
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, kepada Haluan Riau Senin (7/5) mengatakan, dari Perspektif Lingkungan dan Tata Ruang Mengenai Masalah Pembangunan Bandar Serai Riau Town Square dan Convention Center (BSRTSCC) di wilayah purna MTQ, di Kecamatan Bukit Raya sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru, UU Nomor 24 Tahun 1992, Inmendagri No. 14 Tahun 1988, sertab Keputusan Kepala Bapedal No. 107 Tahun 1997.
"Berdasarkan RTRW Pekanbaru lokasi tempat pembangunan Riau Town Square termasuk ke dalam Kecamatan Bukitraya. Padahal kawasan Parit Indah yang juga termasuk didalamnya wilayah purna MTQ diperuntukan sebagai kawasan pemukiman bukan sebagai kawasan Perdagangan, Jasa, dan Komersial. Sedangkan Riau Town Square dibangun untuk tujuan perdagangan, jasa, dan komersial (ekonomi). Ada juga pelanggaran terhadap 12 pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru," tegas Hariansyah.
Selain itu, lanjut Hariansyah, berdasarkan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2009, paragraf 5 pasal 22 sampai dengan pasal 33 mengenai regulasi analisa dampak lingkungan (Amdal) sama sekali belum dijalankan oleh pihak pembangun atau pengembang Riau Town Square. "Dalam pragaraf 5 di jelaskan bahwa beberapa indikator mengenai Amdal antara lain, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Sesuai informasi yang kita dapatkan hingga saat Riau Town Square dibangun tanpa ada izin Amdal," papar Hariansyah.
Selain itu, lanjutnya, pembangunan Riau Town Square juga merupakan Pelanggaran terhadap UU Nomor 24/1992. Dimana di dalamnya disebutkan penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan untuk (1) mencapai tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia. "Sedangkan pembangunan Riau Town Square sangat di khawatirkan akan menjurus pada masalah pembangunan ke arah yang negatif karena akan merusak lingkungan dalam hal sampah industri, penghilangan ruang hijau, polusi industri dan peningkatan masalah sosial," tuturnya.
Dijelaskan juga oleh Hariansyah, ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga kawasan hijau dan kawasan hijau pekarangan.
"Sementara dalam pembangunan Riau Town Square ada fakta yang jelas yaitu menghilangkan kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan pertamanan, serta kawasan budaya yang di konversi menjadi pusat bisnis, hotel dan mal," katanya.
"Jika pemerintah Pemrov Riau tetap membandel maka kita akan terus melakukan aksi menolak pembangunan Riau Town Square. Kita juga akan meminta DPRD Riau untuk menolak pembangunannya," pungkas Hariansyah.
Sumber : Inilah.Com