www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

PCNU Jember Tolak Raperda RTRW Hasil Plagiat

4/1/2013

0 Comments

 
Jember (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena diduga plagiat atau menjiplak RTRW dari daerah lain.

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jember Abdul Qodim Manembojo, Senin mengatakan sebuah Raperda RTRW tidak dibenarkan secara teoritik dan moral meniru RTRW suatu wilayah untuk diterapkan pada suatu wilayah yang lain, sekalipun sejumlah variabel yang dikaji memiliki kesamaan.

"Atas dasar pertimbangan itu, maka PCNU Jember mendesak Ketua DPRD Jember untuk menolak Raperda RTRW yang secara nyata merupakan hasil jiplakan (copy paste) dari perda RTRW Kabupaten Kebumen Jawa Tengah," tuturnya dalam siaran pers di Jember.

Menurut dia, pembahasan Raperda RTRW yang kini tengah berlangsung harus dihentikan dan mengembalikan Raperda RTRW hingga kegiatan pengkajian ulang raperda itu sesuai dengan karakteristik asli Kabupaten Jember.

"PCNU Jember juga mengimbau kepada tim ahli Pemkab Jember yang membantu menyusun Raperda RTRW, agar secara legowo mengembalikan biaya yang dipakai karena terbukti gagal menyusun raperda RTRW kabupaten setempat," katanya.

Ia juga mengingatkan Pemkab dan DPRD Jember, agar tidak lagi mengalokasikan anggaran baru untuk menyusun raperda RTRW karena anggaran yang sudah dialokasikan gagal menghasilkan raperda yang benar.

"Kami juga mendesak Bupati Jember, DPRD Jember dan tim ahli yang menyusun raperda RTRW harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember, termasuk persoalan penggunaan anggaran," ucapnya.

PCNU Jember, lanjut dia, berpendapat bahwa penyusunan Rapeda RTRW hasil plagiat atau jiplakan tersebut dapat dipastikan merugikan keuangan negara, sehingga alokasi anggaran penyusunan Raperda RTRW harus dikembalikan.

Sebelumnya, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memaparkan temuan kejanggalan dan dugaan kuat bahwa RTRW Jember menjiplak perda Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo.

"Pada tabel 7.2 tentang matrik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) metode semicepat untuk mendukung produk RTRW Kabupaten Jember masih tercantum nama kedua kabupaten di Jawa Tengah itu, sehingga pembahasan RTRW harus dihentikan," kata salah satu aktivis LSM, Bambang Ngab.

Dalam Raperda RTRW itu tercatat kawasan industri ditulis Desa Kewayuhan, Kedawung, dan Peniron di Kecamatan Pejagoan, serta Desa Giwangretno dan Jabres di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Sumber : AntaraJatim
0 Comments

PMII Jember Demo Tolak Raperda RTRW Jember

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember berdemonstrasi, Kamis (28/3/2013).

Mereka berdemo terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

PMII berdemo di tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri Jember, DPRD dan Pemkab Jember.

Di Kejaksaan, mereka menuntut agar pihak Kejari menyelidiki penggunaan anggaran dalam pembahasan Raperda RTRW.

Menurut mereka, pembahasan Raperda itu dianggarkan sejak tahun 2006.

"Kami minta agar kejaksaan menyelidiki anggaran yang kabarnya sampai Rp 300 juta. Bahkan dianggarkan sejak tahun 2006 lalu," ujar Koordinator Aksi Abdus Salam.

Sementara di gedung dewan, mereka menuntut agar Pansus Raperda mengembalikan Raperda RTRW ke Pemkab Jember untuk diperbaiki.

Sedangkan kepada Pemkab Jember para pendemo meminta agar Pemkab meminta maaf kepada rakyat Jember.

"Harus minta maaf karena Raperda itu menjiplak Raperda daerah lain," tegas Salam.

Dari pantauan Surya, di Kejari Jember, mahasiswa ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus M Hambaliyanto.

Hambali mengatakan, jaksa siap menyelidiki penggunaan anggaran itu kalau ada laporan dan indikasi penyelewengan.

Di gedung dewan, anggota Pansus Ayub Junaidi yang menemui pendemo. Ayub mengatakan, sejumlah anggota Pansus menolak sejumlah item dalam Raperda seperti pertambangan dan industrialisasi.

Demo di gedung dewan sempat diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan polisi.

Sumber : TribunNews

0 Comments

For-Trust Aceh Ungkap Titik Kelemahan Penyusunan Tata Ruang Aceh

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
FORUM  Tata Ruang Sumatera (For Trust) Aceh “mencium” beberapa titik kelemahan dalam penyusunan RTRW Aceh. Juru Bicara For-Trust Aceh, Dede Suhendra mengungkapkan kelemahan-kelemahan tersebut meliputi bahwa masyarakat dan LSM tidak pernah diajak terlibat dalam proses penyusunan RTRWA.

Melalui surat elektronik dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada acehterkini, Minggu (24/3/2013) Dede mengatakan publik atau masyarakat tidak pernah secara strategis diajak terlibat. Ini sama saja dengan menapikan hak konstitusional rakyat.

Padahal didalam berbagai aturan telah secara jelas diatur tentang keterlibatan publik atau masyarakat. Undang-Undang 26/2007 pasal 55 dan 60 menyebutkan masyarakat berhak untuk terlibat mengajukan dan melakukan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana tata ruang.

Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi mengatur tentang keterlibatan masyarakat atau publik.

Begitu pula  Peraturan Menteri Dalam Negeri 47 tahun 2012 pasal 29 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota mengharuskan dalam tata cara penyusunan perda RTRW harus melampirkan adanya berita acara konsultasi publik.

Kelemahan yang lain menurut Dede, berkaitan materi substansi RTRWA, berbagai perubahan termasuk didalamnya usulan pengurangan luas hutan Aceh harus mengacu pula pada UU 32/2009 pasal 15 tentang perlunya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sampai saat ini belum diketahui apakah dokumen KLHS sudah selesai, jika memang sudah selesai apakah menjadi acuan dalam penyusunan RTRWA.

Kemudian Perpres no 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang mengatur secara rinci arah penataan ruang setiap provinsi yang ada di Pulau Sumatera.

Posisi Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus sesuai UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh telah pula secara tegas mengatur terkait penataan ruang diantaranya pasal 142 yang secara tegas menyebutkan masyarakat berhak baik secara tertulis maupun tidak memberikan masukan dalam RTRWA.

Kemudian di dalam pasal yang sama dalam hal perencanaan, penetapan dan pemanfaatan, tata ruang harus mempertimbangkan adat budaya setempat, daerah-daerah rawan bencana, penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk pelestarian taman nasional, serta adanya kewajiban untuk mengelola kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Lauser yang merupakan kawasan strategis dengan fungsi lindung, taman nasional serta keanekaragaman hayati lainnya.

RTRWA juga harus membuka ruang dan akses yang luas bagi masyarakat khususnya mukim dan gampong yang juga diatur didalam UUPA terkait kawasan kelola, kawasan adat dan kawasan penting lainnya.

Sumber : AcehTerkini

0 Comments

Diduga Sarat Kepentingan, 15 Lembaga Lingkungan Tolak Usulan RTRW Aceh

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
Banda Aceh – Menyikapi usulan Gubernur Aceh melalui surat nomor 522/64030 tanggal 22 Oktober 2010 jo nomor 050/33210 tanggal 30 Oktober 2012 terkait usulan perubahan kawasan hutan dalam usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Tata Ruang Aceh (ATRA) melakukan aksi demo di halaman Hermes Palace Hotel untuk menolak usulan rencana usulan tersebut, Senin (18/03/2013).

Para demonstran yang terdiri dari 15 lembaga lingkungan, diantaranya WWF, Wahli, TII, Jaringan Kuala, Silfa, Uno Itam, Tape, KPHA BKB, YLHI, FKI 1, ACTW, FORA dan IKAPALA menyatakan menolak usulan RTRW Aceh dengan alasan bahwa usulan perubahan status kawasan terindikasi sarat kepentingan politis dan melanggar berbagai prosedur dan aturan hukum lainnya.

“Usulan perubahan status kawasan hutan melalui rencana tata ruang Aceh yang saat ini diusulkan, sarat indikasi untuk pemutihan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh berbagai perusahaan,” kata Zahrul, selaku penanggungjawab aksi.

Alasan lainnya adalah dalam usulan RTRW Aceh juga tidak mengakui adanya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai Kawasan Strategis Nasional, juga tidak diakuinya kawasan Ulu Masen sebagai areal cadangan jasa lingkungan untuk kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di masa mendatang.

Dalam pernyataan sikapnya, ATRA menyebutkan bahwa rancangan Qanun Tata Ruang Aceh terindikasi cacat hukum, karena rancangan Qanun Tata Ruang yang telah mendapat persetujuan subsatansi dari Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan surat Menteri PU No.HK.01 03-MN/06 tanggal 4 Januari 2012 hanya diperbolehkan untuk disetujui bersama dengan DPRD terkait, namun pada kenyataannya dalam surat usulan Gubernur Aceh nomor 050/33210 tanggal 30 Oktober 2012 terdapat beberapa perubahan yang substansial.

Rancangan Qanun Tata Ruang Aceh juga terindikasi cacat hukum dan bertentangan dengan berbagai peraturan lainnya dan tidak terbatas pada UU 41/1999 , UU 26/2007 jo PP 26/2008, PP 12/2010 dan UU 11/2006.

Sementara aksi berlangsung, di salah satu ruangan Hermes Palace Hotel, para peneliti, akademisi dan spesialis keanekaragaman hayati melakukan pertemuan memaparkan hasil riset. Unsur yang hadir tersebut tergabung dalam The Assosiation for Tropical Biology and Conservation (ATBC).

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun yang menjumpai para demonstran setelah aksi berlangsung sekitar satu jam, ia mengatakan bahwa pertemuan di dalam hanya sebatas pemaparan hasil penelitian dan tidak ada kaitannya dengan Tata Ruang Aceh.

Ia juga membantah walau ia hadir dalam forum tersebut, namun sama sekali tidak ada kaitan dengan kebijakan lingkungan di Aceh. “Saya hanya diminta oleh Gubernur untuk menyambut tamu-tamu dari luar yang datang ke Aceh,” jelasnya kepada peserta aksi.


Sumber : AtjehLink

0 Comments

ATRA Tolak Usulan RTRW Aceh

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
Banda Aceh, (Analisa). Kumpulan lembaga pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Tata Ruang Aceh (ATRA), Senin (18/3) sore, menggelar aksi unjukrasa di depan Hotel Hermes Palace Banda Aceh menolak usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat aksi digelar, di dalam hotel sedang berlangsung pembukaan konferensi tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati tropika yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh dan para peneliti se-Asia Pasifik dan spesialis Keanekaragaman hayati.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, yang ikut dalam aksi itu, mengatakan, banyak pihak yang ingin memanfaatkan hasil alam Aceh sehingga pihaknya menolak usulan RTRW Aceh yang dinilai sarat kepentingan.

"Kita menolak usulan RTRW Aceh. Banyak yang ingin memanfaatkan hasil alam Aceh, seperti hutan di Aceh Tamiang yang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dalam RTRW,” katanya 

Dalam selebaran yang diedarkan, ATRA menemukan tumpang tindih areal Hak Guna Usaha (HGU) atas izin lokasi perkebunan yang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) serta izin pertambangan yang tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dikatakan, usulan perubahan status kawasan hutan melalui usulan RTRW Aceh sarat indikasi upaya pemutihan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan berbagai perusahaan dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Selain itu, tidak ada transparansi dan akuntabilitas serta keterlibatan komponen masyarakat sipil dalam proses pembuatan RTRW Aceh sehingga menimbulkan penolakan dari sejumlah daerah terhadap usulan itu.

Mereka juga menilai rancangan qanun (perda) RTRW Aceh terindikasi cacat hukum secara prosedural dan substansial karena bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2008 tentang Penyusunan Tata Ruang Nasional dan PP No 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Seorang peserta aksi, Efendi, menyatakan menolak RTRW Aceh yang diperuntukkan bisnis. ATRA mendesak agar tata ruang dikembalikan ke posisi semula yakni tanpa adanya unsur bisnis.

Argumentasi pemerintah

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, yang saat itu berada dalam hotel langsung menemui pendemo. Dia mengatakan, Pemerintah Aceh tidak pernah menyianyiakan hutan dan lingkungan.

“Menyangkut RTRW, Pemerintah Aceh tidak berniat sama sekali menjual hutan dan lingkungan. Saya orang baru di kehutanan, siap menerima masukan,” kata Husaini Syamaun yang baru beberapa minggu dilantik sebagai Kadis Kehutanan Aceh.

Dikatakan, hasil pertemuan dengan para pakar dan peneliti itu digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun Husaini tidak tahu persis ke mana akan dibawa hasil pertemuan tersebut. 

Lembaga yang tergabung dalam ATRA itu, yakni Walhi Aceh, Unoe Itam, Koalisi Untuk Laut Aceh, Transparency International Indonesia kantor unit Aceh, Forum Orang Utan, Fortrust Aceh, LSM Tamiang Peduli, dan puluhan lembaga lingkungan lainnya.

Aksi digelar sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengawalan puluhan  aparat kepolisian. Awalnya pendemo hanya beraksi di depan pagar hotel. Setelah bernegosiasi dengan aparat kepolisian, hingga akhirnya diizinkan menggelar aksi di halaman hotel. Menjelang magrib, aksi berakhir dengan tertib.

Sumber : AnalisaDaily

0 Comments

Aktivis lingkungan demo tolak RTRW Aceh

3/24/2013

0 Comments

 
BANDA ACEH - Puluhan aktivis pro lingkungan tadi sore, melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu hotel di Banda Aceh, tempat berlangsungnya suatu acara pertemuan para peneliti lingkungan dari berbagai penjuru dunia yang diselenggarakan di hotel itu.

Aksi unjuk rasa itu, mendapat pengawalan dari puluhan petugas kepolisian. Dalam orasinya para peserta aksi meneriakkan ungkapan mengenai sikap mereka yang menolak pengesahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya dan cenderung peruntukan RTRW tersebut lebih pro terhadap pengusaha dan untuk mengurangi jumlah hutan Aceh.

Beberapa spanduk yang turut dibawa demonstran diantaran bertuliskan, Tolak RTRW Aceh, RTRW jangan jadikan transaksi bisnis, Jangan Rampok Sumber Daya Alam yang di bungkus RTRW.

Aksi yang semula hanya berlangsung dipinggir jalan hotel tersebut, akhirnya mendapat izin dari petugas kepolisian untuk dilangsungkan di depan halaman hotel tersebut.

Ketika berada di halaman hotel, aksi ini sempat mendapat perhatian dari para tamu hotel. Para peserta aksi akhirnya membubarkan diri ketika Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun bersedia keluar dari hotel dan menemui para demonstran. Dalam keterangannya, Kadis Kehutanan Aceh tersebut berjanji kepada para demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam pembahasan dan pengesahan RTRW Aceh.

"Pemerintah Aceh tidak akan mengorbankan kepentingan hutan untuk kepentingan kelompok tertentu, dan saya berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sumber : Waspada
0 Comments

Pengusaha Simongan Ajukan Uji Materi Perda RTRW

3/18/2013

0 Comments

 
Tolak Relokasi Industri

SEMARANG - Kelompok pengusaha di kawasan industri Simongan dan Setiabudi mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031. Mereka menolak relokasi karena dinilai sangat memberatkan industri.

Departemen Manajer PT Sinar Pantja Djaja, Hermanto mengatakan, setelah menunggu janji Gubernur Bibit Waluyo yang menyanggupi mengupayakan revisi Perda yang hingga November 2012 belum terlaksana, para pengusaha sepakat mengajukan uji materi.

Disebutkan, pasal 10 ayat 1, 2 dalam Perda tersebut mengatur hal-hal yang membuat pengusaha di dua kawasan tersebut merasa tidak nyaman, karena harus pindah ke lokasi tertentu dengan dasar lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk industri. ”Sekarang kami sudah dapat nomor perkaranya. Kami berharap uji materi ini dikabulkan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mencoba mengkaji beberapa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dan PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

”Dari hasil kajian tersebut diperoleh hasil ternyata Pemkot Semarang tidak mendasarkan Peda RTRW pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan Perda, pabrik-pabrik di kawasan Simongan dan Setiabudi harus direlokasi sampai dengan 2014, terhitung sejak Perda tersebut diundangkan pada Juni 2011. ”Jika kami tidak sesuai Perda tersebut, kami akan dinilai melanggar peraturan karena tidak mau pindah,” tuturnya.

Hermanto menuturkan, pengusaha bukannya tidak mau pindah, namun untuk relokasi selain butuh biaya besar, pengusaha juga akan mengalami kesulitan dalam hal mesin.

Untuk relokasi satu pabrik baru dibutuhkan Rp 30 miliar. Grup kami memiliki lima pabrik berarti harus keluar Rp 150 miliar. Belum harga tanahnya. Selain itu, mesin yang sudah terpasang atau tertanam akan kesulitan dipindah. Jika sudah dipindah, mesin tidak akan bisa bekerja sempurna seperti sebelumnya. ”Memindahkan pabrik, memindahkan karyawan yang anak-anaknya sudah sekolah di sana tidak mudah,” katanya.

Di kawasan Simongan ada 12 perusahaan dengan luas area sekitar 50 hektare. Kawasan industri ini didirikan tahun 1954 , ada juga pabrik yang berdiri pada 1972 dan 1973. Sementara di kawasan Setiabudi, Srondol ada sembilan perusahaan seperti Raja Besi dan Jamu Jago. 

Sumber : SuaraMerdeka
0 Comments

DPD RI Kawal Penolakan Revisi Perda RTRW Bali

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
Denpasar Polemik revisi Perda RTRW Bali makin hangat. Kini, DPD RI mendukung upaya masyarakat Bali yang menolak revisi terhadap perda yang dilakukan oleh Pansus DPRD Bali.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman usai mengikuti seminar Perda RTRW Bali No 16 tahun 2009 dalam Perspektif Pembangunan Bali di Kamps UNUD, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (24/4/2012).

"Perda RTRW harus berpihak kepada masyarakat Bali. Perda itu harus dijalankan dengan konsisten dan konsekuen. Kami akan mengawal itu (penolakan revisi Perda RTRW)," kata Irman Gusman.

Ia menambahkan, polemik Perda RTRW Bali muncul karena belum disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi. "Setelah sosialisasi, laksanakan saja dulu baru diketahui permasalahannya," ujarnya.

Ia pun menjamin bahwa Perda RTRW Bali tidak akan merugikan pariwisata Bali. "Tidak ada hal yang membuat investor khawatir," katanya.

Sementara itu, Rektor UNUD I Made Bakta menyatakan akan berkomunikasi dengan berbagai elemen, seperti partai politik di daerah dan pusat, tokoh masyarakat, pendeta untuk menolak revisi Perda RTRW No 16 Tahun 2009. "Kita berharap satu pendapat. Kita yakin Perda ini untuk mensejahterakan masyarakat Bali," katanya.

Seminar tersebut diikuti oleh ratusan peserta, dari berbagai kalangan seperti PHDI, agamawan, akademisi, mahasiswa, LSM, dan anggota DPD RI Sudirta.

Beberapa poin yang ingin direvisi dalam perda tersebut diantaranya aturan tentang kawasan tempat suci, kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan jurang, sempadan sungai, sempadan danau/waduk, kawasan pantai berhutan bakau, kawasan strategis provinsi, aturan pembatasan koefisien dasar bangunan. 

Sumber : Detik.com

0 Comments

Tolak Relokasi, Warga Merapi Ajukan Konsep Draf RTRW

4/5/2012

0 Comments

 
SLEMAN, suaramerdeka.com - Sekitar lima ratus warga Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan hingga kini tetap menolak untuk direlokasi. Warga meminta pemerintah menghargai aspirasi itu, dengan mengakomodir konsep yang mereka tawarkan dalam penyusunan draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman. 

Kepala Desa Glagaharjo, Suroto mengatakan konsep yang diusulkan warganya adalah hidup selaras bersama ancaman Merapi. "Kami secara tegas menolak relokasi. Sudah puluhan tahun kami hidup di lereng Merapi, dan sangat paham resiko maupun potensi hidup di kawasan tersebut," tandas Suroto saat acara dengar pendapat di aula kantor DPRD Sleman, Senin (2/4).    

Disamping itu, pihaknya juga menilai rencana pemerintah dalam mewujudkan relokasi belum matang. Salah satu indikasinya terlihat dari nilai ganti rugi yang minim. "Uang Rp 30 juta tidak cukup untuk membangun rumah. Ujung-ujungnya warga harus mengeluarkan biaya dalam jumlah lebih besar," ungkap Suroto didampingi sejumlah aktivis dari Walhi Yogyakarta.

Dia meminta agar dalam penyusunan draf RTRW, wilayah desanya tidak dimasukkan kategori zona merah.

Ketua Walhi Yogyakarta, Suparlan mempertanyakan niatan pemerintah melakukan relokasi yang hanya didasarkan pada kajian kebencanaan.

Padahal ada sektor lain yang semestinya ikut dipertimbangkan termasuk lingkungan, dan sosial budaya. "Jika hanya ditekankan pada kajian bencana, kenapa daerah yang rawan jenis bencana lain seperti gempa bumi atau tanah longsor, tidak diminta untuk dipindah?" ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap diskriminasi pemerintah terhadap warga yang enggan direlokasi. Bahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti listrik, warga Glagaharjo harus menyambungkan saluran dari PLN Klaten.

Sumber : SuaraMerdeka.Com

0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :