www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

18 Provinsi Belum Punya RTRW

4/1/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Pemerintah pusat mendesak 18 provinsi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 15 provinsi yang telah dan hampir merampungkan perda RTRW.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengemukakannya di acara sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Ballroom Hotel Sultan, Selasa (26/3). "Yang sudah substansi itu ada 33 provinsi, tapi yang berupa Perda itu baru 14 (provinsi). Sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko.

Menurut Djoko, sejak UU mengenai tata ruang ditetapkan pada tahun 2007 lalu, dia mengakui belum ada perkembangan yang bagitu nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan rencana tata ruang wilayahnya. "Apa yang kita rasakan dengan keberadaan RTRW nasional tersebut, cita-cita kita membuat wilayah Indonesia itu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," paparnya.

Dia menambahkan, banyak kendala yang dihadapi oleh provinsi yang belum menyerahkan RTRW berupa peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim yang mencakup berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU sendiri, untuk menelusuri persoalan tersebut."Sampai hari ini saya masih optimis. Semua secara substansi saya sudah setuju. Yang ada masalah itu mengenai peta hutan. Semua pihak sudah paham," tegasnya. 

Djoko menambahkan, sayangnya, tak ada sanksi yang tertuang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika provinsi lainnya tidak segera merampungkan Perda Tata Ruang sampai batas waktu yakni akhir tahun 2013 ini. "Kalau belum rampung rugi sendiri. Kalau provinsi, kabupaten/ kota itu rugi sendiri Jika tidak segera menyelesaikan itu. Investor akan ragu ragu investasi di sana. Jangan-jangan nggak cocok. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pungkasnya.

Aceh Paling Telat 

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat menambahkan dua provinsi tidak dapat menyerahkan Perda RTRW hingga akhir 2013 sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dua provinsi tersebut adalah Aceh dan Papua Barat.

Dia mengungkapkan terkendalanya Perda RTRW kedua provinsi tersebut karena banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk dengan Kementerian Kehutanan dan DPRD setempat."Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," ungkap Iman.

Menurut Iman, pemerintah optimistis pada tahun ini 18 provinsi kecuali Papua Barat dan NAD akan merampungkan Perdanya. Batas waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir tahun 2013.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

BIPR Wujudkan Planning Resource Center

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Balai Informasi Penataan Ruang (BIPR) diharapkan akan mampu mewujudkan Planning Resource Center yang andal di bidang penataan ruang. BIPR memiliki tanggung jawab yang besar dalam penyebarluasan informasi mengenai fungsi-fungsi Penataan Ruang di internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU M. Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan bagi segenap pegawai BIPR di Werdhapura, Denpasar baru-baru ini.

Basuki menambahkan, Penataan Ruang memiliki salah satu fungsi yaitu sebagai sinkronisasi program-program. Karenanya dalam penyelenggaraan pelatihan tidak hanya berfokus kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengakomodasi pihak-pihak internal Kementerian PU. “Kita akan desain untuk warga PU, terutama pada Direktorat Bina Program di masing-masing satminkal. Saya kira perlu diberikan penjelasan tentang fungsi penataan ruang itu sendiri," tambah Basuki.

Basuki menegaskan bahwa tugas yang dimiliki BIPR tidaklah mudah, contohnya adalah menyampaikan modul-modul untuk stakeholder yang belum mengetahui Penataan Ruang. Beliau juga mengungkapkan bahwa training perlu dilakukan secara berkesinambungan karena tidak menutup kemungkinan bahwa peserta pelatihan yang telah dilatih akan dipindahtugaskan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya, BIPR memiliki 3 peran strategis di bidang Penataan Ruang, yaitu Pusat Informasi Bidang Penataan Ruang, Pusat Pelatihan Bidang Penataan Ruang yang Bersertifikat, dan Pusat Pengkajian Bidang Penataan Ruang. Ketiga peran strategis tersebut didukung oleh pelayanan Werdhapura yang prima dalam mendukung perwujudan BIPR sebagai Planning Resource Center.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Joessair Lubis menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BIPR. “Meskipun demikian, kita perlu meningkatkan lagi. Sehingga peran BIPR sebagai pusat informasi, pusat pelatihan, dan pusat pengkajian dapat berfungsi dengan lebih baik," tambah Lubis. 

