEK harus ada RTRW yang rencananya mau bangun jalan tol juga,” ungkapnya.

Penulis : Budi_Susilo
Sumber : TribunNews
0 Comments

Satu-Satunya Pelabuhan Kapal Pesiar Hanya Tanahampo yang Sesuai RTRW

3/5/2013

0 Comments

 
Picture
Satu-satunya fasilitas infrastruktur pelabuhan Kapal pesiar di Indonesia dan di Bali hanya di lokasi TanahAmpo Manggis Karangasem , bukan didaerah lain. Semua pihak hendaknya komit dan mengacu pada penegakan aturan main dalam melansir wacana pembangunan pariwisata cruise.          Demikian ditegaskan Sekda Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi, MM (27-2-2013) di Amlapura menyikapi perkembangan pembangunan infrastruktur pelabuhan cruise di Tanahampo Manggis yang belum tutas. Dikatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Propinsi Bali pasal 28 ayat 3 huruf c, yang menegaskan bahwa Pelabuhan Tanah ampomerupakan pelabuhan untuk pelayanan Kapal Cruise dan Yacht, bukan pelabuhan lain yang ada di Bali. Di samping itu Pelabuhan Cruise Tanahampo Manggis dibangun sudah sesuai degan RTRW, sehingga Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH mengharap, pemerintah pusat termasuk legeslatif hendaknya fokus pada komitmen untukpenyelesaian pembangunan pariwisata Tanahampo dan menjadikannya prioritas untuk diselesaikan, tidak lagi membangun pelabuhan cruise di lokasi lain di Bali yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Dikatakan, mengingat penyelesaian pelabuhan kapal pesiar Tanahampo belum tuntas, Bupati Karangasem telah bersurat kepada presiden sesuai surat No 552.1/440/Dishub-PK tanggal 15 Februari 2013. Disamping itu atas fasilitasi UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) Bupati Karangasem telah memohon agar bisa membantu mempercepat penyelesaian pembagunan Dermaga Cruise Tanahampo, memfasilitasi peyelesaian perjanjian kerjasama pengelolaan asset dalam kaitan dengan pelelangan pengadaan BUP.

Dalam hal itu, demikian Adnya Mulyadi, Pemkab Karangasem tidak sependapat adanya penyerahan asset kepada pemeritah pusat, malah seyogyanya terbalik dimana pemeritah pusat menyerahkan asset pusat kepada daerah khususnya kepada Kabupaten Karangasem. Sebagaimana dilakukan Kementrian Kelautan pada asset Pembangunan Brodstok Centre Udang di Bugbug Karagasem yang direncanakan diserahkan kepada Pemkab. Karangasem.

Menyangkut masalah tender lelang BUP, disebutkan, apa bila pelaksanaan lelang berjalan dan telah ada pemenang, BUMD PT .Karangasem Sejahtera agar tetap diikut sertakan sebagai pendamping dalam pengelolaan, sesuai semangat otonomi daerah yang mengedepankan azas pemberdayaan. Bila terjadi gagal tender dalam pelelangan pengadaan BUP untuk pengelolaan Pelabuhan Cruise TA, agar PT Karangasem Sejahtera dapat ditunjuk untukmengelola jasa kepelabuhan tersebut dengan alasan PT. Karangasem Sejahtera merupakan Perusahaan Daerah (Perusda). Hal tersebut ditegaskan dalam UU. No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang ditindaklanjuti oleh PP. Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan, yang memberikan kesempatan kepada BUMD untuk mengelola jasa kepelabuhan. BUMD PT.Karangasem Sejahtera sendiri kini telah mengantongi Ijin dari Mentri Perhubungan sebagi BUP. PT. Karangasem Sejahtera sesuai Surat Menhub Nomor B.11.579/PP.001 tanggal 3 Oktober 2011, PT. Karangasem Sejahtera sudah diberi kesempatan untuk mengelola sementara Pelabuhan Cruise. Selama ini PT. KS telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan pelabuhan pariwisata cruise Tanahampo menyusul keberhasilan uji coba dalam hal Embarkasi-Dembarkasi sejumlah Kapal Cruise yang dibantu dengan menggunakan kapal sekoci.

Namun, demikian Sekda Adnya Mulyadi, bila mana tidak ada tindak lanjut dalam penyelesaian pembangunan dan pengelolaan BUP nya, Pemkab Karangasem berharap agar diserahkan asset yang ada di Pelabuhan Pariwisata Cruise Tanahampo kepada Pemkab Karangasem, dan Pemkab Karangasem sendiri sudah siap melanjutkan penyelesaian pembangunan dengan menggandeng investor berpengalaman dibidang pengelolaan pelabuhan pariwisata cruise manca negara, yang menyatakan kesanggupannya bekerjasama. Strategi pembangunan infrastruktur pelabuhan cruise merupakan upaya untuk mendorong pemerataan dan pertumbuhan pembangunan, sekaligus mengurangi terjadinya kesenjangan pembangunan antara Bali Selatan dengan Bali Timur, mengingat Bali sangat tergantung dari sektor pariwsata.

Riwayat Pelabuhan alam Tanahampo sendiri, sudah berkembang sejak tahun 1930, terus disinggahi cruise rata2 60 kali pertahun dan terbukti ber dampak ekonomi bagi masyarakat. Atas potensi itulah Bupati Karangasem I Wayan Geredeg melakukan penjajagan ke agenta cruise Miami Florida, karena mereka para agent cruise sangat antusias ingin cepat lego jangkar dan berlabuh di Tanahampo. Komitment itu juga dipertegas dengan adanya Kunjugan Presiden RI tahun 2006 silam ke Nusa Penida, yang dimanfaatkan Bupati Geredeg untuk berdiskusi masalah pembangunan dermaga cruise.

Selanjutnya saat itu juga Presiden memerintahkan Mentri Perhubungan agar membangun cruise dan disepakati pembangunan dilakukan bersama-sama antara Mentri Perhubungan untuk pembangunan sisi laut, Pemprop Bali bertanggungjawab untuk membangun di sisi darat berupa gedung terminal dan Pemkab Karangasem meyiapkan asset tanah lokasi pelabuhan dan pengadaan tanah untuk akses jalan keluar. Kesepakatan tersebutdituangkan melalui MOU Menhub - Gubernur - Bupati Karangasem masing-masing Nomor PM .50 tahun 2011, No. 675/04/KB/B. Pem/2011 dan No. 075/03/T.Pem/2011, yang juga telah dilandasi adanya kesepahaman sebelumnya.

Pelabuhan Pariwisata Cruise Tanahampo yang menjadi prioritas pembangunan sudah berdasarkan kajian tehnis lengkap baik FS, DED, Amdal maupun kelayakan lainnya dengan panjang dermaga 154 meter, dibangun sejak tahun 2007 menyerap dana APBN sebesar 90 M sampai tahun 2010 antara lain dalam bentuk pembangunan pematangan lahan, pembangunan causeway, Trestle dan dermaga, verlay jalan masuk dan badan jalan dan perkerasan akses keluar areal. Dari Pemkab Karangasem sejak 2006 sampai 2008 membiayai berupa studi kelayakan, DED sisi darat, master plan, pengadaan tanah zona inti dan peningkatan jalan akses (pengaspalan) dan pembebasan lahan jalan masuk ke pelabuhan sebesar 5.991.473.000. Sementara Pemprop Bali telah mendukung dengan dana sebesar 14.968.000.000 untuk pembangunan gedung penumpang, gedung terminal, pengawas gedung terminal, gedung kantor Adpel dan CIQ, Konsultan pelaksanaan landscape dan konsultan pengawas landscape.

Sumber : KarangAsem.go.id






0 Comments

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Yang Optimal Untuk wujudkan Tertib Tata Ruang

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
IAP DI Yogyakarta bekerjasama dengan Pengurus Nasional IAP menyelenggarakan Seminar dengan tema "Menuju Perwujudan Kualitas Ruang dan Upaya Pengendaliannya". Acara yang dirangkai dengan Pelantikan Pengurus IAP Provinsi DI Yogyakarta ini diselenggarakan di Kampus Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada Yogyakarta minggu lalu.

“Amanat UU Penataan Ruang untuk menyusun Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota sampai saat ini masih dalam tahap penyelesaian,” ujar Dirjen Penataan Ruang M. Basuki Hadimuljono dalam pemaparan kunci tentang "Arahan Nasional Tentang Perwujudan Kualitas Ruang dan Perlunya Pengendalian Tata Ruang". 

Basuki memaparkan, dari status penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan 8 Februari 2013, tercatat dari 34 provinsi, terdapat 14 provinsi yang telah memiliki Perda RTRW. Sementara 19 provinsi lain sudah mendapatkan Persetujuan Substansi Menteri PU dan hanya 1 provinsi pemekaran baru yang masih perlu melakukan penyusunan RTRW.

Dari 398 kabupaten, sebanyak 212 kabupaten telah memiliki perda RTRW; 182 kabupaten telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU; 3 kabupaten telah melakukan pembahasan dalam forum BKPRN; dan 1 kabupaten sedang melakukan proses revisi. Sedangkan untuk kota, dari 93 kota, sebanyak 56 kota telah memiliki Perda RTRW; 31 kota telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU; 3 kota telah melakukan pembahasan dalam forum BKPRN; 1 kota telah mendapatkan rekomendasi gubernur; dan 1 kota sedang melakukan proses revisi.

“Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa penataan ruang di Indonesia kini telah memasuki era pemanfaatan ruang, melalui suatu pemrograman yang terpadu dan terintegrasi dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah di lapangan,” tambah Basuki. 

Dalam upaya perwujudan tertib tata ruang tersebut perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang secara optimal, melalui 4 instrumen penting pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan pengenaan sanksi, ujar Basuki lagi.

Hadir pula pembicara lain pada seminar tersebut yaitu Sekjen EAROPH Norliza Hasyim, Asdep Urusan Perencanaan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup KemenLH Wahyu Indraningsih, Kepala Bappeda Provinsi DI Yogyakarta Tavip Agus Rayanto, Jurusan PWK UGM Bobi Setiawan dan Sekjen Pengurus Nasional IAP Bernardus Djonoputro. 

Sumber : KementrianPekerjaanUmum

0 Comments

Dampak dan Solusi Tata Ruang Kotim 

2/24/2013

0 Comments

 
Picture
Dengan adanya bias administrasi dan bias sektoral keterkaitan dengan kepentingan para pihak yang memerlukan lahan, apa lagi diperparah dengan adanya kondisi status kawasan hutan yang belum clear and clean, menyebabkan hutan menjadi sektor yang telantar. Secara ekonomis dijadikan sebagai bagian dari sumber ekonomi yang sangat ramai, namun pada sisi lain tidak ada aturan tentang peruntukan kawasan yang tegas.

Secara ekonomis siapapun dapat melakukan pemanfaatan hutan  (open acces), dengan dasar legitimasi masing-masing, yang pada sektor hilirnya dari bias administrasi dan sektoral tersebut merupakan permasalahan yang harusnya menjadi prioritas untuk para pengambil kebijakan. Bagaimana agar benang kusut seperti itu segera diakhiri, tentu dengan tanpa pretensi negatif dan kepentingan untuk para pengambil kebijakan dalam pemanfaatan kawasan hutan dimaksud.

Beberapa pemikiran agar kekusutan itu segera berakhir dan diakhiri, kiranya untuk solusi masalah tata ruang Kotim, adalah: pertama hendaknya pendekatan yang digunakan dalam penataan ruang di sektor kehutanan dapat dijadikan sebagai dasar. Artinya bahwa pendekatan itu sifatnya komprehensif. tidak hanya berangkat dari dimensi fisik dari ruang (hutan) dengan segala dimensinya, yaitu didasarkan kepada fungsi kawasan hutan dengan fungsi lindung, konservasi dan produksi semata.  

Di dalam RTRWP/RTRWK pendekatan yang digunakan hendaknya juga benar-benar berangkat dari kondisi fisik di lapangan yang sudah berubah, bahkan sangat berubah. Kedua,  di dalam penataan ruang kehutanan dan RTRWP/K perlu dilakukan dengan pendekatan geografis, pendekatan ekonomi, sosial, yuridis dan tidak kalah pentingnya dengan pendekatan aktor. Pendekatan geografis dilakukan mengingat kawasan yang menjadi titik tuju pengaturan itu merupakan kawasan yang khas. Kondisi konkret harus benar-benar dipahami sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Dari pendekatan ekonomi, bahwa dalam penataan ruang kehutanan selama ini, pertimbangan sektor ekonomi lebih diutamakan oleh pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lahan kehutanan. Bukan rahasia, bahwa permasalahan penataan ruang RTRWP Kalteng yang belum selesai selama ini karena adanya perbedaan kepentingan antar pemerintah daerah dengan Kementerian Kehutanan (Pusat) terkaitan proporsi peruntukan kawasan hutan dan kawasan budidaya non kehutanan.

Konkretnya, aplikasi pertimbangan ekonomi dengan pembangunan Kebun kelapa sawit dan pertambangan, pemerintah daerah mengusulkan luas kawasan hutan 56%  dan kawasan budidaya non kehutanan 46%, sedangkan Pemerintah Pusat menetapkan luas kawasan hutan sebesar 82% dan 12% budidaya nonkehutanan. Ini harus segera dijadikan titik temu. Sesuai dengan semangat otonomi daerah dan notabene daerah yang paling tahu kondisi wilayahnya, deskripsi daerah itulah yang dilegitimasi. Tanpa adanya titik temu, menyebabkan peta kawasan hutan (pengganti TGHK) untuk Kalteng belum dapat disahkan.

Pada perspektif pendekatan sosial, kiranya diakomodasikan kepentingan masyarakat secara konkret. Pendekatan sosial dalam penataan ruang adalah mengakomodasikan adanya space yang lebih leluasa untuk masyarakat. Dalamspace ini akan terbentuk modal sosial, yang didasari pada pola interaksi antara masyarakat dengan hutan. Modal sosial di dalam masyarakat dapat digunakan untuk menentukan pola pengelolaan sumber daya alam secara konkret. Dengan pendekatan ini, maka pembagian ruang dalam kawasan hutan dapat dilihat dari keberadaan modal sosial yang terdapat di sekitar kawasan hutan. Masyarakat secara konkret mempunyai tempat yang legal dan legitimate.

Perspektif Hukum

Pada perspektif pendekatan yuridis atau hukum, bahwa menurut UU No. 26 Tahun 2007, pendekaan politik dalam penataan ruang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu proses penataan ruang berkaitan dengan kepentingan berbagai pihak dan penataan ruang memerlukan adanya partisipasi masyarakat.

Perencanaan tata ruang kehutanan merupakan sebuah proses politik yang dituangkan dalam produk hukum yang ketika berada pada tataran aplikatif menimbulkan persaingan antar kelompok. Hal ini terkait dengan adanya proses pelepasan kawasan hutan untuk penggunaan di luar sektor kehutanan yang berdampak strategis, misalnya pelepasan hutan lindung yang harus dengan persetujuan DPR. Sebenarnya kompetisi itu wajar, namun jika tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan konflik.

Di sini diperlukan adanya pemahaman politik dalam  perencanaan tata ruang dan perencana harus mampu bersifat dan bertindak obyektif dalam merekomendasikan solusi ketika terjadi perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan.

Pada perspektif ini, diketahui bahwa penyebab, dan pada akhirnya menjadi tantangan yang harus diselesaikan terkait dengan kekuatan politik yang diakomodasikan dalam bentuk hukum, adalah:
  • mengemukanya konflik  kepentingan antar sektor seperti konflik penggunaan hutan untuk pertambangan dan perkebunan
  • Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Hal ini menyangkut belum adanya aturan yang secara tegas menentukan kelompok masyarakat mana yang memeiliki aturan adat/wilayah adat/Hak Ulayat. Di samping keawaman masyarakat dalam masalah tersebut.
  • Masih lemahnya kepastian hukum dan koordinasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini disebabkan oleh tumpangtindihnya aturan
  • Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan  dan norma yang seharusnya ditegakan. Penyebabnya adalah ketidakjelasan aturan yang dijadikan sebagai dasar.

Pendekatan aktor


Pada perspektif pendekatan aktor, digunakan untuk menjelaskan para pelaku yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam hal ini adalah masyarakat, pemanfaat hutan yang dating kemudian, dan penggagas kebijakan. Harus digarisbawahi bahwa permasalahannya berkait dnegan persoalan ekologi yang harus dikelola dengan tepat. Permasalahan ekologi tidak terlepas dari persoalan politik  dan ekonomi, sosial dan hukum dan bahkan permasalahan pada sektor lain yang kompleks.

Dengan pendekatan aktor, maka siapa saja yang terlibat dalam penataan ruang di sektor kehutanan harus dilibatkan secara konkret. Apakah dia aktor yang berada di Pusat maupun Daerah, atau masyarakat yang secara tradisional dan alami memanfaatkan hutan untuk kelangsungan hidupnya.

Dengan demikian, untuk menyelesaikan konflik ini perlu tindakan dalam mengambil kebijakan yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan dalam rangka pembangunan kelestarian hutan dan kawasan Kotim pada umumnya secara berkelanjutan. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan tersebut aspek lingkungan hidup perlu mendapat perhatian yang seimbang. Min dset-nya tidak semata ekonomi, tetapi juga sektor lain yang komprehensif.

Sumber : RadarSampit

0 Comments

Sejak berlaku Otsus, RTRW Aceh belum jelas

2/24/2013

0 Comments

 
Picture
SEJAK diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus), Aceh belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Unsyiah, Raja Masbar dalam pertemuan dengan Anggota Komisi XI DPR RI di The Pade Hotel, Kamis 21 Februari 2013.

"Kami bingung sejak diberlakukannya Otsus di Aceh belum memiliki RTRW yang jelas," kata dia.

Hal serupa juga terjadi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. "Sejak berlakunya Otsus, RPJM pembangunan Aceh juga tidak jelas," tuturnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Forum LSM Aceh, Anggota Komisi XI DPR RI, BPK RI, dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI serta para akademisi. Acara ini berlangsung dari pukul 20.30 Wib hingga pukul 23.30 Wib.

Dalam pertemuan itu, forum diskusi juga turut membicarakan adanya kesulitan mengakses dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)

Sumber : AtjehPost

0 Comments

Ketua Pansus RTRW Dicap Pembohong

2/21/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bangka Belitung mendapat kecaman dari pengamat hukum, Universitas Bangka-Belitung (UBB).

Faisal yang juga dosen di UBB mengungkapkan, berdasarkan analisanya terhadap pasal yang tercantum dalam Raperda RTRW terselip pasal yang justru bertentangan dengan janji awal DPRD, yaitu arahan pemberian insentif menyangkut pemberian kemudahan proses perizinan tambang. "Saya minta agar DPRD menghapus pasal 80 yang ada di draf rancangan RTRW. Terutama yang ada pada pasal 80 ayat (3) huruf (a). Pasal ini memang sengaja dipasang oleh DPRD guna mempermudah proses pemberian izin tambang terutama kepada pemilik modal. Baru ini saya ada mendapati peraturan bahasa dalam aturan kemudahan perizinan, belum pernah saya temukan adanya produk hukum seperti itu, apalagi lahan di Bangka-Belitung sudah rusak," kata Faisal kepada wartawan (21/2) kemarin.

Seharusnya draft tersebut dikatakan Faisal mengatur perizinan pertambangan bukannya mempermudah dari berbagai sisi. "Kalau seperti ini RTRW ini berarti luar biasa bohongnya, belum diparipurnakan, semua sektor tetap dengan UU Minerba dan izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur akan memberika izin kepada orang-orang yang akan memanfaatkan lahan. Ini akan mejadi pintu masuk bagi orang yang akan melobang-lobangi lahan darat," ungkapnya.

Selain itu pasal 33 dilanjutkannya, bertentangan dengan pasal 1 ayat (9) yang ada dalam Raperda. Kalau sampai aturan tersebut disahkan dan dijadikan peraturang daerah (Perda) tidak menutup kemungkinan para penguasa tambang akan semakin merajalela. "Kalau jadi aturan main ini maka raja-raja di daerah ini makin menari-nari diatas pertambangan kita. Undang-undang Minerba juga tidak karuan apalagi ditambah dengan ini," katanya.

Mendapati Raperda yang telah Ia pelajari tersebut membuatnya merasa kecewa dan menganggap Ketua Pansus RTRW, Didit Srigusjaya sebagai pembohong. Karena sebelumnya saat dilaksanakan kegiatan seminar di UBB Didit berjanji akan memperketat perizinan. "Di depan seminar Didit itu ngomong selaku ketua pansus memohon restu kepada teman-teman mahasiswa seandainya RTRW ini saya akan memperkecil ruang tambang. Boro-boro mau diminimalisir dia justru memberikan kemudahan. Mestinya RTRW ini berorientasi kepada mengetatkan bukan Tidak pandai menjadi penjahat, bodoh mencari bahasa seperti ini, cobalah cari bahasa sayap yang sulitr dimengerti, kalau seperti ini anak TK saja bisa tahu," lanjutnya.

Ia menuding banyak kepentingan yang terjadi dalam rancangan tersebut. “Bahaya sekali, setelah kita memperoleh draft tersebut akhirnya kita bisa pelajari secara detil dan kita temukan pasal yang  kontra produktif itu. Parahnya lagi sosialisasi dratf rancangan terkesan tertutup yang hanya  melibatkan pihak-pihak tertentu saja yang sekiranya tidak terlalu kritis," tandasnya. 

Sumber : RadarBangka

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :