"Bupati harus mengambil langkah tegas, apakah itu berupa teguran keras atau menggeser kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jember, Jufriyadi.
Jufriyadi sendiri memilih opsi kedua. "Saya lebih cenderung agar Kepala Bappekab (Moch. Thamrin) digeser," katanya. Ia menilai Kepala Bappekab kurang mampu menguasai RTRW saat pembahasan.
"Kalau jujur, kita mau mengakui sungguh-sungguh, ini memalukan bagi Kabupaten Jember. Karena saat kita membuat regulasi hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak, justru kita melakukan 'copy paste' (penjiplakan) kabupaten lain yang ironisnya tanpa edit," kata Jufriyadi.
Ada enam halaman naskah yang diperuntukkan RTRW Jember itu yang menyebut dengan jelas lokasi di Kebumen. Sebut saja di antaranya pada Bab VII halaman 27, lokasi untuk rencana penetapan kawasan strategis ekonomi peruntukan industri batu bata dan genteng adalah Pejagoan dan Sruweng. Kawasan ini meliputi Desa Kewayuhan, Kedawung, dan Peniron, Kecamatan Pejagoan, serta Desa Sruweng, Giwangretno dan Jabres, Kecamatan Sruweng.
Hal serupa juga ditemui pada halaman 28. Di sana disebutkan lokasi kawasan peruntukan industri kerajinan rakyat tersebar di seluruh Kabupaten Kebumen (batik, rokok, makanan kcil, oleh-oleh cinderamata Kebumenan, batuan hias, dan lain sebagainya). Jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang disebutkan pada halaman 29 bukan jalur linta selatan Jember, melainkan jalur jalan yang dikembangkan di pantai selatan Jawa dan melewati Kabupaten Kebumen dari Kecamatan Mirit hingga Ayah.
Kawasan hutan yang merupakan strategis dari sudut daya dukung lingkungan hidup adalah kawasan hutan lindung Waduk Sempor di Kecamatan Sempor dan Waduk Wadaslintang, yang terletak di perbatasan Kabupaten Kebumen dan Wonosobo.
Kesan jiplakan semakin tampak jika melihat catatan kaki di Bab VII halaman 32. Di salah satu bagian disebutkan bahwa naskah itu dihasillkan dari studi KHLS Kabupaten Jember Tahun 2010 untuk mendukung produk RTRW KabupatenJember dengan menggunakan metode semi cepat. Namun di bagian yang lain pada halaman yang sama jelas-jelas disebutkan naskah tersebut nantinya menjadi alat bukti yang menunjukkan, bahwa RTRW Kabupaten Kebumen telah melakukan KLHS sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.
Belakangan, Jufriyadi dan kelompok Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif menemukan hal fatal lain dalam naskah akademik RTRW Jember. RTRW Jember seharusnya hanya mengatur wilayah Kabupaten Jember. Namun ternyata, entah bagaimana bisa terjadi, pada naskah mengenai kawasan fungsi teknologi tinggi, Kabupaten Bondowoso yang merupakan tetangga Jember juga ikut diatur. Di situ disebutkan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bondowoso agar terjadi zonasi yang jelas antara permukiman dan kawasan industri, serta...(tidak ada kelanjutannya, Red).
Sumber : BeritaJatim