Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Ranperda RTRW Maros, Andi Husain Rasul, mengatakan perlu ada kejelasan dari Kementerian Kehutanan. Khususnya terkait lahan warga yang dicaplok taman nasional dan kawasan hutan lindung.
"Jika itu ditetapkan tanpa kejelasan dari masyarakat sebagai pemilik lahan, maka tentu Perda RTRW itu bisa bermasalah di kemudian hari," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Maros ini juga mengatakan penetapan Ranperda RTRW ini ditargetkan bisa terlaksana pada Maret ini. Namun, dia mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima kejelasan dari Menteri Kehutanan terkait lahan milik warga.
Ranperda ini tengah dikonsultasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan. Dia mengatakan batas-batas wilayah Kabupaten Maros dengan daerah sekitarnya sejauh ini tidak jadi masalah.
Dalam Ranperda RTRW itu tertuang kawasan perkotaan untuk Mamminasata di Maros, di antaranya Kecamatan Bantimurung, Bontoa, Marusu, Maros Baru, Moncongloe, Mandai, Cenrana, Tompobulu, Tanralili, dan Turikale.
Termasuk juga di dalamnya rencana pembangunan bypass Mamminasata dan rencana sistem jaringan kereta api.
Terpisah, Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Dedy Asriadi, mengaku tidak dilibatkan dalam perancangan ranperda tersebut. "Saya kira sengketa lahan taman nasional dengan warga bukan masalah," katanya.
Dedy mengaku siap memberikan penjelasan ke pansus jika itu dibutuhkan.