
"Kita maunya bisa punya trotoar selebar 8 meter untuk kenyamanan pejalan kaki, tapi sulit," ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Jakarta, Catharina Suryowati, di sela-sela Festival Pedestrian 2012 di Jalur Pejalan Kaki, Jalan Sabang Utara, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Saat ini rasio jalan di Jakarta hanya 6,2% dari rasio jalan ideal 10%. Hal tersebut menyulitkan pemprov mencari lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan trotoar. Menurut Catharina kondisi trotoar di Jakarta memang jauh dari ideal.
"Banyak yang lebarnya kurang dari dua meter, digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan, diserobot sepeda motor, jadi lahan parkir juga," katanya.
Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin, mengatakan jalur pejalan kaki di Jakarta hanya 20% yang nyaman digunakan.
"Sisanya, 80%, untuk kebutuhan lain seperti parkir, PKL, dan seterusnya," katanya.
Dia mendukung rencana Dinas Pertamanan menata dan memperlebar jalur pejalan kaki di Jalan Cikini dan Jalan Gajah Mada. "Tapi jangan eksklusif untuk jalan itu saja. Jalur pejalan kaki yang lain juga harus ditata dan ada penegakan hukum," katanya.
Ahmad merujuk pada data PT Pembangunan Jaya tahun 2005 yang menunjukkan bahwa dari 21 juta mobilitas di Jakarta, sekitar 35% tidak menggunakan moda, 32% menggunakan angkutan umum dan 14% menggunakan kendaraan pribadi. "Karena itu sudah selayaknya jalur pejalan kaki mendapat perhatian," katanya.
Ahmad juga berharap perbaikan dan penataan jalur pejalan kaki diselaraskan dengan sistem transportasi massal di Jakarta. Menurut dia, penataan jalur pejalan kaki yang dibarengi dengan pembangunan gedung parkir dapat menekan kendaraan bermotor di Jakarta.
Ahmad juga meminta Gubernur DKI mengkaji ulang rencana pembangunan enam ruas jalan tol. Dia menyoroti data yang menunjukkan bahwa pertambahan 1 kilometer jalan akan menambah 700 motor dan 30 mobil.
Tak hanya itu pedestrian yang nyaman juga dapat diwujudkan dengan penegakan hukum. Itu bisa dilakukan dengan merelokasi pedagang kaki lima, melarang parkir di trotoar dan menindak kendaraan bermotor yang naik ke jalur pejalan kaki.
Ahmad mengatakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan langkah persuasif.
"Data PKL yang mangkal di jalan dan berikan tempat relokasi di lahan dekat jalan dia biasa mangkal," katanya.
Dengan cara ini, kata dia, PKL lama mendapat tempat, namun PKL baru yang mendadak muncul bisa ditertibkan. "Jangan kasih ruang untuk PKL baru," tandasnya.
Sumber : MediaIndonesia.Com