www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pabrik Indofood di Jambi langgar Perda RTRW

4/9/2013

0 Comments

 
Jambi (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri, Rabu (3/4) mengatakan, lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dan melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002.

Menurut dia, kawasan pabrik Indofood saat ini merupakan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri.

"Lokasi PT Indofood bertentangan dengan Perda RTRW terdahulu yaitu Perda No 5 tahun 2002, sebab wilayah itu bukan wilayah industri, melainkan wilayah pemukiman," katanya.

Celakanya, katanya, perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri bahkan sudah beroperasi. Kondisi tersebut membuat pansus kesulitan untuk menentukan lokasi tersebut apakah sebagai kawasan industri atau pemukiman.

"Kami sudah menyarankan kepada pihak Indofood agar menambah penghijauan, namun mereka mengatakan lahan yang mereka miliki belum digunakan sepenuhnya, sehingga sulit untuk menambah area penghijauan," katanya.

Padahal, kata Jufri, hal itu dilakukan untuk penyempurnaan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan serta bertentangan dengan masyarakat.

Selain lokasi PT Indofood, persoalan yang tengah dihadapi Pansus dalam menyusun draf Perda RTRW adalah keberatan warga terkait keberadaaan lahan-lahan pengeboran minyak milik PT Pertamina yang semkin dekat ke lokasi pemukiman di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Atas.

Dijelaskan Jufri, dalam draf Ranperda RTRW terdapat 1.048 hektare lahan dengan 288 sumur aktif dan tidak aktif.

Namun luasan wilayah tersebut hanya merupakan wilayah operasi PT Pertamina,  bukan lahan yag dimiliki langsung oleh Pertamina.

Persoalannya, kata Jufri, sumur tersebut terletak dekat dengan lahan yang merupakan milik warga, sedangkan masyarakat memiliki sertifikat kepemilikan, walaupun lahan itu mengandung potensi migas.

"Ada juga laporan warga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari sumur bor yang bisa berakibat tidak baik bagi warga," katanya.

Saat ini, sejumlah sumur Pertamina ada yang tidak aktif, tapi ada juga yang kembali akan diaktifkan.

"Kami masih mencari jalan dan berpikir keras apakah wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan atau pemukiman. Untuk dua persoalan di atas akan kita cari waktu yang tepat dibicarakan dengan serius, dan tidak bisa tergesa-gesa karena ini sangat kompleks," katanya.

Soal kemajuan pembahasan Ranperda RTRW, katanya, dari 131 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang sedang dibahas di Pansus DPRD Kota Jambi, saat ini pembahasan sudah masuk ke pasal 40.

"Untuk pasal 40 ruang lingkupnya masih di struktur ruang. Setelah itu barulah kita masuk ke pola ruang," katanya.

Menurut dia, selain pembahasan di atas meja, pembahasan Ranperda RTRW juga dilakukan dengan cara observasi lapangan.

Dari observasi lapangan itulah, katanya, ditemukan dan didapatkan pengaduan warga terkait persoalan yang berkaitan dengan RTRW.

"Kalau laporan masyarakat itu sifatnya urgensi dan terkait tata ruang kami akan turun dan membahas dengan detil," katanya.

Sumber : AntaraSumsel
0 Comments

Tata Ruang Kota Padang Berserak

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
PADANG - Tata ruang Kota Padang dinilai menyimpang dari rencana tata ruang jangka panjang yang telah diletakkan pendahulunya. Banyak hal menyangkut penataan kota yang tidak menjadi perhatian lagi. Misalnya saja, ruang terbuka hijau tidak bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

Penilaian tersebut datang dari mantan Walikota Padang Syahrul Ujud. Ia menyoroti penataan kota yang saat ini "berserak-serak" dan tidak lagi mengikuti konsep - konsep yang jelas. 

"Bila penataan kota terus dibiarkan tanpa konsep berkelanjutan tentang tata ruang kota, saya yakin Kota Padang akan sama seperti Jakarta yang macet dan kebanjiran," kata Syahrul kepada wartawan usai menghadiri acara pengukuhan Dewan Pimpinan Kota - Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (DPK-IKAPTK) Kota Padang di Hotel Grand Inna Muara, Rabu (20/3).

Saat ini, lanjut Syahrul, banyak bangunan - bangunan yang berdiri tidak pada tempat semestinya. Hal itu bisa dilihat saja. Syahrul tak mau melimpahkan kesalahan kepada pihak manapun melainkan mencoba berpandangan positif ke depan.  

 “Pemerintah harus tegas dalam menerapkan ketentuan tata ruang. Lahan pemukiman diatur, sehingga tidak berserakan begitu saja. Begitu juga riol - riol, harus berfungsi dengan baik dan terpola,” tambahnya.

Pandangan Syahrul kesalahan penataan Kota Padang masih belum parah. Untuk itu masih bisa dilakukan perubahan dan penataan kembali. Pemerintah saat ini harus bisa bersikap tegas, aturan perencanaan tata ruang kota jangan terus dilanggar.
.
Meskipun telah terjadi kesalahan, seperti bangunan yang tidak dibangun pada tempatnya, Syahrul tidak meminta untuk dibongkar lagi. Kalau dipaksakan untuk membongkar bangunan itu, tentu akan timbul persoalan baru. Jadi dia mengharapkan kesalahan-kesalahan itu tidak diperbanyak lagi.

“Jangan dibongkar bangunan yang telah terbangun itu. Terpenting, untuk kedepannya jangan dibangun lagi bangunan dilokasi yang dilarang,” tukasnya.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Perumahan, Dian Fakri mengakui untuk saat ini ada sejumlah bangunan yang tidak berdiri di lokasi yang  diperuntukkan. Misalnya, bangunan liar diantaranya warung yang dbuat di lokasi fasilitas umum. Sehingga ruang lepas tidak ada lagi.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dian mengandeng Camat dan Lurah untuk menjaga agar fasilitas umum seperti ruang lepas atau taman-taman di kelurahan tidak digunakan untuk bangunan. Bahkan Dinas TRTB dan Perumahan akan berencana mengajukan pembuatan Perda untuk setiap perumahan menyediakan lahan hingga 40 persen untuk ruang umum.
Dari situlah, akan dibuat jalan, taman, atau lainnya. Jika hal ini bisa disepakati maka akan berdampak pada tata ruang yang baik

" Jika  hal ini disepakati maka akan berdampak pada tata ruang yang baik," tutup Dian.

Sumber : PadangMedia.Com

0 Comments

Pemkot Bekasi Benahi Tata Ruang Reklame

3/18/2013

0 Comments

 
Picture
Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, segera menata ulang pemasangan sejumlah reklame di wilayah setempat guna membenahi estetika kota.

"Aturannya sedang kita bahas, namun yang sudah disetujui adalah jarak antar-reklame," ujar Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Pemkot Bekasi, Mardani di Bekasi, Sabtu (16/3).

Menurut dia, jarak yang ditentukan untuk pemasangan reklame baru yakni 100 meter dari reklame yang sudah terpasang sebelumnya.

"Yang sudah terlanjur dipasang berdekatan, maka salah satunya akan dipindahkan. Saat ini kan menumpuk, sehingga tidak beraturan," imbuh Mardani.

Dia mengakui, penempatan reklame di Kota Bekasi saat ini sangat semrawut dan merusak estetika kota.

Aturan pemasangan reklame itu sendiri, kata mardani, akan tertuang dalam peraturan daerah yang mulai efektif pada Oktober 2013.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah memperbaiki sejumlah lokasi reklame milik Pemkot Bekasi yang sepi peminat akibat kondisi fisik yang tidak terawat.

"Para pengusaha memilih membuat papan reklame sendiri di tempat yang strategis dan berkualitas lebih bagus," tambah Mardani.

Menurut dia, kurangnya perawatan disebabkan minimnya anggaran yang tersedia. "Biaya perawatan yang dialokasikan APBD 2013 hanya Rp 200 juta. Padahal, idealnya dalam satu tahun Rp 400 juta," ungkap Mardani.

Reklame milik pemerintah itu, kata dia, juga menjadi bagian dari lokasi penataan yang akan dilakukan pihaknya.


Sumber : BeritaSatu

0 Comments

TATA RUANG: Jangan Takut Laporkan Kasus Pelanggaran

3/14/2013

3 Comments

 
Picture
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2014 akan memfokuskan perhatian pada meningkatkan pemahaman fungsi tata ruang, implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian tata ruang itu akan melibatkan masyarakat di mana masyarakat dapat melaporkan penyalagunaan tata ruang dan jika terbukti akan diproses secara hukum.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljonosaat mengungkapkan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Ia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan prosedur operasi standar pengendalian tata ruang. Prosedur operasi standar tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat bila terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (8/3/2013).

Hal itu sejalan dengan penegasan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang mengungkapkan bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perijinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan.

Menurut Djoko, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan. 

Sumber : Bisnis.Com


3 Comments

Pelanggaran Tata Ruang Di Jakarta Timbulkan Masalah

2/17/2013

1 Comment

 
Picture
Dengan menegakkan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah melalui Ditjen Penataan Ruang berencana untuk menyediakan layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.

PELANGGARAN pemanfaatan tata ruang secara administratif memicu terjadinya berbagai masalah di Jakarta seperti banjir, kemacetan, polusi, dan lainnya.

Bukan tidak mungkin daerah lain yang tidak disiplin dalam pemanfaatan ruang akan menghadapi masalah yang sama seperti Jakarta.