Sumber : KementrianPekerjaanUmum

0 Comments

Penataan Tata Ruang, DKI Gunakan Data Geospasial

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
BERITAJAKARTA.COM — 20-03-2013 14:58
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penataan tata ruang ibu kota ke depan. Kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bertujuan agar pemetaan dan pembangunan Kota Jakarta dapat lebih optimal. 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya akan menggunakan data geospasial untuk penataan tata ruang di ibu kota seperti menentukan sistem transportasi, banjir, pemukiman, drainase dan lain sebagainya. "Nanti setiap perencanaan akan menggunakan data geospasial karena ini penting sekali," ujar Jokowi, usai menandatangani MoU antara Pemprov DKI Jakarta dengan BIG di Balaikota, Rabu (20/3).

Dikatakan Jokowi, nantinya data geospasial ini juga akan digunakan beberapa unit terkait seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. "Jangan sampai kita membuat perencanaan tanpa sebuah desain dan data yang kuat," katanya. 

Kepala Badan Informasi Geospasial, Asep Karsidi menuturkan, data geospasial bisa digunakan untuk berbagai kepentingn, seperti mengatur kemacetan lalu lintas, menata masalah banjir, serta hal-hal yang bersifat sosial ekonomi. Namun data yang diperoleh near real time, karena satelit yang melintas di atas Indonesia tidak setiap hari.

Data geospasial ini, kata Asep, bisa diakses oleh masyarakat melalui portal tanahair.indonesia.go.id. Setidaknya ada tujuh layer yang menunjukan secara rinci pemetaan, diantaranya garis pantai, kontur laut dan kontur ke darat, jaringan jalan dan fisiltas umum, tubuh air dan jaringan sungai, penamaan objek bumi topomini, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan generik.

"Dengan data ini juga bisa dilihat penurunan muka tanah di Jakarta karena adanya vertikal referensi atau naik turun sehingga kita tahu Jakarta turun atau tidak," tandasnya.

Sumber : BeritaJakarta

0 Comments

Pentingnya Peta Rencana Tata Ruang Yang Akurat

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
Seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (RTR) pada awal Januari yang lalu, Badan Informasi Geospasial (BIG) kemudian melaksanakan kegiatan Diseminasi PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta RTR di Jakarta (14/03). Acara ini diselenggarakan dengan maksud sebagai ajang diskusi muatan PP No. 8 Tahun 2013 berikut turunannya yang sedang disusun oleh BIG. Turunan peraturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Kepala BIG yang diantaranya adalah Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang, Metode Proses Spasial dalam Penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang, dan Tata Cara Pengelolaan Data Peta Rencana Tata Ruang.

“Informasi Geospasial sangat tergantung dengan teknologi dan harus mengikuti perkembangannya, maka dari itu penggunaan teknologi terbaru menyebabkan adanya pembaharuan di bidang perpetaan”, demikian disampaikan Deputi Informasi Geospasial Tematik Priyadi Kardono. Selain itu, peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 10 Tahun 2000 belum mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang yang baru (UU No. 26/2007) sehingga perlu adanya revisi dan lahirlah PP ini. Teknologi yang baik tentu membutuhkan peningkatan SDM di dalam BIG sendiri yang saat ini sedang diupayakan. Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI yang menginginkan one map system agar jelas peta mana yang harus diacu oleh sektor dan daerah serta dalam rangka mempermudah overlay peta,” tambah Priyadi. 

Diskusi kemudian digelar dengan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Koordinasi Lintas Sektor dan Wilayah yang menjelaskan tentang “Peran dan Kedudukan PP Ketelitian Peta RTR di dalam Penataan Ruang”, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas yang menjelaskan tentang “Muatan PP Ketelitian Peta RTR”, dan Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponimi menjelaskan tentang teknologi perpetaan terbaru dalam rangka mewujudkan peta dasar dan tematik yang akurat di dalam menyusun Rencana Tata Ruang. “Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata ruang. Dengan demikian fungsi data spasial dan peta menjadi penting karena terkait dengan akurasi dan presisi data agar menghasilkan kualitas tertentu,” demikian ditegaskan oleh Kasubdit Lintas Sektor dan Wilayah dengan mengutip amanat dari UUPR.

Antusiasme peserta diseminasi terlihat ketika sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah seputar tindak lanjut terhadap peta RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diperdakan, kemampuan pendanaan daerah terkait perpetaan, serta tata cara pengaplikasian PP ini ke dalam rencana rinci tata ruang. Para narasumber menjelaskan bahwa mengenai atribut peta, PP ini belum mengatur sampai kedalaman 1 : 5000 dan untuk yang sudah terlanjur perda, PP ini harus diacu ketika melakukan peninjauan kembali dalam kurun waktu 5 tahun setelah Perda RTRW diperdakan. Untuk RDTR, diharapkan Pemerintah Daerah sudah menyusun dengan kedalaman peta yang sesuai dan akurat mengingat akan diacunya Perda RDTR dalam hal peraturan zonasi dan perizinan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. 

Sumber : KementrianPekerjaanUmum

0 Comments

Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sosialisasi di MAN 2 Model

3/18/2013

0 Comments

 
Picture
Makassar, (Humas M2M) – Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi nasional penataan ruang kepada sejumlah siswa (i) MAN 2 Model Makassar pada hari Jum’at (15/32013) di Aula Mini M2M.

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 siswa (i) perwakilan dari masing-masing kelas X dan XI. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada pelajar SMU/MA dengan harapan dapat berdayaguna dalam membangun kepedulian siswa secara dini tetntang pentingnya menata ruang sehingga terwujud keharmonisan dan keterpaduan antara lingkungan alam dan buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia.

Siswa yang hadir pada kegiatan ini diharapkan bisa menjadi fasilitator ditengah-tengah masyarakat tentang penataan ruang. Demikian yang disampaikan koordinator sosialisator, Mansur Gessa. Beliau juga manyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan ini, akan diadakan juga lomba antar siswa kader pelopor penataan ruang yang bertemakan KOTA HIJAU, DESA LESTARI dengan memperlombakan antara lain, Lomba Foto Lingkungan, Lomba Sketsa Kota Ideal, Lomba Teknologi Hijau, Lomba Komik Tata Ruang, dan Lomba Poster Tata Ruang.

Siswa yang terbaik akan mewakili Sul-Sel pada tingkat nasional di Jakarta. Diakhir sambutannya, Mansur Gessa menawarkan peluang kegiatan terkait penataan ruang kepada siswa yang memiliki ide-ide atau gagasan yang cemerlang menyangkut tata ruang dengan berjanji akan memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kegiatan di sekolah. Hal ini dasambut aplaus seluruh siswa yang hadir.

Kegiatan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh kepala M2M, Drs. H. Ahmad Hasan, MA. Kepala M2M memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan khususnya kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman karena telah memilih M2M sebagai salah satu sekolah SMU yang berciri khas Islam menjadi tempat sosialisasi. Kesempatan ini harus digunakan sebaik-baiknya sehingga siswa (i) M2M yang mengikuti kegiatan ini diharpakn menjadi kader pelopor utama penataan ruang bagi remaja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,”katanya.

Pada akhir acara pembukaan dilanjutkan dengan pemberian plakat dan sertifikat kepada M2M yang diterima oleh kepala madrasah. Selain itu panitia sosialisator juga membagikan baju kaos kepada siswa dan guru yang hadir serta dua batang bibit pohon yang akan ditanam di lingkungan MAN 2 Model Makassar. 

Sumber : Kemenag.go.id


0 Comments

DITJEN PENATAAN RUANG AKAN TINGKATKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
“Di tahun 2014, Direktorat Jenderal Penataan Ruang akan fokus pada peningkatan pemahaman fungsi penataan ruang, implementasi rencana tata rang, dan pengendalian pemanfaatan ruang”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljonosaat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Kerja Ditjen Penataan Ruang di Jakarta (7/3).

Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan yang telah dilakukan selama ini. Basuki menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Terkait peningkatan pengendalian, saat ini Ditjen Penataan Ruang sedang mempersiapkan prosedur operasi standarnya. Prosedur operasi standar tersebut mencakup proses dari mekanisme pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," tegas Basuki.

Rakor Satuan Kerja Ditjen Penataan Ruang Tahun 2013 diikuti oleh 40 satuan kerja pusat dan daerah, dengan agenda persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2013 dan penajaman usulan kegiatan tahun anggaran 2014. Hasil penajaman usulan program 2014 akan dilaporkan pada acara penutupan Konsultasi Regional Kementerian PU di Denpasar, 19-20 Maret 2013. 


Sumber : PenataanRuang.net

0 Comments

Pentingnya KLHS dalam RTRW

3/14/2013

1 Comment

 
BERDASARKAN Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  untuk  memastikan  bahwa prinsip  pembangunan  berkelanjutan  telah menjadi  dasar  dan  terintegrasi  dalam pembangunan  suatu  wilayah serta pasal 19 ayat 1) menyatakan untuk  menjaga  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup  dan  keselamatan  masyarakat,  setiap perencanaan  tata  ruang  wilayah  wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan. 

Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif  yang berguna  untuk  mengurangi  dampak  yang  timbul  dari  pelaksanaan  rencana pembangunan  spesifik  (misalnya  infrastruktur  transportasi  yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.

Mengingat  KLHS  dilakukan  untuk mengevaluasi RTRW,  yang  berimplikasi  adanya  proyek-proyek  dan  rencana  pembangunan  spesifik,  maka  penggunaan  peta  (untuk menguraikan  dampak  atau  konflik  yang  mungkin  terjadi  antara  usulan pembangunan  dan  lingkungan  hidup) direkomendasikan  untuk  menjelaskan  hal  tersebut.  Analisis  GIS  sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.

Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif  yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.

Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.

Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.

Pentingnya KLHS 


KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan  memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.

Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme  pengkajian  pengaruh  kebijakan,  rencana, dan/atau  program  terhadap  kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;   perumusan  alternatif  penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan   rekomendasi  perbaikan  untuk  pengambilan keputusan  kebijakan,  rencana,  dan/atau  program  yang  mengintegrasikan  prinsip  pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.

KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.

Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;   b.perkiraan  mengenai  dampak  dan  risiko lingkungan hidup; c.  kinerja layanan/jasa ekosistem; d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e.  tingkat  kerentanan  dan  kapasitas  adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f.  tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 

Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi  dasar  bagi  kebijakan, rencana,  dan/atau  program  pembangunan dalam suatu wilayah.  Apabila  hasil  KLHS  sebagaimana  dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,   maka kebijakan,  rencana,  dan/atau  program pembangunan  tersebut  wajib  diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala  usaha  kegiatan  yang  telah melampaui daya dukung dan daya  tampung  lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. 


Oleh:Supianto, ST, M.Si
Sumber : TribunNews
1 Comment

Urgensi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B, antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta (4/3).

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan. Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti (tools) yang praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B. 

“Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto. Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W.Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam MOU tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada tahun 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat. 

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : Ditjen Penataan Ruang, Kemen. Pekerjaan Umum

0 Comments

TATA RUANG: Jangan Takut Laporkan Kasus Pelanggaran

3/14/2013

3 Comments

 
Picture
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2014 akan memfokuskan perhatian pada meningkatkan pemahaman fungsi tata ruang, implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian tata ruang itu akan melibatkan masyarakat di mana masyarakat dapat melaporkan penyalagunaan tata ruang dan jika terbukti akan diproses secara hukum.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljonosaat mengungkapkan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Ia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan prosedur operasi standar pengendalian tata ruang. Prosedur operasi standar tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat bila terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (8/3/2013).

Hal itu sejalan dengan penegasan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang mengungkapkan bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perijinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan.

Menurut Djoko, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan. 

Sumber : Bisnis.Com


3 Comments

Ditjen Penataan Ruang Monitoring Pengesahan Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan upaya untuk mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (perda). Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan membentuk Project Management Unit (PMU) yang setiap minggu melaporkan data terkini dari setiap provinsi, kabupaten dan kota.

PMU berfungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan proses dekonsentrasi persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang di daerah.

Sumber : IndonesiaFinanceToday
0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :