www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Perda RTRW Mandek, Ilham Salahkan Dewan

4/1/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, CAKRAWALA – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mendesak parlemensetempat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah mandek selama setahun terakhir.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, justru menyalahkan dewan saat ditanya soal mandeknya Ranperda RTRW yang menelan anggaran Rp300 juta lebih tersebut.

“Ya sekarang bukan lagi tanggung jawab pemkot, ranahnya kan ada di DPRD sekarang. Jadi tanyakan saja sama DPRD Makassar apa yang menjadi permasalahan sehingga Ranperda RTRW hingga saat ini belum disahkan menjadi perda,” ujarnya.

Ilham mengungkapkan hal itu usai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Makassar 2014 di Hotel Makassar Golden Hotel, Selasa, 26 Maret.

Dia mengatakan, perda tersebut sebenarnya sangat urgen untuk direalisasikan oleh DPRD. Sebab salah satu faktor yang menghambat laju pembangunan kota yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan adalah perda RTRW tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Ibrahim Saleh. Menurutnya, rancangan RTRW Makassar sudah diserahkan ke DPRD Makassar dua tahun lalu. Kini sisa menunggu keputusan DPRD.

Saling tuding soal mandeknya Ranperda RTRW ini pun terjadi. Soalnya, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta, yang dikonfirmasi terpisah kemarin mengatakan, pihak DPRD sama sekali tidak menghambat pengesahan induk dari seluruh perda tersebut.

Hanya saja beberapa persyaratan belum dipenuhi oleh pemkot, sehingga membuat dewan urung menetapkan perda itu di tahap paripurna.

“Kami tak ingin sembarang melegitimasi sebuah produk perundang-undangan, apalagi ini adalah induk dari semua perda yang ada. Kami harus lengkap persyaratatan terlebih dahulu lalu melakukan pengesahan. Tahap perda ini sudah masuk di pansus besar, karena itu naskah akademik dan lain sebagainya harus lengkap dari pemkot,” paparnya.

Menurut penasihat Fraksi Partai Golkar Makassar ini, persyaratan yang belum disetor pemkot dalam hal ini bappeda adalah belum adanya data validitas tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial, di mana sesuai amanat UUD harusnya 30 persen namun Makassar masih 6,7 persen.

Belum tercukupinya RTH yang masih berada di kisaran 9 persen dan belum memenuhi syarat 30 persen, maka Ranperda RTRW ini belum juga ditetapkan.

“Belum selesai masalah ini, masalah reklamasi di Makassar berpolemik. Nah, dalam regulasi tentang reklamasi, hal itu harus diatur juga dalam RTRW yang baru, bukan RTRW yang sudah kedaluarsa yakni RTRW tahun 2007,” tandas Farouk. 

Sumber : CakrawalaBerita.Com
0 Comments

Walhi Desak Pansus RTRW Serius Bekerja

4/1/2013

0 Comments

 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi, mendesak Pansus Raperda RTRW Babel untuk serius bekerja menyelesaikan produk hukum daerah di Babel tersebut

Di juga berharap, agar semangat rumusan RTRW dapat mengedepankan penyelamatan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami mendesak pansus segera menyelesaikan Raperda RTRW, dan tidak keluar dari koridor rumusan bersama yang menjadi dasar penetapan tata guna kawasan," tukas Ratno kepada bangkapos.com, Minggu (24/3/2013).

Penyelesaian Raperda RTRW Babel kembali molor menyusul pertemuan antara rombongan pejabat dan anggota dewan dari Babel di ruang Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, tak berjalan sesuai rencana.

Padahal, rencananya Wagub Babel Rustam Effendi akan memaparkan tentang alih fungsi hutan kepada DPR RI. Imbasnya, pansus dan Pemprov Babel harus kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI.

Penulis : alza
Sumber : TribunNews
0 Comments

18 Provinsi Belum Punya RTRW

4/1/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Pemerintah pusat mendesak 18 provinsi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 15 provinsi yang telah dan hampir merampungkan perda RTRW.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengemukakannya di acara sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Ballroom Hotel Sultan, Selasa (26/3). "Yang sudah substansi itu ada 33 provinsi, tapi yang berupa Perda itu baru 14 (provinsi). Sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko.

Menurut Djoko, sejak UU mengenai tata ruang ditetapkan pada tahun 2007 lalu, dia mengakui belum ada perkembangan yang bagitu nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan rencana tata ruang wilayahnya. "Apa yang kita rasakan dengan keberadaan RTRW nasional tersebut, cita-cita kita membuat wilayah Indonesia itu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," paparnya.

