
Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum menegaskan, harus jujur diakui pembangunan di Kota Medan cukup signifikan. Namun katanya, tidak seimbang dengan pengaturan. Penempatan satu objek bangunan tidak sesuai kawasan. "Inilah akibat belum disahkannya Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Saat ini masih dibahas," ungkapnya kepada wartawan di Medan, hari ini.
Contohnya, kawasan Medan Johorg saat ini sangat padat pemukiman. pembangunan komplek perumahan di kawasan itu terus berlanjut. Dikhawatirkan padatnya kawasan itu, menghambat ruang gerak masyarakat akibat kemacetan lalu lintas.
Pelebaran jalan tidak dilakukan. Begitu juga kawasan resapan air yang rencananya ditempatkan di kawasan Medan Selatan (Tuntungan, Selayang, dan lainnya). Saat ini sudah banyak aktivitas pembangunan dilakukan. Kawasan resapan air akan berkurang. Ini akan membahayakan. Sebelum perda ditertibkan, pembangunan diporsir. "Bukan melarang pembangunan atau menjadi takut melakukan pembangunan. Tapi, harus dikhawatirkan juga efek yang timbul ke depan," jelasnya.
Dia menambahkan, Kota Medan sudah lama tidak memiliki peraturan tata ruang secara detail. Zonasi-zonasi kawasan tidak diatur sebaik mungkin. Untuk diharapkan pembahasan perda RDTR segera selesai.
"Medan harus segera berbenah seperti, DKI Jakarta. Pembangunan sudah melakukan zona-zona. Kalau memang tidak boleh dibangun sekolah, plaza, maka tidak dilakukan. Sudah saatnya di Kota Medan perubahan peruntukan dititik nadirkan. Dinas TRTB Kota Medan sudah bisa mengikuti konsep rancangan RDTR meskipun belum disahkan, " tambahnya.
Sumber : Waspada