www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Perda Tata Ruang Wilayah Aceh dan Papua Barat Tak Selesai Tahun Ini

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan peraturan daerah (perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Barat ditaksir tak bisa diselesaikan tahun ini.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat mengungkapkan, kesulitan pembuatan perda tata ruang untuk provinsi tersebut dikarenakan masih perlu koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sebelum dikeluarkan izinnya, termasuk persetujuan DPRD.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut," ungkap dia di sela sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (26/3).

Kendati demikian, sambung dia, seluruh provinsi pada tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan penyusunan perda tata ruangnya. Apalagi, hingga akhir tahun lalu baru 14 provinsi yang sudah memiliki perda tata ruang.

"Tahun ini baru tambah satu provinsi, yaitu Sulawesi Utara. Jadi tinggal 18 provinsi lagi, kecuali Aceh dan Papua Barat," tambah Iman.

Menurut Iman, setelah perda tata ruang terbit diperlukan pengendalian dari penerapan aturan itu. Apalagi saat ini bukan lagi masa perencanaan, tetapi masa pengendalian tata ruang.

Sumber ; BeritaSatu

0 Comments

Pengusaha Simongan Ajukan Uji Materi Perda RTRW

3/18/2013

0 Comments

 
Tolak Relokasi Industri

SEMARANG - Kelompok pengusaha di kawasan industri Simongan dan Setiabudi mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031. Mereka menolak relokasi karena dinilai sangat memberatkan industri.

Departemen Manajer PT Sinar Pantja Djaja, Hermanto mengatakan, setelah menunggu janji Gubernur Bibit Waluyo yang menyanggupi mengupayakan revisi Perda yang hingga November 2012 belum terlaksana, para pengusaha sepakat mengajukan uji materi.

Disebutkan, pasal 10 ayat 1, 2 dalam Perda tersebut mengatur hal-hal yang membuat pengusaha di dua kawasan tersebut merasa tidak nyaman, karena harus pindah ke lokasi tertentu dengan dasar lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk industri. ”Sekarang kami sudah dapat nomor perkaranya. Kami berharap uji materi ini dikabulkan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mencoba mengkaji beberapa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dan PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

”Dari hasil kajian tersebut diperoleh hasil ternyata Pemkot Semarang tidak mendasarkan Peda RTRW pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan Perda, pabrik-pabrik di kawasan Simongan dan Setiabudi harus direlokasi sampai dengan 2014, terhitung sejak Perda tersebut diundangkan pada Juni 2011. ”Jika kami tidak sesuai Perda tersebut, kami akan dinilai melanggar peraturan karena tidak mau pindah,” tuturnya.

Hermanto menuturkan, pengusaha bukannya tidak mau pindah, namun untuk relokasi selain butuh biaya besar, pengusaha juga akan mengalami kesulitan dalam hal mesin.

Untuk relokasi satu pabrik baru dibutuhkan Rp 30 miliar. Grup kami memiliki lima pabrik berarti harus keluar Rp 150 miliar. Belum harga tanahnya. Selain itu, mesin yang sudah terpasang atau tertanam akan kesulitan dipindah. Jika sudah dipindah, mesin tidak akan bisa bekerja sempurna seperti sebelumnya. ”Memindahkan pabrik, memindahkan karyawan yang anak-anaknya sudah sekolah di sana tidak mudah,” katanya.

Di kawasan Simongan ada 12 perusahaan dengan luas area sekitar 50 hektare. Kawasan industri ini didirikan tahun 1954 , ada juga pabrik yang berdiri pada 1972 dan 1973. Sementara di kawasan Setiabudi, Srondol ada sembilan perusahaan seperti Raja Besi dan Jamu Jago. 

Sumber : SuaraMerdeka
0 Comments

Urgensi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B, antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta (4/3).

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan. Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti (tools) yang praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B. 

“Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto. Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W.Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam MOU tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada tahun 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat. 

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : Ditjen Penataan Ruang, Kemen. Pekerjaan Umum

0 Comments

PERDA RTRW: Pengembang Terancam Rugi Miliaran

3/14/2013

1 Comment

 
Picture
SEMARANG – Sejumlah pengembang di Semarang yang membangun ratusan rumah sederhana di Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Ngaliyan terancam rugi miliaran rupiah, karena tidak bisa menjual unitnya lantaran terhadang peraturan daerah setempat.

MR Priyanto, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng mengatakan saat ini ada sekitar 250 unit rumah sederhana yang telah terbangun di Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Ngaliyan, tidak bisa dijual kepada masyarakat.

“Tidak bisa dijualnya unit rumah ini dikarenakan terhambat adanya  peraturan daerah (Perda) Kota Semarang No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tuturnya, kepada Bisnis, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, dalam perda itu terdapat pasal yang mengatur pembangunan perumahan di Ngaliyan, Mijen, dan Gunungpati, diharuskan luas kapling lahan minimal 120 meter persegi dengan koefisien dasar bangunan 40%.

Padahal, lanjutnya, ratusan unit rumah sederhana yang telah dikembangkan oleh 12 developer di tiga kecamatan itu, telah dibangun sebelum perda tersebut  lahir, dengan luasan bangunan kurang dari 120 meter persegi.

“Banyak pengembang yang kesulitan menjualnya, dan bahkan sejumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah membeli pun, juga sulit mendapatkan sertifikatnya, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bersedia membuatkan sertifikatnya,” tuturnya.

Menurutnya BPN tidak bersedia mengeluarkan sertifikat dikarenakan, luasan tanah unit rumah tersebut tidak sampai 120 meter persegi seperti yang disyaratakan dalam Perda Kota Semarang No.14/2011 tentang RTRW tersebut.

Padahal, lanjutnya rumah sederhana sesuai aturan Kemenpera, hanya boleh dijual dengan harga maksimal Rp88 juta, dengan luasan lahan tidak mungkin lebih dari 120 meter persegi.

“Bayangkan kerugian yang bisa timbul, jika ratusan unit rumah tersebut benar-benar tidak bisa terjual, tinggal kalikan saja dengan minimal Rp88 juta, belum lagi saat ini juga masih terdapat sekitar 700 kapling tanah untuk rumah sederhana yang belum bisa dikembangkan disana,” tuturnya.

Menurutnya, selain berdampak pada pengembang yang bakal merasakan kerugian juga berimbas pada semakin sulitnya MBR dalam mendapatkan rumah sederhana, sehingga angka backlog saat ini yang mencapai sekitar 300.000 unit akan semakin sulit terkejar.

Wakil Ketua Bidang Promosi Publikasi dan Kehumasan DPD REI Jateng, Dibya K. Hidayat mengharapkan permasalahan yang dialami rekan-rekannya tersebut dapat dicarikan solusi terbaik.

“Karena kami tidak akan mungkin membangun rumah dengan sengaja melanggar perda, apalagi perda RTRW. Karena itu merupakan pelanggaran berat dengan ancaman juga sangat berat,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai pengembang selain menjalankan bisnis yang berorientasi profit, namun sisi lainnya juga ingin membantu MBR dalam pemenuhan kebutuhan rumah sederhana mereka.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono membenarkan tentang aturan dalam perda RT RW itu, yang menyebutkan luasan kapling minimal pendirian rumah yang bisa dibangun disana minimal 120 meter persegi.

“Aturan itu dimaksudkan untuk mengendalikan kawasan tersebut agar tidak menjadi pemukiman padat yg berbahaya bagi resapan air, karena tiga kawasan itu memang disiapkan untuk daerah resapan air,” tuturnya. 

Sumber : Bisnis-Jateng

1 Comment

Urgensi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang  41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B. Antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang, Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta, Senin lalu.

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan.

Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B.  “Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumarjo Gatot Irianto.

Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam nota kesepahaman tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

Ditjen Penataan Ruang Monitoring Pengesahan Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan upaya untuk mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (perda). Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan membentuk Project Management Unit (PMU) yang setiap minggu melaporkan data terkini dari setiap provinsi, kabupaten dan kota.

PMU berfungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan proses dekonsentrasi persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang di daerah.

Sumber : IndonesiaFinanceToday
0 Comments

Depok Hingga Kini Belum Punya Perda RTRW  

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat Kota Depok sebagai satu-satunya daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di kawasan strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Dari seluruh kawasan Jabodetabekpunjur, hanya Depok yang belum memiliki RTRW. Padahal kami sudah memberikan persetujuan substansi RTRW," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana dalam konferensi persnya Kamis, 7 Februari 2013.

Dadang mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Depok masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Biasanya, lanjut dia, proses pembahasan yang alot di tingkat DPRD itulah yang membuat rancangan peraturan daerah RTRW agak tersendat karena harus melalui proses pembahasan yang alot.

"Karena itu, kami terus mengingatkan agar Depok segera mempercepat proses pembahasan peraturan daerah RTRW dan mengesahkannya," kata Dadang. Sebab, pemberian izin dalam pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan selama belum ada dasar hukum daerah yang mengatur hal itu. Ia menjelaskan, penerbitan izin pemanfaatan ruang saat peraturan daerah RTRW belum disahkan merupakan tindakan ilegal biasa.

Selain karena hal tersebut, desakan percepatan pengesahkan itu diberikan karena Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur tahun ini. Salah satu hal yang dianalisis dalam proses audit tersebut adalah implementasi peraturan daerah RTRW.

Kementerian Pekerjaan Umum akan membentuk tim audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur bulan ini. Sedangkan pada Periode Maret-Juni, tim audit akan melaporkan hasil analisisnya tersebut dan memberikan rekomendasi.

Bentuk rekomendasi itu adalah review kebijakan, pembentukan perangkat pengawasan penataan ruang, pemberian insentif dan disentif berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana. "Sanksi administratif mulai dari pembongkaran bangunan dan penarikan izin. Sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara," kata Dadang. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.

Sumber : Tempo.Co

0 Comments

Depok Belum Memiliki Perda Tata Ruang

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Dari beberapa kota di sekitar Jakarta, hanya Kota Depok yang belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai tata ruang. Kendati demikian, tata ruang di wilayah ini tetap akan diaudit berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

"Dari seluruh kawasan itu, hanya Kota Depok yang belum memiliki perda tata ruang. Ini dikarenakan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana di Jakarta, Kamis (7/2).

Namun demikian, sambungnya, Kementerian PU akan tetap mengaudit tata ruang kota Depok sesuai peraturan presiden yang mengatur penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Kementerian PU telah meminta agar proses pembahasan di tingkat anggota dewan bisa dipercepat.

"Bahkan, kami sudah menyarankan kepada walikota Depok untuk melakukan moratorium pemberian izin pembangunan bila belum ada perda tata ruang," tandas Dadang.

Kementerian PU akan mengaudit tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu diamanatkan dalam lima tahun akan dilakukan audit tata ruang. "Audit ini sebagai bentuk pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang," tambahnya.

Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Perda Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011 Tentang RTRW Disosialisasikan

6/1/2012

0 Comments

 
Bekasi, InfoPublik - Ruang sebagai suatu sumber daya secara alamiah, merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara umum oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas agar dalam penataaan ruang wilayah dapat tertata dengan baik dan benar,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Sudiana, saat membuka sosialisasi Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di kantor Walikota, Kamis (31/5).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta terdiri dari Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Bekasi, serta Asosiasi Pengembang Kota Bekasi, dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian PU Amelia Novianti, Kepala Subbid Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi Dicky Irawan, serta Kasie Perencanaan Wilayah dan Arsitektur Tata Kota Marlina Lucianwati.

Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang, ujar Kabag Hukum.

Sementara itu Kepala Subbid Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi Dicky Irawan, mengatakan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) yang berlaku 20 tahun ke depan itu bahkan sudah menjadi produk dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011.

Kota Bekasi sebenarnya memliki potensi yang sangat luar biasa untuk dijadikan Kota Hijau dan Kota Pemukiman. “Potensi ini dapat menjadi suatu masalah apabila dalam perencanaannya tidak sesuai dengan tata kota yang baik dan benar,” katanya.

Dengan telah diterbitkannya perda tersebut, diharapkan para pengembang dapat berkorelasi dengan baik dengan Pemerintah dalam malakukan penataan ruang wilayah di Kota Bekasi, sehingga dapat terwujudnya  ruang wilayah Kota Bekasi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat, pungkasnya.

Sumber : BIPNewsRoom.com
0 Comments

DPRD KARANGANYAR Sampaikan Dua Raperda Inisiatif Terkait Lingkungan Hidup

6/1/2012

0 Comments

 
Picture
KARANGANYAR – DPRD Karanganyar mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yakni tata ruang hijau dan pengelolaan limbah cair, drainase dan pengatusan genangan. Pengusulan Raperda inisiatif tersebut untuk mengantisipasi dampak dengan banyaknya perusahaan yang berada di Karanganyar.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono, mengungkapkan pihaknya mengkhawatirkan banyaknya perusahaan atau pabrik yang berdiri di wilayah Karanganyar akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitarnya. Maka dari itu, pendirian perusahaan atau pabrik perlu dibatasi. “Salah satu konteks perda inisiatif itu perlunya zonasi pendirian perusahaan atau pabrik. Perusahaan hanya diizinkan berdiri di Kecamatan Kebakkramat, Jaten dan Gondangrejo,” katanya seusai rapat paripurna penetapan usulan dua perda inisiatif di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (30/5/2012).

Menurutnya, seluruh wilayah Karanganyar termasuk kantor pemerintah, perusahaan maupun swasta harus memprioritaskan penataan ruang hijau di sekitarnya. Setiap kantor atau perusahaan wajib menanam pepohonan sehingga tercipta ruang terbuka hijau (RTH).

Juliatmono menuturkan RTH di wilayah Karanganyar belum mencapai 30 persen dari luas wilayah Karanganyar sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Maka dari itu, pihaknya meminta para stakeholder untuk menerapkan pengelolaan RTH. “Tidak hanya public space yang ada RTH, kantor instansi pemerintah maupun swasta juga wajib mengelola RTH,” ujarnya.

Disinggung mengenai limbah cair dari peternakan babi, dia menjelaskan instansi terkait harus sering turun lapangan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para peternak babi. Pasalnya, selama ini, para peternak babi tidak memahami cara mengelola limbah agar tidak dibuang ke anak Sungai Bengawan Solo. “Perusahaan di wilayah Karanganyar berjumlah sekitar 300 buah, pastinya selalu ada pergesekan dengan warga sekitar. Ini yang menjadi acuan pengusulan perda inisiatif.”

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tri Haryadi, menambahkan hasil rapat paripurna tersebut akan dibahas kembali bersama pihak eksekutif pada Rabu (6/6/2012). Selanjutnya, akan dibentuk panitia khusus (pansus) dua perda inisiatif yang berisi anggota legislatif dan eksekutif.

Sumber : SoloPos.Com


0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :