
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat mengungkapkan, kesulitan pembuatan perda tata ruang untuk provinsi tersebut dikarenakan masih perlu koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sebelum dikeluarkan izinnya, termasuk persetujuan DPRD.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut," ungkap dia di sela sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (26/3).
Kendati demikian, sambung dia, seluruh provinsi pada tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan penyusunan perda tata ruangnya. Apalagi, hingga akhir tahun lalu baru 14 provinsi yang sudah memiliki perda tata ruang.
"Tahun ini baru tambah satu provinsi, yaitu Sulawesi Utara. Jadi tinggal 18 provinsi lagi, kecuali Aceh dan Papua Barat," tambah Iman.
Menurut Iman, setelah perda tata ruang terbit diperlukan pengendalian dari penerapan aturan itu. Apalagi saat ini bukan lagi masa perencanaan, tetapi masa pengendalian tata ruang.
Sumber ; BeritaSatu