“Sebelum pembongkaran dilakukan, kita sudah memberi surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan. Dalam surat itu kita minta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dan mengosongkan bangunannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari ini,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar Msi .
Langkah tegas ini diambil, lanjut Ali, karena pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. “Bangunan yang menyimpang dari SIM aja kita bongkar, apalagi bangunan yang dibangun tanpa SIMB sama sekali. Artinya, pemilik bangunan tidak mentaati perda No.9 Tahun 2002,” tegasnya.
Itu sebabnya tanpa kompromi, Aloi Tohar pun mengistruksikan anggota untuk membongkar 4 unit bangunan rumah tempat tinggal tersebut. Seperti biasa prosesi pembongkaran melibatkan instansi terkait dibantu beberapa petugas dari Koramil dan Polsekta setempat. Dengan menggunakan martil besar, dinding bangunan pun dibongkar.
Setelah itu pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB keempat unit bangunan tersebut. Sebelum SIMB keluar, pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan proses pembangunan, termasuk memperbaiki bangunan yang baru dibongkar. “Kita akan terus mengawasi. Apabila hal ini tidak diindahkan, kita pasti bongkar kembali!” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Dinas TRTB melakukan pembongkaran di Komplek Golden Tuasan di Jalan Tuasan Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. ‘Eksekusi’ dilakukan karena di tempat itu telah terjadi penyimpangan dari SIMB No.648/1391.K tanggal 8 Agustus 2011. Di dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun tertera 12 unit dengan perincian 1 unit berlantai tiga dan 11 unit lagi berlantai dua.
“Ternyata di lapangan kita temukan penyimpangan. Bangunan yang dibangun tidak 12 unit melainkan 21 unit. Atas penyimpangan yang dilakukan, kita telah memberi tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran sendiri,” jelas Ali Tohar.
Prosesi pembongkaran berjalan dengan lancer dan aman, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalanginya. Sebab, pemilik bangunan kemungkinan menyadari kesalahan yang dilakukan. Tidak memakan waktu lama, Dinas TRTB dibantu instansi terkait serta dukungan petugas dari Polsekta dan Koramil setempat membongkar bangunan yang menyimpang tersebut.
Sumber : SumutDaily