Pengendalian pemanfaatan tata ruang perlu difokuskan oleh pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.

"Ditjen Penataan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ruang menyatakan kesiapannya untuk menjawab penegakkan aturan sesuai rencana tata ruang, dan hal itu tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja tetapi seluruh NKRI," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono dalam acara bertajuk Menata Ulang Tata Ruang DKI Jakarta di Gedung DPR RI yang diadakan oleh Fraksi PP, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PU, Jumat (15/2/2013).

Dengan menegakkan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah melalui Ditjen Penataan Ruang berencana untuk menyediakan layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Namun, sistem pengelolaan layanan ini nantinya harus dirancang dengan baik.

"Jangan sampai kita tidak tahu harus melakukan tindakan apa setelah mendapat pengaduan," ujarnya.

Menurut akademisi Universitas Mercu Buana Bony Prasetya, rencana tata ruang harus mencakup darat, laut, dan udara. Selain itu, rencana tata ruang harus bisa menjawab kebutuhan pemanfaatan ruang hingga dua puluh tahun mendatang.

Bony menyatakan lanjutnya, saat ini jumlah peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang sangat banyak dan dinilai saling tumpang tindih.

"Oleh karena itu, peraturan ini tidak berguna jika tidak ditegakkan secara disiplin," imbuh dia.

Sumber : PelitaOnline

1 Comment

TATA RUANG: PU Sediakan Layanan Pengaduan Pelanggaran

2/14/2013

13 Comments

 
Picture
JAKARTA--Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan akan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan tata ruang. Sistem itu dirancang untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dan wilayah.

 “Jangan sampai kita tidak tahu harus melakukan tindakan apa setelah mendapat pengaduan,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono, dalam siaran resmi kementerian PU, Jumat (15/2/2013).

Basuki menegaskan pihaknya akan memberi perhatian khsusu pada pengendalian tata ruang. Pelanggaran pemanfaatan tata ruang secara administratif disinyalir menjadi penyebab berbagai masalah di Jakarta seperti banjir, kemacetan, polusi, dan isu lingkungan lainnya.

Ia menegaskan jika kota-kota lain tidak memperhitungkan tata ruang dalam pembangunan maka suatu saat akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta. 

“Maka dari itu, fokus Direktorat Jenderal Penataan Ruang saat ini adalah pengendalian. Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Penataan Ruang menyatakan kesiapannya untuk menjawab penegakkan aturan sesuai rencana tata ruang, dan hal itu tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja tetapi seluruh NKRI,” tegasnya

Sementara itu Bony Prasetya dari Universitas Mercu Buana,  mengungkapkan rencana tata ruang harus mencakup darat, laut, dan udara. Selain itu, rencana tata ruang harus bisa menjawab kebutuhan pemanfaatan ruang hingga dua puluh tahun mendatang.

Namun, lanjutnya, saat ini jumlah peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang sangat banyak dan dinilai saling tumpang tindih. Oleh karena itu, peraturan ini tidak berguna jika tidak ditegakkan secara disiplin.

Berkaitan dengan rencana pemindahan ibukota NKRI, Bony mencontohkan beberapa penerapan kota-kota baru di luar negeri seperti Canberra (Australia), Daejeon (Korea Selatan), dan Puterajaya (Malaysia). 

Sumber : Bisnis.Com

13 Comments

Bibit: Pabrik Semen Wonogiri Jangan Tabrak RTRW

2/14/2013

0 Comments

 
Picture
Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 5 Miliar

Wonogiri – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mempersilahkan Pemkab Wonogiri meneruskan langkah pembangunan pabrik semen. Asalkan syarat yang ditetapkannya terpenuhi. Tidak boleh menabrak Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Silakan saja membangunpabrik semen. Bagus itu. Apalagi secara geologis memang di wilayah Wonogiri selatan itu kaya akan bahan baku pembuat semen. Tapi ya itu, jangan nabrak Amdal atau RTRW, bisa dipidana dan didenda,” kata Bibit, usai melakukan kunjungan di Desa Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jumat (15/2).

Menuurt Gubernur, jika melanggar Amdal atau RTRW bisa dihukum 5 tahun penjara atau kena denda Rp 5 miliar. “Bukan main-main ini. Kalau memang mau menabrak ya silahkan. Ning, yen aku emoh. Pilih turu nok lincak empring, timbang turu nok tahanan, ” tandasnya.

Di sisi lain, keinginan Pemkab Wonogiri dalam mewujudkan berdirinya pabrik semen perlu diapresiasi. Menunjukkan, sikap komitmen pada program Pro Investasi yang selama ini didengungkan bupati. Muaranya, tentu saja tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Besok saya akan meresmikan berdirinya pabrik semen anak Semen Gresik di Rembang. Sesuai laporan yang saya terima, mampu menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja. Nah, seperti inilah yang kita harapkan. Tidak menabrak regulasi, tapi terbukti memberikan dampak positif bagi rakyat. Kalau bisa Pemkab Wonogiri mencohnya, ” pinta Gubernur.

Sumber : Timlo.Net

0 Comments

Aturan Rencana Tata Ruang di Indonesia Saling Tumpang Tindih

2/14/2013

0 Comments

 
JAKARTA - Peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat ini cukup banyak, sehingga saling tumpang tindih. Karena itu, semua pihak perlu mendukung upaya perbaikan dan penegakan disiplin terhadap pemanfaatan tata ruang yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Banyak aturan tata ruang yang saling tumpang-tindih, sehingga kontraproduktif bagi penataan wilayah. Ini perlu langkah-langkah berani untuk menertibkan pelanggaran yang sudah terjadi,” kata Bony Prasetya, Pengamat Perkotaan dari Universitas Mercu Buana.

Sumber : IndonesiaFinanceToday
0 Comments

Pendirian Pabrik Semen Indonesia tidak Melanggar Perda RTRW Kabupaten Rembang

2/13/2013

0 Comments

 
Rembang-Rencana pendirian pabrik Semen Indonesia di wilayah Kecamatan Gunem dan Sale telah sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang sebagaimana Perda No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang. Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Bapeda Kabupaten Rembang Ir Hari Susanto di kantor Bappeda, Kamis (14/2).

Menurut Hari Susanto lokasi tapak pendirian Pabrik Semen Indonesia hanya terletak diwilayah Desa Kajar Kecamatan Gunem seluas ±105 Ha berada diatas tanah liat dan bukan berada di daerah batu kapur/batu gamping.

“Selain itu keberpihakan pelaksanaan Perda RTRW Kabupaten Rembang pada kawasan lindung terhadap rencana pendirian Pabrik Semen Indonesia telah dilakukan bahwa semula permohonan proposal pendirian pabrik Semen Indonesia dan prasarana dan sarananya seluas ± 1.500 hektar tapi yang diberi ijin seluas ± 900 hektar karena untuk menghindari kawasan resapan air diwilayah yang dimohonkan tersebut,” ujar Hari.

Hari menambahkan penetapan kawasan kars (yang didalam tanah tersebut terdapat cekungan air/imbuhan air) belum ditetapkan oleh instansi yang berwenang (Menteri ESDM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      
Sementara itu Sekda Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengungkapkan seluruh tahapan dan proses perijinan PT Semen Indonesia Tbk sudah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Maka tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan pembangunan PT Semen Indonesia Tbk,” tandas Sekda. *Kontributor Humas Rembang.


Sumber : JatengProv
0 Comments

SANKSI UU PENATAAN RUANG BELUM PERNAH ADA DI JABODETABEKPUNJUR

2/7/2013

0 Comments

 
Jakarta, 8/2/2013 (Kominfonewscenter) – Laporan hasil audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) dijadikan sebagai rekomendasi untuk kepala daerah menyelesaikan permasalahan tata ruang, terhadap pelanggaran tata ruang akan ditindaklanjuti sesuai sanksi dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, berupa administrasi, pidana hingga pembongkaran.

“Sanksi ini sebelumnya belum pernah ada. Bahkan, masyarakat bisa melaporkan apabila ada kejanggaln tata ruang kepada penyidik penataan ruang,” kata Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana, seperti diberitakan Pusat Komunikasi Publik PU, Kamis (7/2).

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur selesai pertengahan tahun ini.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian PU tengah menentukan kebutuhan audit dan pembentukan tim audit.

Tim audit tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Dalam Negeri, Pusat Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kawasan Jabodetabekpunjur.

“ini adalah harapan baru, supaya rencana tata ruang ditegakkan, supaya rencana tata ruang punya wibawa,” kata Dadang.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Iman Soedrajat menjelaskan, latar audit tata ruang tersebut ialah rumitnya permasalahan tata ruang di wilayah tersebut.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya tingginya alih fungsi ruang kawasan lindung, rendahnya kinerja infrastruktur perkotaan dan pemekaran kota (urban sprawl).

“Banjir Jakarta merupakan momentum untuk mengingatkan pentingnya komitmen terhadap proses penataan ruang kawasan hulu-hilir,” kata Iman.

Jabodetabekpunjur sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah No.26/2008 yang diikuti dengan Peraturan Presiden No. 54/2008.

Terkait penataan ruang, hampir seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dikawasan tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Penataan Ruang.

“Depok statusnya yang saya dengar sedang di bahas di DPRD, substansinya telah disetujui oleh Menteri PU. Namun memang sampai saat ini setahu saya belum di Perda-kan,” tutur Dadang.

Sumber : KominfoNewsCenter
0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :