www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Ilham Minta Dewan Percepat Revisi RTRW

4/1/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, BKM -- Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin kembali mengisyaratkan kepada lembaga DPRD Makassar untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Permintaan itu disampaikan Ilham, saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Makassar Golden Hotel, Selasa (26/3).

"Walaupun RTRW Makassar belum disahkan kami tetap jalan untuk melakukan pembangunan. