www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Ilham Minta Dewan Percepat Revisi RTRW

4/1/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, BKM -- Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin kembali mengisyaratkan kepada lembaga DPRD Makassar untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Permintaan itu disampaikan Ilham, saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Makassar Golden Hotel, Selasa (26/3).

"Walaupun RTRW Makassar belum disahkan kami tetap jalan untuk melakukan pembangunan. Tetapi kami juga berharap ranperda RTRW bisa cepat disahkan DPRD Makassar agar Pemkot mempunyai pegangan hukum untuk melakukan pembangunan kota Makassar dikedepannya," ujar Ilham.

Walikota dua periode ini mengatakan perda RTRW saat ini sudah mendesak. Apalagi pembangunan di Kota Makassar sedikit terhambat.
"Ya tanyakan saja sama DPRD Makassar apa yang menjadi permasalahan sehingga ranperda RTRW hingga saat ini belum disahkan," ujarnya.

Pernyataan sama diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Ibrahim Saleh.
Menurutnya rancangan RTRW Makassar sudah diserahkan ke DPRD Makassar dan menunggu keputusan dari DPRD Makassar untuk mengesahkan ranpeda RTRW tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengaku, DPRD  jangan dituding menghambat pengesahan induk dari seluruh Perda tersebut. Beberapa permasalahan yang belum dipenuhi Pemkot sehingga ranperda ini terkatung-katung.

"Kami tak ingin sembarang melegitmasi sebuah produk perundang-undangan, apalagi ini adalah induk dari semua perda yang ada, kami masih menahan pengesahan perda ini di tahap pansus besar karena masih kekurangan data validasi dari Pemkot," kata Farouk.

Farouk juga menyinggung masalah reklamasi yang belum memenuhi titik terang, dimana dalam RTRW tahun 2006 reklamasi kawasan pesisir memberikan perlindungan tentang hak-hak publik. Namun yang ada adalah rencana pembangunan komersialisasi yang akan digarap Pemkot. 

Sumber : BeritaKotaMakassar
0 Comments

Walhi Desak Pansus RTRW Serius Bekerja

4/1/2013

0 Comments

 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi, mendesak Pansus Raperda RTRW Babel untuk serius bekerja menyelesaikan produk hukum daerah di Babel tersebut

Di juga berharap, agar semangat rumusan RTRW dapat mengedepankan penyelamatan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami mendesak pansus segera menyelesaikan Raperda RTRW, dan tidak keluar dari koridor rumusan bersama yang menjadi dasar penetapan tata guna kawasan," tukas Ratno kepada bangkapos.com, Minggu (24/3/2013).

Penyelesaian Raperda RTRW Babel kembali molor menyusul pertemuan antara rombongan pejabat dan anggota dewan dari Babel di ruang Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, tak berjalan sesuai rencana.

Padahal, rencananya Wagub Babel Rustam Effendi akan memaparkan tentang alih fungsi hutan kepada DPR RI. Imbasnya, pansus dan Pemprov Babel harus kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI.

Penulis : alza
Sumber : TribunNews
0 Comments

Pemkab Ingin Ranperda RTRW Segera Disyahkan

4/1/2013

0 Comments

 
SELATPANJANG (RP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengharapkan sekaligus menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sudandri Jauzah SH, Senin (25/3) menjelaskan Ranperda RTRW yang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2012 itu adalah yang paling mendesak untuk segera disahkan. Namun karena adanya keterbatasan dihadapi panitia khusus (Pansus) DPRD yang mengerjakannya, maka Pemkab Meranti hanya bisa menunggu.

‘’Kita mengharapkan bisa disahkan secepatnya. Karena Perda RTRW itu menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Kepulauan Meranti. Dalam hal ini kita hanya bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pansus saja. Sementara yang berwenang untuk mengesahkannya adalah pihak Pansus DPRD sendiri,’’ terangnya.

Sudandri juga menginformasikan kepada wartawan pada waktu sesegera mungkin nantinya pihak Bagian Hukum juga akan melakukan rapat kerja bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Ranperda sesuai dengan keperluan dari masing-masing SKPD tersebut untuk melakukan pembahasan dan pembuatan rancanangan secara detail. 

‘’Dengan rapat kerja itu juga akan dibahas, mana rancangan yang menjadi paling prioritas untuk dapat dikerjakan dan diusulkan kepada DPRD. Sehingga nantinya bisa diurutkan mana-mana rangangan Peraturan Daerah yang sampaikan kepada pihak legislatif. Sehingga bisa dibahas dan dikerjakan serta digunakan untuk mempercepat pembangunan di daerah ini,’’ terangnya.

Terkait Ranperda RTRW tersebut, Ketua Pansus Fauzi Hasan SE saat dikontak mengaku sedang berada di dalam bus. Namun dia berjanji akan mengontak kembali Riau Pos secepatnya. Namun hingga berita ini disampaikan tak kunjung mendapatkan kabar dari Fauzi.

Meski begitu beberapa waktu lalu, Fauzi Hasan SE mengaku tak kunjung selesainya Ranperda RTRW tersebut diakibatkan masih terkendala dengan belum diterbitkannya izin pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti oleh Kemenhut. Karena menurut anggota Komisi II DPRD itu perlu adanya sinkronisasi data RTRW dengan data pengelolaan hutan, sehingga tiak berdampak kepada persoalan hukum nantinya.

Sumber : RiauPos.co
0 Comments

Komisi D DPR Aceh: Tim terpadu RTRW akan diganti

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
HASIL pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari tim terpadu ditolak oleh Pemerintah Aceh. Penolakan ini datang dari panitia khusus RTRW dan para pimpinan daerah di Aceh dengan alasan tidak mengakomodir usulan daerah.

"Yang mempunyai masyarakat adalah bupati dan wali kota. Jadi merekalah yang tahu kepentingan masyarakat, tapi kenapa harus ditolak? Maka dari itu, tim terpadu akan diganti dan mengusulkan pola tata ruang yang baru," kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Anwar Ramli, kepada ATJEHPOSTcom, Jumat 15 Maret 2013.

Menurut dia, tim terpadu tersebut merupakan perwakilan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Anwar juga menyampaikan adanya dugaan kepentingan dibalik kerja tim terpadu sebelumnya.

"Seperrti ada permainan. Dimana ada orang yang memiliki kepentingan terkait pola tata ruang di Aceh. Maka harus diganti dengan Timdu yang baru. Pasalnya, karena hal inilah RTRW Aceh gagal diparipurnakan Minggu depan," kata Anwar. Dia juga menyebutkan kalau yang memimpin rapat RTRW Aceh beberapa waktu lalu adalah Dirjend Pranologi.

Sumber : AtjehPost

0 Comments

RTRW Aceh masuki babak finalisasi

3/24/2013

0 Comments

 
BANDA ACEH - Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh telah memasuki babak finalisasi, dan satu tahap lagi dapat diselesaikan dan segera disahkan untuk menjadi Qanun Aceh.

"Sudah memasuki babak final, saat ini hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur, dan akan segara saya tandatangani untuk disahkan," katanya di Banda Aceh, hari ini.

Menhut menerangkan, memang dalam proses pembahasan tersebut ada pro dan kontra, dan hal itu merupakan dinamika. "Pro dan kontra itu biasa, dan saat ini sudah semua pihak setujua, kalau saya tidak salah hanya tinggal satu kabupaten yang belum menyetujui RTRW Aceh saat ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, kabupaten di Aceh yang belum setujua terhadap RTRW tersebut adalah Aceh Tamiang, dan hal ini tidak lantas pengesahan RTRW stagnan dan berhenti. "Yah RTRW Aceh tetap lanjut dan harus disahkan, walau tanpa ada persetujuan dari satu kabupaten di Aceh tersebut," tuturnya.

Menurutnya, jikapun kemudian ada satu kabupaten yang tidak setuju terhadap RTRW tersebut, maka wilayah tersebut dalam pembangunan masih mengacu pada ketentuan yang lama. "pemberlakuan RTRW Aceh untuk kabupaten tersebut akan berlaku parsial saja," tukasnya.

Ia melanjutkan, finalisasi dan pengesahan RTRW Aceh ini sangat penting dalam mendukung visi dan misi Gubernur Aceh dalam menjalakan berbagai program dan kebijakan untuk mensejahterakan rakyatnya. "Tentu pak Gubernur ingin segera menata provinsinya untuk menjalankan programnya, seperti program swasembada pangan, peningkatan pertanian serta pembangunan infrastruktur jalan untuk membukan keterisolasian beberapa wilayah di Aceh," tandasnya.


Sumber : Waspada
0 Comments

Pembahasan RTRW Mandeg, DPRD Kotamobagu Akan Bentuk Pansus

3/14/2013

0 Comments

 
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMAMOBAGU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Rencana pembentukan pansus ini setelah pembahasan ranperda ini di Baleg tidak ada kemajuan.

Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengakui pembahasan Ranperda RTRW tersebut tidak menemui titik temu. Padahal, pembahasan ranperda ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun lalu.   

