Tahapan penyusunan perda baru sampai pada rencana kunjungan ke lapangan yang akan dilaksanakan Senin (18/3). Kunjungan tersebut mengikutsertakan konsultan dan Bappeda sebagai inisiator raperda tersebut.
"Kunjungan ke Kecamatan Sayung ini nantinya menitikberatkan pada pengecekan lokasi yang telah diatur pada raperda tersebut. Kami akan cek lokasi-lokasi yang sudah diatur dalam raperda, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak," katanya, Minggu (17/3).
Adapun titik sorotan dalam kunjungan itu nantinya adalah lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan industri serta desa-desa yang dijadikan perkotaan. Sorotan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Kota Semarang yang berkembang menjadi kota industri.
Pihaknya sangat berhati-hati dalam merumuskan RDTRK Perkotaan Sayung, mengingat masa berlaku perda ini nantinya hingga 20 tahun. Selain itu, dari hasil dengar pendapat dengan Muspika dan pemerintah desa, diketahui masih ada sejumlah desa yang belum masuk dalam rumusan raperda tersebut.
"Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bersumber dari dana APBD, sehingga harus benar-benar kredibel. Apalagi jangka waktu pemberlakuannya hingga 20 tahun ke depan," imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menargetkan terkait kapan perda tersebut bisa ditetapkan dan diimplementasikan. Karena itu, segala perizinan baru mengenai investasi di Kecamatan Sayung semestinya jangan diproses dulu sebelum perda tersebut selesai disusun.
Terpisah, Kepala Bappeda Tri Pudji Lestari menanggapi persoalan izin pemanfaatan yang tertera dalam raperda RDTRK Perkotaan Sayung. Pada pasal 41 ayat (2) huruf a menyatakan izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Perda ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
Menurutnya, pasal tersebut tak menjadi soal, peruntukkan masing-masing wilayah sudah diatur dalam Perda Nomor 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak. Perda RTRW ini menyebutkan bahwa peta wilayah di Sayung yang diwarnai merah muda diperuntukkan sebagai kawasan industri.
Jika Raperda RDTRK Perkotaan Sayung belum disahkan maka acuan pemrosesan izin pemanfaatan ruang bisa menggunakan dasar Perda RTRW sepanjang dibuat dengan prosedur yang benar. "Apalagi izin prinsip yang masa berlakunya hanya enam bulan. Jika dalam tempo waktu tersebut tidak segera ada realisasi maka pemohon tidak bisa menjalankan usahanya di wilayah sesuai permohonan izin," tukasnya.
Sumber : SuaraMerdeka