Riauterkini-PEKANBARU- Minimnya fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau yang sering disebut ruang publik di Pekanbaru. Sehingga memunculkan problematika, terutama terhadap penggunaan area tertentu sebagai penganti ruang publik. Misalnya banyak ditemui dipinggir jalan, taman kota atau bundaran air mancur, yang dijadikan tempat bersantai oleh warga. Sehingga mengundang para pedagang kaki lima, untuk berjualan diarea tersebut, dan terjadi kemacetan jalan.
Menanggapi persoalan diatas, Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Ruang (Distako) Kota Pekanbaru Firdaus Ces, Rabu (16/5/12). Mengatakan jika saat ini pihaknya, sedang berusaha mencarikan solusi terbaik atas persoalan minimnya penyediaan ruang publik. “ Kita akui sampai saat ini, kita belum mampu menyediakan fasilitas ruang publik yang memadai. Bahkan bisa dikatakan ruang publik, yang ada sekarang masih minim sekali. Untuk itu kita akan ajukan penambahan lahan khusus, untuk ruang publik sekitar 15 hektar, “ urai Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, penambahan lahan untuk ruang publik ini nantinya, akan disebar di 12 kecamatan yang ada. Sehingga bisa saja setiap kecamatan, harus memiliki 1,5 hektar ruang publik. Dengan begitu persoalan diatas bisa teratasi dengan baik, sebab fungsi ruang publik ini, selain untuk bersantai juga bisa berfungsi sebagai tempat rekreasi warga. “ Jika ruang publik sudah tercukupi, saya yakin semua persoalan diatas bisa terselesaikan. Terlebih jika setiap ruang publik didesain sebaik mungkin, “ ujarnya.
Menurut Firdaus, keberadaan ruang publik di Pekanbaru, baru mencapai sekitar 8, 5 persen. Padahal menurut Perda nomor 26 tahun 2008, disebutkan pemerintahan kota, wajib menyediakan ruang publik sebesar 20 persen dari seluruh luas areal kota.
Sumber : RiauTerkini.Com