Informasi yang dihimpun Padang Ekspres di DPRD Padang, pembahasan terhadap Ranpreda RTRW ini tidak masuk dalam agenda rapat paripurna yang rencananya digelar 31 Maret 2012.
”Kami berharap PT SP membuka diri dan berdialog dengan Pemko memecahkan malasah ini. Kami yakin, dalam waktu dekat Ranperda RTRW akan disahkan DPRD Padang kalau semuanya telah terselesaikan,” kata Ketua DPRD Padang, Zulherman, pada Padang Ekspres, kemarin (26/3).
Lambannya pengesahan Ranperda RTRW ini, karena DPRD menerima usulan Pemko melalui surat tanggal 20 Januari 2012, bernomor 545-42/Bappeda/I-2012 yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, Pemko mendukung sepenuhnya Ranperda RTRW Kota Padang 2010-2030 segera ditetapkan menjadi perda. Namun, Pemko berharap bisa menguasai lahan 412 hektare itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, dari Rp 150 miliar PAD Padang, sekitar Rp 38 miliar berasal dari PT SP dalam bentuk pajak galian C. Sementara yang diharapkan Pemko ada tambahan dana dari PT SP selain pajak galian C.
Zulherman mengatakan, permintaan Pemko realistis. ”Tambahan bantuan itu juga di luar corporate social responsibility (CSR), tapi dalam bentuk dana yang masuk ke PAD,” jelasnya.
Ranperda RTRW telah menjadi pembicaraan sejak satu tahun lalu. Sempat muncul isu miring yang menyatakan pimpinan DPRD meminta fee Rp 1 miliar per orang, namun isu tersebut langsung dibantah.
Saat paripurna 30 Desember, ada dua anggota DPRD, Zaharman dan Hadison memprotes hilangnya agenda penetapan Ranperda RTRW dalam paripurna. Tapi dengan alasan klasik, pimpinan DPRD mengatakan belum dapat menetapkan Ranperda RTRW karena masalah teknis belum selesai.
Kepala Bappeda Padang, Hervan Bahar menyebutkan, keterlambatan Ranperda RTRW itu dikarenakan waktu pembahasan belum panjang, sehingga diperlukan tambahan waktu.
Sumber : PadangEkspres