"Rencananya kami akan mengadakan rapat di Banmus (badan musyawarah) guna membahas tentang pembentukan Pansus RTRW. Karena, menurut saya, pembahasan di Banleg sulit untuk menemukan titik temu," ujar Ishak saat pemeriksaa urin anggota Dewan, beberapa waktu lalu.

Dia berharap, Pansus bisa segera menyelesaikan pembahasan Ranperda RTRW sehingga DPRD Bolmong bisa memaripurnakan. Selama ini, masih ada beberapa hal yang membuat pembahasan mandeg. Ishak berharap masalah tersebut bisa diselesaikan sehingga mencapai mufakat.

"Banyak sekali perbedaan. Mulai dari luas wilayah yang beberapa kawan kita menyetujui apa yang tertera dalam draf. Padahal, jika kita bandingkan dengan beberapa referensi, luas wilayah Kotamobagu ada perbedaan," kata Ishak.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kotamobagu, Ahmad Zulfi Mokodompit mengapresiasi positif rencana pembentukan Pansus RTRW itu. Pemkot Kotamobagu, kata dia, mendorong agar Ranperda RTRW tersebut bisa menjadi Perda.

"Kami mengapresiasi dan mendorong terkait pembentukan pansus guna membahas RTRW. Karena, RTRW adalah prinsip bagi perencanaan pembangunan Kota Kotamobagu kedepan," kata Zulfi menandaskan.

Sumber : TribunNews
0 Comments

Pansus Khawatir Tidak dapat Izin Gubernur

2/26/2013

0 Comments

 
SUDIRMAN, METRO-Revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW masih terbentur oleh izin subtansi dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat dan Kementerian PU. Sesuai Pasal 26 Ayat 5 UU  No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota ditinjau kembali satu kali lima tahun.

Dalam Pasal 18 Ayat 2 UU itu juga disebutkan, penetapan Ranperda Tata Ruang harus mendapat persetujuan subtansi menteri setelah mendapat rekomendasi gubernur.

Saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi melalui BKPRD baru akan mengajukan permintaan rekomendasi Gubernur Sumbar, setelah mendapat penetapan dari DPRD Kota Bukittinggi hari ini. Memang, untuk mendapatkan izin subtansi dan rekomendasi gubernur tidaklah gampang.

Harus dicantumkan bukti sosialisasi di tengah masyarakat. Sehingga, panitia khusus sedikit khawatir bisa mendapatkan izin subtansi dari Kemen PU, mengingat jika diberikan izin tentu membuka kran bagi daerah lain yang akan mengajukan revisi perda RTRW.

”Ya, khawatir juga, namun tentu kita optimis kalau kementerian  PU, gubernur bisa memberikan izin. Ini tuntutan dari masyarakat Bukittinggi, ya terutama menyangkut RTH yang ada di dua wilayah kelurahan,” kata Ketua Pansus Perda RTRW Kota Bukittinggi, M Nur Idris, Senin (25/2) kemarin usai melakukan pembicaraan dengan Ketua BKPRD Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, di ruang sidang paripurna DPRD Bukittinggi.

Sementara itu anggota Pansus Syarifuddin Djas menyebutkan, sesuai dengan kondisi terakhir di lapangan, dewan beserta pemerintah daerah sepakat merevisi. Kemudian untuk tahapannya, sesuai dengan kondisi yang berjalan harus ada proses yang dilalui bersama. ”Rupanya ada tahapan yang harus dilalui berbeda dengan perda umum, di antaranya harus dapat rekomendasi gubernur, langkah yang harus disiapkan adalah sosialisasi di tengah masyarakat, namun belum dilengkapi oleh pemerintah ini yang perlu dilengkapi,” tutur Politisi Demokrat Bukittinggi itu.

Hari ini Selasa (26/2), akan diadakan presentasi oleh BKPRD Kota Bukittinggi dengan tim ahli menjelaskan dalam rapat gabungan komisi tujuan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagai syarat untuk mendapat rekomendasi BKPRD Provinsi, yang akhirnya menghasilkan rekomendasi Gubernur, sebagai syarat oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), untuk mendapatkan persetujuan suptansi dari kemen PU. ”Baru kemudian kembali ke Pemerintah kota, lalu baru diantarkan draf ranperda ke DPRD, baru bisa DPRD melakukan pembahasan,” ulasnya.

Menurutnya, ada hal-hal teknis yang kurang dipahami secara menyeluruh oleh tim BKPRD Pemerintah Kota, ke depan tentu harus lebih selektif dan lebih berhati-hati sehingga prosesnya lancar.

”Saya melihat kekhilapan anggota BKPRD itu, tidak disengaja, tetapi mungkin karena desakan masyarakat sehingga ada hal-hal semestinya harus ada terlupakan, bukan disengaja,” tutur Politisi Demokrat.

Ketua BKPRD sekaligus Sekda Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, mengakui jika Pemko baru akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur. ”Baru akan kita ajukan setelah dapat penetapan dari DPRD Bukittinggi. Pembahasan tetap, ini kan pembahasan,” ucapnya. 

Sumber : PosMetroPadang
0 Comments

Pansus Revisi RTRW Akhirnya Terbentuk

2/25/2013

0 Comments

 
MAKASSAR – Setelah sempat terkatung-katung selama tiga tahun, pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar kembali menemui titik terang. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) revisi Perda RTRW. Kepala Bagian Persidangan DPRD Makassar Ramlah mengungkapkan, pansus yang dibentuk tersebut beranggotakan 26 orang dari seluruh fraksi yang ada di Dewan.Fraksi Golkar menempatkan lima orang perwakilan disusul Fraksi Demokrat empat orang. “Rencananya, Kamis (21/2) mendatang,pansus sudah mulai rapat penentuan komposisi. Undangannya sudah diserahkan ke masing-masing anggota. 

Jadi revisi perda sudah pasti berjalan,” ungkapnya kema-rin. Sekadar diketahui, revisi perda yang telah menelan anggaran Rp900 juta tersebut diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sejak 2009. Hanya naskah revisi yang diajukan mengendap di meja Staf Ahli Badan Legislasi DPRD Makassar. Terakhir, Pemkot Makassar menye-rahkan perbaikan naskah raperda ke DPRD pada Juni 2012,namun dianggap belum layak dibahas di tingkat panitia khusus. 

Karena itu, Pemkot Makassar kembali menagih pembahasan dan pengesahan revisi Perda RTRW yang masih tertahan di Badan Legislasi tersebut. Pasalnya, pembahasan raperda tersebut sudah memasuki tahun keempat tapi tidak kunjung disahkan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Ibrahim Saleh menyatakan, pengesahan revisi Perda RTRW sudah sangat mendesak. 

Penetapan RTRW tersebut diproyeksikan untuk mendukung program Pemkot Makassar melakukan pembangunan berbasis kawasan. Selain itu, perda yang digunakan saat ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Karena itu,dengan pembentukan pansus,Pemkot berharap,agar pengesahan Perda RTRW bisa segera dilakukan untuk menunjang rencana pembangunan Kota Makassar. 

“Sejak disusun 2009, anggaran yang dihabiskan untuk merevisi Perda RTRW mencapai Rp900 juta lebih. Kami sangat berharap ini segera diselesaikan,” katanya. Sementara itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan agar ada kepastian hukum tata ruang bagi pemerintah dalam menerbitkan izin pembangunan kepada pengusaha. Apalagi, perda ini menjadi induk dari beberapa rancangan perda lainnya seperti Raperda Menara Telekomunikasi, Cagar Budaya,dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Sumber : SeputarIndonesia
0 Comments

Forpena Desak RTRW Sensitif

2/21/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Forum Jurnalis Peduli Bencana (Forpena) mendesak agar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperhatikan aspek kebencanaan. Ini dikarenakan Jember merupakan 'laboratorium bencana' alias sangat rawan terhadap terjadinya bencana.

Jember sampai saat ini belum memiliki RTRW. Rencananya, Februari 2013 ini akan ada pembahasan. Namun, hingga Jumat (22/3/3013) tidak ada tanda-tanda pembahasan bakal berlangsung.

Belum adanya pembahasan ini dimanfaatkan Ketua Forpena Wuwul Suraeng Koko untuk meminta agar draf RTRW benar-benar memperhatikan seruan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "RTRW di semua daerah harus mengacu pada aturan dan peta risiko yang dikeluarkan BNPB," katanya.

Selama ini, menurut Wuwul, diskusi publik soal RTRW lebih banyak mengenai masalah ekonomi, seperti zonasi investasi toko modern berjaringan atau zonasi daerah industri. "Sementara masalah kebencanaan jarang dibicarakan," kata jurnalis salah satu stasiun televisi itu.

Forpena berminat melakukan dengar pendapat dengan DPRD Jember untuk menekankan pentingnya RTRW sensitif bencana ini. Wuwul juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk segera menindaklanjuti keinginan BNPB, agar memetakan risiko bencana. Menyokong tugas BPBD ini, Pemerintah Kabupaten Jember per;u menganggarkan satu persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk masalah antisipasi bencana.

