Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, justru menyalahkan dewan saat ditanya soal mandeknya Ranperda RTRW yang menelan anggaran Rp300 juta lebih tersebut.
“Ya sekarang bukan lagi tanggung jawab pemkot, ranahnya kan ada di DPRD sekarang. Jadi tanyakan saja sama DPRD Makassar apa yang menjadi permasalahan sehingga Ranperda RTRW hingga saat ini belum disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Ilham mengungkapkan hal itu usai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Makassar 2014 di Hotel Makassar Golden Hotel, Selasa, 26 Maret.
Dia mengatakan, perda tersebut sebenarnya sangat urgen untuk direalisasikan oleh DPRD. Sebab salah satu faktor yang menghambat laju pembangunan kota yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan adalah perda RTRW tersebut.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Ibrahim Saleh. Menurutnya, rancangan RTRW Makassar sudah diserahkan ke DPRD Makassar dua tahun lalu. Kini sisa menunggu keputusan DPRD.
Saling tuding soal mandeknya Ranperda RTRW ini pun terjadi. Soalnya, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta, yang dikonfirmasi terpisah kemarin mengatakan, pihak DPRD sama sekali tidak menghambat pengesahan induk dari seluruh perda tersebut.
Hanya saja beberapa persyaratan belum dipenuhi oleh pemkot, sehingga membuat dewan urung menetapkan perda itu di tahap paripurna.
“Kami tak ingin sembarang melegitimasi sebuah produk perundang-undangan, apalagi ini adalah induk dari semua perda yang ada. Kami harus lengkap persyaratatan terlebih dahulu lalu melakukan pengesahan. Tahap perda ini sudah masuk di pansus besar, karena itu naskah akademik dan lain sebagainya harus lengkap dari pemkot,” paparnya.
Menurut penasihat Fraksi Partai Golkar Makassar ini, persyaratan yang belum disetor pemkot dalam hal ini bappeda adalah belum adanya data validitas tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial, di mana sesuai amanat UUD harusnya 30 persen namun Makassar masih 6,7 persen.
Belum tercukupinya RTH yang masih berada di kisaran 9 persen dan belum memenuhi syarat 30 persen, maka Ranperda RTRW ini belum juga ditetapkan.
“Belum selesai masalah ini, masalah reklamasi di Makassar berpolemik. Nah, dalam regulasi tentang reklamasi, hal itu harus diatur juga dalam RTRW yang baru, bukan RTRW yang sudah kedaluarsa yakni RTRW tahun 2007,” tandas Farouk.
Sumber : CakrawalaBerita.Com