
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto (Djokir) di acara sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Ballroom Hotel Sultan, Selasa (26/3/2013).
"Yang sudah substansi itu ada 33 provinsi, tapi yang berupa Perda itu baru 14 (provinsi). Sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko.
Menurut Djoko, sejak UU mengenai tata ruang ditetapkan pada tahun 2007 lalu, ia mengakui belum ada perkembangan yang bagitu nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan Rencana Tata Ruang Wilayahnya.
"Apa yang kita rasakan dengan keberadaan RTRW nasional tersebut, cita-cita kita membuat wilayah Indonesia itu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Itu adalah cita-cita yang digariskan di dalam UU penataan ruang, sekarang sudah kita rasakan atau belum? Saya merasakan belum," paparnya.
Djokir menambahkan, banyak kendala yang dihadapi oleh provinsi yang belum menyerahkan RTRW berupa peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim yang mencakup berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU sendiri, untuk menelusuri persoalan tersebut.
"Sampai hari ini saya masih optimis. Semua secara substansi saya sudah setuju semua. Yang ada masalah itu Kalau tidak salah masalah peta hutan. Semua pihak sudah paham. Saya pikir tidak akan lama," tegas Djoko.
Djoko menambahkan, sayangnya, tak ada sanksi yang tertuang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika provinsi lainnya tidak segera merampungkan Perda Tata Ruang sampai batas waktu yakni akhir tahun 2013 ini.
"Kalau belum rampung rugi sendiri. Kalau Provinsi kabupaten kota itu rugi sendiri Jika tidak segera menyelesaikan itu. Investor akan ragu ragu investasi di sana. Jangan-jangan nggak cocok. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pungkasnya.
Sumber : Detik