
Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan yang telah dilakukan selama ini. Basuki menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Terkait peningkatan pengendalian, saat ini Ditjen Penataan Ruang sedang mempersiapkan prosedur operasi standarnya. Prosedur operasi standar tersebut mencakup proses dari mekanisme pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.
“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," tegas Basuki.
Rakor Satuan Kerja Ditjen Penataan Ruang Tahun 2013 diikuti oleh 40 satuan kerja pusat dan daerah, dengan agenda persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2013 dan penajaman usulan kegiatan tahun anggaran 2014. Hasil penajaman usulan program 2014 akan dilaporkan pada acara penutupan Konsultasi Regional Kementerian PU di Denpasar, 19-20 Maret 2013.
Sumber : PenataanRuang.net