
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB, Abdul Ma'ad mengatakan langkah ini dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan DPRD NTB pada 18 Februari 2012 kemarin.
Ma'ad menambahkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah memenuhi syarat dan kriteria itu juga diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ditetap oleh bupati/wali kota di 10 daerah otonom, kemudian direkap Pemerintah Provinsi NTB." ujarnya, Senin (25/2/2013).
Untuk lahan sawah berkelanjutan seluas 227.606 hektare ada di wilayah Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.
Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.
Sedangk untuk lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare.
"Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu juga ditetapkan oleh bupati/wali kota, setelah dipastikan memenuhi syarat dan kriteria," tambahnya.
Kriteria lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu, lanjut Ma'ad. harus memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan pertanian pangan, ketersediaan infrastruktur dasar dan luasan kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara syaratnya yakni tidak berada pada kawasan hutan dan tidak dalam sengketa lahan.
Sumber : Lombokita