Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengemukakannya di acara sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Ballroom Hotel Sultan, Selasa (26/3). "Yang sudah substansi itu ada 33 provinsi, tapi yang berupa Perda itu baru 14 (provinsi). Sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko.
Menurut Djoko, sejak UU mengenai tata ruang ditetapkan pada tahun 2007 lalu, dia mengakui belum ada perkembangan yang bagitu nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan rencana tata ruang wilayahnya. "Apa yang kita rasakan dengan keberadaan RTRW nasional tersebut, cita-cita kita membuat wilayah Indonesia itu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," paparnya.
Dia menambahkan, banyak kendala yang dihadapi oleh provinsi yang belum menyerahkan RTRW berupa peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim yang mencakup berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU sendiri, untuk menelusuri persoalan tersebut."Sampai hari ini saya masih optimis. Semua secara substansi saya sudah setuju. Yang ada masalah itu mengenai peta hutan. Semua pihak sudah paham," tegasnya.
Djoko menambahkan, sayangnya, tak ada sanksi yang tertuang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika provinsi lainnya tidak segera merampungkan Perda Tata Ruang sampai batas waktu yakni akhir tahun 2013 ini. "Kalau belum rampung rugi sendiri. Kalau provinsi, kabupaten/ kota itu rugi sendiri Jika tidak segera menyelesaikan itu. Investor akan ragu ragu investasi di sana. Jangan-jangan nggak cocok. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pungkasnya.
Aceh Paling Telat
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat menambahkan dua provinsi tidak dapat menyerahkan Perda RTRW hingga akhir 2013 sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dua provinsi tersebut adalah Aceh dan Papua Barat.
Dia mengungkapkan terkendalanya Perda RTRW kedua provinsi tersebut karena banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk dengan Kementerian Kehutanan dan DPRD setempat."Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," ungkap Iman.
Menurut Iman, pemerintah optimistis pada tahun ini 18 provinsi kecuali Papua Barat dan NAD akan merampungkan Perdanya. Batas waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir tahun 2013.
Sumber : MedanBisnisDaily