Dia menambahkan, banyak kendala yang dihadapi oleh provinsi yang belum menyerahkan RTRW berupa peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim yang mencakup berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU sendiri, untuk menelusuri persoalan tersebut."Sampai hari ini saya masih optimis. Semua secara substansi saya sudah setuju. Yang ada masalah itu mengenai peta hutan. Semua pihak sudah paham," tegasnya. 

Djoko menambahkan, sayangnya, tak ada sanksi yang tertuang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika provinsi lainnya tidak segera merampungkan Perda Tata Ruang sampai batas waktu yakni akhir tahun 2013 ini. "Kalau belum rampung rugi sendiri. Kalau provinsi, kabupaten/ kota itu rugi sendiri Jika tidak segera menyelesaikan itu. Investor akan ragu ragu investasi di sana. Jangan-jangan nggak cocok. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pungkasnya.

Aceh Paling Telat 

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat menambahkan dua provinsi tidak dapat menyerahkan Perda RTRW hingga akhir 2013 sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dua provinsi tersebut adalah Aceh dan Papua Barat.

Dia mengungkapkan terkendalanya Perda RTRW kedua provinsi tersebut karena banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk dengan Kementerian Kehutanan dan DPRD setempat."Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," ungkap Iman.

Menurut Iman, pemerintah optimistis pada tahun ini 18 provinsi kecuali Papua Barat dan NAD akan merampungkan Perdanya. Batas waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir tahun 2013.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

PMII Jember Demo Tolak Raperda RTRW Jember

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember berdemonstrasi, Kamis (28/3/2013).

Mereka berdemo terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

PMII berdemo di tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri Jember, DPRD dan Pemkab Jember.

Di Kejaksaan, mereka menuntut agar pihak Kejari menyelidiki penggunaan anggaran dalam pembahasan Raperda RTRW.

Menurut mereka, pembahasan Raperda itu dianggarkan sejak tahun 2006.

"Kami minta agar kejaksaan menyelidiki anggaran yang kabarnya sampai Rp 300 juta. Bahkan dianggarkan sejak tahun 2006 lalu," ujar Koordinator Aksi Abdus Salam.

Sementara di gedung dewan, mereka menuntut agar Pansus Raperda mengembalikan Raperda RTRW ke Pemkab Jember untuk diperbaiki.

Sedangkan kepada Pemkab Jember para pendemo meminta agar Pemkab meminta maaf kepada rakyat Jember.

"Harus minta maaf karena Raperda itu menjiplak Raperda daerah lain," tegas Salam.

Dari pantauan Surya, di Kejari Jember, mahasiswa ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus M Hambaliyanto.

Hambali mengatakan, jaksa siap menyelidiki penggunaan anggaran itu kalau ada laporan dan indikasi penyelewengan.

Di gedung dewan, anggota Pansus Ayub Junaidi yang menemui pendemo. Ayub mengatakan, sejumlah anggota Pansus menolak sejumlah item dalam Raperda seperti pertambangan dan industrialisasi.

Demo di gedung dewan sempat diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan polisi.

Sumber : TribunNews

0 Comments

Pemkab Ingin Ranperda RTRW Segera Disyahkan

4/1/2013

0 Comments

 
SELATPANJANG (RP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengharapkan sekaligus menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sudandri Jauzah SH, Senin (25/3) menjelaskan Ranperda RTRW yang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2012 itu adalah yang paling mendesak untuk segera disahkan. Namun karena adanya keterbatasan dihadapi panitia khusus (Pansus) DPRD yang mengerjakannya, maka Pemkab Meranti hanya bisa menunggu.

‘’Kita mengharapkan bisa disahkan secepatnya. Karena Perda RTRW itu menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Kepulauan Meranti. Dalam hal ini kita hanya bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pansus saja. Sementara yang berwenang untuk mengesahkannya adalah pihak Pansus DPRD sendiri,’’ terangnya.

Sudandri juga menginformasikan kepada wartawan pada waktu sesegera mungkin nantinya pihak Bagian Hukum juga akan melakukan rapat kerja bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Ranperda sesuai dengan keperluan dari masing-masing SKPD tersebut untuk melakukan pembahasan dan pembuatan rancanangan secara detail. 

‘’Dengan rapat kerja itu juga akan dibahas, mana rancangan yang menjadi paling prioritas untuk dapat dikerjakan dan diusulkan kepada DPRD. Sehingga nantinya bisa diurutkan mana-mana rangangan Peraturan Daerah yang sampaikan kepada pihak legislatif. Sehingga bisa dibahas dan dikerjakan serta digunakan untuk mempercepat pembangunan di daerah ini,’’ terangnya.

Terkait Ranperda RTRW tersebut, Ketua Pansus Fauzi Hasan SE saat dikontak mengaku sedang berada di dalam bus. Namun dia berjanji akan mengontak kembali Riau Pos secepatnya. Namun hingga berita ini disampaikan tak kunjung mendapatkan kabar dari Fauzi.

Meski begitu beberapa waktu lalu, Fauzi Hasan SE mengaku tak kunjung selesainya Ranperda RTRW tersebut diakibatkan masih terkendala dengan belum diterbitkannya izin pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti oleh Kemenhut. Karena menurut anggota Komisi II DPRD itu perlu adanya sinkronisasi data RTRW dengan data pengelolaan hutan, sehingga tiak berdampak kepada persoalan hukum nantinya.

Sumber : RiauPos.co
0 Comments

RTRW Menghambat Investasi

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Saat ini masih banyak daerah yang belum menyelesaikan rencana umum tata ruang dan wilayah. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Akibat ketidakberesan itu, yang tidak jarang menimbulkan konflik, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, pembangunan lebih dari 400 infrastruktur terbengkalai dan potensi pertambangan tak bisa dimanfaatkan. 

Dampak ketidak jelasan RTRW ini adalah peningkatan investasi dan perekonomian daerah terhambat. padahal undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,mengamanahkan, pemerintah daerah seharus segera mungkin menyelesaikan tata ruang daerahnya selambat-lambatnya dua tahun sejak undang-undang diberlakukan atau tahun 2009. Namun sampai sejauh ini pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan undang-undang tersebut. 
 
Selain menghambat iklim investasi, ketidak jelasan tata ruang ini menimbulkan konflik sosial. Ketidak harmonisan antara pihak-pihak yang berkepentingan bermunculan disetiap daerah dan ini akan memicu konflik horizontal. Salah satu yang menjadi penghambat investor dalam melakukan investasi adalah persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Artinya permasalahan RTRW ini harus selesai, jika ingin investor masuk,” ujar Hatta
 
Sampai sejauh ini hanya baru segelintir daerah yang sudah menyelesaikan RTRW di antaranya Bali, Yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Namun konsef RTRW tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih oprasional, demikian dikatakan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Harmanto Dardak beberapa waktu lalu. 
 
Konsep RTRW, sangat penting untuk meminimalisasi dampak bencana, menjaga kelestarian lingkungan, dan memaksimalkan daya guna daerah. Selain itu, menjaga ruang terbuka hijau yang semakin berkurang karena pembangunan daerah yang tidak terencana.
 
KEK Simangke Terganjal RTRW
 
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menyebut perusahaan skala internasional, Unilever, tertarik berinvestasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, Unilever akan menarik rencananya apabila kepastian hukum dan persoalan RTRW belum selesai. 
 
Pemerintah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sampai saat ini belum terealisasi  sehingga pembangunan KEK Sei Mangkei masih terganjal. Menurut Wakil Ketua Kadin Sumut, Hervian Tahier, RTRW adalah merupakan kepastian hukum bagi investor karena selama ini di Sumatera Utara sering terjadi permasalan lahan  sehingga investor yang terlanjur menanam modal kemudian harus hengkang karena sengketa lahan.
 
Sebelumnya, Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak bersedia menandatangani izin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Alasannya, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut belum disahkan.
 
JR Saragih beralasan  RTRW Kabupaten Simalungun sejatinya sudah selesai jauh sebelumnya. Namun RTRW provinsi mengganjal RTRW Simalungun. Karena itu, dia meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar RTRW Simalungun bisa diperdakan.
 
Namun Pemerintah berjanji akan mempercepat persiapan sarana infrastruktur untuk mendorong operasional dua KEK yaitu Sei Mangke, Sumatera Utara, dan Tanjung Lesung, Banten. KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 
 
Selain itu, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. 
KEK terdiri atas zona pengelolaan ekspor; logistik; industri; pengembangan teknologi; pariwisata; energi dan atau ekonomi lain yang saling mendukung dengan perbedaan fasilitas untuk setiap zona. KEK juga mengakomodasi kegiatan untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada dalam KEK.

Oleh : Dasep Juarsa, Research Associate Global Future Institute (GFI)
Sumber : TheGlobalReview 

0 Comments

Pemkab Siak Desak Pusat Sahkan RTRW Siak

4/1/2013

0 Comments

 
SIAK(riaueditor)- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak kemarin telah lebih dahulu di sahkan oleh DPRD Kabupaten Siak, dan saat ini RTRW Kabupaten Siak sudah diajukan ke Gubernur Riau untuk dapat disetujui agar segera dapat di gunakan oleh daerah. Ungkap Bupati Siak Drs.H. Syamsuar,M.Si saat menitip pesan kepada kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau pada rapat Koordinasi pertumbuhan ekonomi di Siak kemarin.

