
"Aturannya sedang kita bahas, namun yang sudah disetujui adalah jarak antar-reklame," ujar Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Pemkot Bekasi, Mardani di Bekasi, Sabtu (16/3).
Menurut dia, jarak yang ditentukan untuk pemasangan reklame baru yakni 100 meter dari reklame yang sudah terpasang sebelumnya.
"Yang sudah terlanjur dipasang berdekatan, maka salah satunya akan dipindahkan. Saat ini kan menumpuk, sehingga tidak beraturan," imbuh Mardani.
Dia mengakui, penempatan reklame di Kota Bekasi saat ini sangat semrawut dan merusak estetika kota.
Aturan pemasangan reklame itu sendiri, kata mardani, akan tertuang dalam peraturan daerah yang mulai efektif pada Oktober 2013.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah memperbaiki sejumlah lokasi reklame milik Pemkot Bekasi yang sepi peminat akibat kondisi fisik yang tidak terawat.
"Para pengusaha memilih membuat papan reklame sendiri di tempat yang strategis dan berkualitas lebih bagus," tambah Mardani.
Menurut dia, kurangnya perawatan disebabkan minimnya anggaran yang tersedia. "Biaya perawatan yang dialokasikan APBD 2013 hanya Rp 200 juta. Padahal, idealnya dalam satu tahun Rp 400 juta," ungkap Mardani.
Reklame milik pemerintah itu, kata dia, juga menjadi bagian dari lokasi penataan yang akan dilakukan pihaknya.
Sumber : BeritaSatu