Langkah dan seruan Forpena ini menindaklanjuti pernyataan Kepala Pusat Data dan Informasi  Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, saat berada di Jember, pekan lalu. Ia mengatakan, sebagian besar pemerintah daerah belum mengakomodasi peta risiko dalam RTRW masing-masing.

BNPB berharap peta risiko ini lebih menjadi panduan, karena terjadinya peningkatan frekuensi bencana. Dengan memperhatikan aspek peta risiko, maka upaya penyelamatan masyarakat bisa dilakukan sejak dini. Belum lagi tidak terakomodasinya masalah kebencanaan secara maksimal dalam penganggaran APBD.

Peraturan mengamanatkan ada anggaran untuk BPBD minimal satu persen dari total APBD masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi. Anggaran ini untuk pengurangan risiko bencana dan di luar biaya tanggap darurat. Namun di sejumlah daerah, anggaran untuk itu ternyata tidak sampai satu persen. 

Sumber : BeritaJatim
0 Comments

Ketua Pansus RTRW Dicap Pembohong

2/21/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bangka Belitung mendapat kecaman dari pengamat hukum, Universitas Bangka-Belitung (UBB).

Faisal yang juga dosen di UBB mengungkapkan, berdasarkan analisanya terhadap pasal yang tercantum dalam Raperda RTRW terselip pasal yang justru bertentangan dengan janji awal DPRD, yaitu arahan pemberian insentif menyangkut pemberian kemudahan proses perizinan tambang. "Saya minta agar DPRD menghapus pasal 80 yang ada di draf rancangan RTRW. Terutama yang ada pada pasal 80 ayat (3) huruf (a). Pasal ini memang sengaja dipasang oleh DPRD guna mempermudah proses pemberian izin tambang terutama kepada pemilik modal. Baru ini saya ada mendapati peraturan bahasa dalam aturan kemudahan perizinan, belum pernah saya temukan adanya produk hukum seperti itu, apalagi lahan di Bangka-Belitung sudah rusak," kata Faisal kepada wartawan (21/2) kemarin.

Seharusnya draft tersebut dikatakan Faisal mengatur perizinan pertambangan bukannya mempermudah dari berbagai sisi. "Kalau seperti ini RTRW ini berarti luar biasa bohongnya, belum diparipurnakan, semua sektor tetap dengan UU Minerba dan izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur akan memberika izin kepada orang-orang yang akan memanfaatkan lahan. Ini akan mejadi pintu masuk bagi orang yang akan melobang-lobangi lahan darat," ungkapnya.

Selain itu pasal 33 dilanjutkannya, bertentangan dengan pasal 1 ayat (9) yang ada dalam Raperda. Kalau sampai aturan tersebut disahkan dan dijadikan peraturang daerah (Perda) tidak menutup kemungkinan para penguasa tambang akan semakin merajalela. "Kalau jadi aturan main ini maka raja-raja di daerah ini makin menari-nari diatas pertambangan kita. Undang-undang Minerba juga tidak karuan apalagi ditambah dengan ini," katanya.

Mendapati Raperda yang telah Ia pelajari tersebut membuatnya merasa kecewa dan menganggap Ketua Pansus RTRW, Didit Srigusjaya sebagai pembohong. Karena sebelumnya saat dilaksanakan kegiatan seminar di UBB Didit berjanji akan memperketat perizinan. "Di depan seminar Didit itu ngomong selaku ketua pansus memohon restu kepada teman-teman mahasiswa seandainya RTRW ini saya akan memperkecil ruang tambang. Boro-boro mau diminimalisir dia justru memberikan kemudahan. Mestinya RTRW ini berorientasi kepada mengetatkan bukan Tidak pandai menjadi penjahat, bodoh mencari bahasa seperti ini, cobalah cari bahasa sayap yang sulitr dimengerti, kalau seperti ini anak TK saja bisa tahu," lanjutnya.

Ia menuding banyak kepentingan yang terjadi dalam rancangan tersebut. “Bahaya sekali, setelah kita memperoleh draft tersebut akhirnya kita bisa pelajari secara detil dan kita temukan pasal yang  kontra produktif itu. Parahnya lagi sosialisasi dratf rancangan terkesan tertutup yang hanya  melibatkan pihak-pihak tertentu saja yang sekiranya tidak terlalu kritis," tandasnya. 

Sumber : RadarBangka

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :