
“Informasi Geospasial sangat tergantung dengan teknologi dan harus mengikuti perkembangannya, maka dari itu penggunaan teknologi terbaru menyebabkan adanya pembaharuan di bidang perpetaan”, demikian disampaikan Deputi Informasi Geospasial Tematik Priyadi Kardono. Selain itu, peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 10 Tahun 2000 belum mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang yang baru (UU No. 26/2007) sehingga perlu adanya revisi dan lahirlah PP ini. Teknologi yang baik tentu membutuhkan peningkatan SDM di dalam BIG sendiri yang saat ini sedang diupayakan. Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI yang menginginkan one map system agar jelas peta mana yang harus diacu oleh sektor dan daerah serta dalam rangka mempermudah overlay peta,” tambah Priyadi.
Diskusi kemudian digelar dengan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Koordinasi Lintas Sektor dan Wilayah yang menjelaskan tentang “Peran dan Kedudukan PP Ketelitian Peta RTR di dalam Penataan Ruang”, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas yang menjelaskan tentang “Muatan PP Ketelitian Peta RTR”, dan Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponimi menjelaskan tentang teknologi perpetaan terbaru dalam rangka mewujudkan peta dasar dan tematik yang akurat di dalam menyusun Rencana Tata Ruang. “Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata ruang. Dengan demikian fungsi data spasial dan peta menjadi penting karena terkait dengan akurasi dan presisi data agar menghasilkan kualitas tertentu,” demikian ditegaskan oleh Kasubdit Lintas Sektor dan Wilayah dengan mengutip amanat dari UUPR.
Antusiasme peserta diseminasi terlihat ketika sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah seputar tindak lanjut terhadap peta RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diperdakan, kemampuan pendanaan daerah terkait perpetaan, serta tata cara pengaplikasian PP ini ke dalam rencana rinci tata ruang. Para narasumber menjelaskan bahwa mengenai atribut peta, PP ini belum mengatur sampai kedalaman 1 : 5000 dan untuk yang sudah terlanjur perda, PP ini harus diacu ketika melakukan peninjauan kembali dalam kurun waktu 5 tahun setelah Perda RTRW diperdakan. Untuk RDTR, diharapkan Pemerintah Daerah sudah menyusun dengan kedalaman peta yang sesuai dan akurat mengingat akan diacunya Perda RDTR dalam hal peraturan zonasi dan perizinan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa.
Sumber : KementrianPekerjaanUmum