Johan menjelaskan disebutkan dalam draft RTRW Wilayah pertambangan berada di darat dengan luas 300.467 ha.
"Ini maknanya tidak boleh menambang di laut, karena berikutnya tidak ada satu pasal pun yang memuat wilayah pertambangan laut bahkan ada pasal larangan menambang di kolong, sungai, pantai," kata Johan kepada bangkapos.com, Minggu (17/2/2013).
Menurutnya, dalam UU No 4 tentang Minerba menyebutkan wilayah penambangan rakyat berada di sungai dan tepi kedua sisi sungai. Sehingga RTRW ini bertentangan dengang UU Minerba.
"Jika dikemudian hari diketemukan wilayah penambangan 1000 ha atau 100 ha maka wilayah penambangan ini tidak dapat ditambang krn luas wilayah penambangan telah dipatok pada luas 300.467 ha," kata Johan.
Sumber : TribunNews