Kata Bupati, masalah RTRW ini sebenarnya sudah saya sampaikan juga kepada Asisten I Provinsi Riau, agar bisa menyampaikan keluhan yang dialami oleh daerah ke pusat, agar RTRW tersebut segera disahkan oleh Pusat.

RTRW tersebut sebenarnya sudah dua bulan lebih diajukan ke kantor kementerian, namun hingga kini belum juga SK nya di teken oleh Menteri. Oleh sebab itu, kita berharap SK RTRW tersebut bisa segera di sahkan, sehingga daerah tidak terhambat dalam melakukan gerak pembangunan.

Karena itu, melalui rapat koordinasi tersebut saya minta kepada Dinas perdagangan Provinsi Riau dan pusat agar membantu menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Siak ini ke pusat, agar SK RTRW tersebut bisa secepatnya di sahkan.

Bupati mengatakan saat ini banyak investor yang ingin menamkan modalnya di wilayah Kabupaten Siak tapi terhambat akibat RTRW nya belum jelas, sehingga kita tidak berani untuk mengeluarkan segala perizinannya. Sebab, kalau salah mengeluarkan izin tanpa didasari Perda yang ada, bisa saja nanti di pidana, jelas Bupati. 

Sumber : RiauEditor
0 Comments

Akhir Tahun, Pemda Harus Selesaikan Perda Tata Ruang

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
VIVAnews - Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada akhir tahun ini.

Sebab, hingga saat ini baru ada 14 provinsi yang menyelesaikan Perda RTRW-nya. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi untuk seluruh provinsi di Indonesia.

"Yang sudah menyelesaikan Perda baru 14 provinsi dan sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi yang ke-15," ujar Menteri PU, Djoko Kirmanto, usai membuka sarasehan 'Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional', di Jakarta, Selasa 26 Maret 2013.

Djoko mengungkapkan bahwa hingga saat ini implementasi UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang belum terlihat perkembangannya, karena banyaknya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Permasalahan yang kerap dialami, menurutnya, menyangkut peta hutan yang berbeda antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.

Djoko mengakui, jika Perda RTRW ini tidak kunjung rampung pemerintah kabupaten kotalah yang akan mengalami kerugian. Sebab, investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi di daerah tersebut. "Jadi, kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," ujarnya.

Sebelumnya, kementerian menyatakan banyak pemda yang masih membahas Perda RTRW ini bersama dengan DPRD setempat. Seharusnya, seluruh daerah di Indonesia mesti menyelesaikan Perda RTRW-nya selambat-lambatnya lima tahun setelah UU No 26 tahun 2007 dikeluarkan. Namun, hingga kini masih banyak pemda yang belum juga merampungkan Perda RTRW mereka. 

Sumber : VIVANews

0 Comments

Pemda Diminta Segera Selesaikan Perda Tata Ruang

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga akhir tahun ini. Sampai saat ini baru 14 provinsi yang telah merampungkan perda RTRW.

"Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi perda RTRW untuk 33 provinsi. Tapi yang sudah menyelesaikan perda baru 14 provinsi. Sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko seusai membuka sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Djoko, implementasi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang hingga saat ini belum terlihat perkembangannya, karena banyak kendala dalam mengimplementasikan kebijakan itu. Salah satu di antaranya, belum sepahamnya peta hutan antara Kementerian Kehutanan dan Pemda. Namun, dia minta agar perda tata ruang segera diselesaikan.

"Kalau belum rampung, pemerintah kabupaten/kota akan rugi. Investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pinta Djoko.

Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Perda Tata Ruang Wilayah Aceh dan Papua Barat Tak Selesai Tahun Ini

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan peraturan daerah (perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Barat ditaksir tak bisa diselesaikan tahun ini.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat mengungkapkan, kesulitan pembuatan perda tata ruang untuk provinsi tersebut dikarenakan masih perlu koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sebelum dikeluarkan izinnya, termasuk persetujuan DPRD.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut," ungkap dia di sela sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (26/3).

Kendati demikian, sambung dia, seluruh provinsi pada tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan penyusunan perda tata ruangnya. Apalagi, hingga akhir tahun lalu baru 14 provinsi yang sudah memiliki perda tata ruang.

"Tahun ini baru tambah satu provinsi, yaitu Sulawesi Utara. Jadi tinggal 18 provinsi lagi, kecuali Aceh dan Papua Barat," tambah Iman.

Menurut Iman, setelah perda tata ruang terbit diperlukan pengendalian dari penerapan aturan itu. Apalagi saat ini bukan lagi masa perencanaan, tetapi masa pengendalian tata ruang.

Sumber ; BeritaSatu

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :