"Sudah ada pertemuan yang diinisiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang dihadiri BLHD dan Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar. Dalam pertemuan itu keluar rekomendasi untuk menghentikan seluruh reklamasi di sepanjang pantai Makassar, sampai kegiatan itu dilakukan sesuai proses dan prosedur perundangundangan. Termasuk merujuk pada Perpres 55," tegas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulsel, Tamzil Tadjuddin, di depan ruang kerja Wakil Gubernur Sulsel, Kamis (7/3). Apalagi kata Tamzil, kawasan pantai Makassar sangat luas dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Reklamasi adalah tuntutan pembangunan dan bukan sesuatu yang dilarang atau haram tetapi kegiatan reklamasi harus dilakukan secara hati-hati.
"Banyak aturan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, baik dari aspek tata ruang, tehnis, aspek ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan. Semuanya harus dilihat secara komprehensif. Apalagi kegiatan rekmalasi pantai harus juga merujuk pada RTRW kabupaten/kota maupun provinsi," ujarnya.
Terkait aktifitas disepanjang lokasi proyek Central Point of Indonesia (CoI), Tamzil Tajuddin menegaskan, untuk proyek CoI tidak ada masalah. Sebab proyek CoI sebelumnya telah ada kesepakatan antara gubernur dan walikota. "Untuk CoI tidak masalah, sebab proyek tersebut telah memiliki izin dan analisi dampak lingkungan (amdal)," ujarnya lagi.
Selain Pemprov, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga mendesak agar semua bentuk aktifitas reklamasi pantai di sepanjang Losari harus dihentikan. Alasan dewan reklamasi tersebut harus merujuk pada Perda Ruang Terbuka dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar. "Raklamasi pantai harus merujuk pada Perda RTRW. Jangan seenaknya orang mengklaim itu lahan mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus membatasi izin menimbung laut. Semuanya ada aturan dan prosedur yang diamanatkan undangundang," tegas anggota DPRD Kota Makassar Stefanus Swardy Hiong.
Pendapat yang sama disampaikan anggota DPRD Kota Makassar Haris Yasin Limpo. Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menegaskan, aktifitas reklamasi partai tidak hanya merujuk pada Perda RTRW tetapi harus sepengetahuan dewan. Kalau ada reklamasi tanpa sepengetahuan dewan maka itu kegiatan ilegal.
"Reklamasi pantai harus membutuhkan kajian RTRW jangan asal menimbun saja. Kalau memang reklamasi sudah berlangsung artinya Pemkot tidak menghargai fungsi dewan," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga membantah jika terjadi penimbunan di pantai Tanjung Bunga samping Trans Studio dan area Center Poin of Indonesia (CoI). Menurut dia, aktivitas yang terjadi di pantai Tanjung Bunga masih sebatas pembuatan tanggul dengan menggunakan batu-batu besar. “Tidak ada penimbunan tanah disana, coba tunjukkan saya penimbunan laut. Itu batu yang disusun untuk membuat kolam. Tidak ada penimbunan tanah,” ucapnya.
Sumber : MakassarKota.go.id