
Kawasan ini sekaligus kawasan konservasi air dan tanah serta keanekaragaman hayati. Lalu, apakah pemanfaatannya sudah sesuai?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26/2008 dan Peraturan Presiden No54/2008 kawasan Jabodetabekpunjur ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Akan tetapi pada praktiknya, di kawasan ini justru banyak terjadi alih fungsi ruang kawasan lindung menjadi kawasan terbangun.
Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya vila dan pemukiman yang berdiri secara tak terkendali di Puncak, pembangunan pemukiman di daerah resapan air dan sempadan sungai ataupun situ.
UU No 26/2007 tentang penataan ruang mengamanatkan perlunya kegiatan pengawasan penataan ruang, PP No 15/2010 menyebutkan pengawasan penataan ruang terdiri atas pengawasan teknis dan pengawan khusus.
Selain itu, Perpres No 54/2008 tentang penataan ruang kasawasan Jabodetabekpunjur menyatakaan pengawasan penataan ruang dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan.
Selain itu evaluasi pemanfaatan ruang yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum mulai melakukan audit tata ruang sebagai metode proses pengawasan penyelenggaraan penataan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.
Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana menjelaskan audit tata ruang merupakan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang suatu wilayah untuk melakukan verifikasi penggunaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang atau justru sebaliknya.
“Audit dimaksudkan untuk mengetahui kesesuain pemanfaatan ruang aktual dengan rencana tata ruang,” jelas Dadang.
Diharapkan dengan adanya audit tata ruang ini maka pemerintah dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang serta melakukan upaya penertiban.
Pada langkah awal, tim tersebut telah mengumpulkan data mengenai tata ruang yang ada di kawasan Jabodetabekpunjur. Adapun analisis yang akan digunakan yakni spatial gap analysis.
Need assessment, penyusunan konsep audit tata ruang, rapat koordinasi tim teknis, pengumpulan awal peta-peta, dan pengumpulan awal foto-foto citra satelit, telah dihimpun oleh pemerintah pada bulan lalu.
Di bulan ini, pemerintah menargetkan dapat segera membentuk tim audit sehingga fungsi dan pelaksanaan audit tata ruang ini dapat berjalan.
Tim tersebut akan melibatkan beberapa kementerian dan instansi di antaranya Kementerian ESDM, Kemendagri, dan LAPAN.
Dalam kurun waktu 3 bulan, dari Maret hingga Juni diharapkan tim tersebut melaksanakan tugasnya antara lain survei lapangan dan analisis data dan infromasi yang telah dikumpulkan.
Setelah didapat hasil dari analisis tersebut, maka pada Juli mendatang pemerintah dapat melaporkan hasil audit tata ruang tersebut yang kemudian dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bisa berupa sanksi, penarikan izin, atau juga kemungkinan pembongkaran bangunan,” tegas Dadang.
Meskipun audit tata ruang itu masih dalam proses dan konsep, namun Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum sudah melalukan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur tahap awal dengan data yang ada.
Dari analisis tersebut, diketahui banyaknya pembangunan yang kurang sesuai dan tidak sesuai dengan penggunaan lahan yang sudah ditentukan.
“Peta analisis simpangan kami memperlihatkan, banyak landuse wilayah Jabodetabekpunjur kurang sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Dadang.
Dari pencitraan peta analisis simpangan yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum, terlihat hampir separuh wilayah Jabodetabekpunjur berwarna kuning.
Warna tersebut berarti landuse di kawasan itu kurang sesuai atau dicurigai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Adapun warna hijau yang artinya sesuai, luasnya tidak lebih banyak dari warna kuning. Sedangkan warna merah mecolok yang mengindikasikan tidak sesuai, terlihat di beberapa daerah di kawasan ini.
Tentunya hasil awal tersebut dapat menjadi gambaran umum bagaimana penataan ruang di kawasan yang seharusnya menjadi kawasan lindung.
Artinya, pemerintah harus melakukan rencana audit tata ruang ini dengan benar sehingga penggunaan lahan dapat sesuai kembali dengan peraturan yang ada.
Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan tata ruang di kawasan tersebut dapat sesuai dengan fungsinya dan dapat mengembalikan kawasan ini sesuai dengan kodratnya, yakni kawasan strategis nasional.
Sumber : Bisnis.Com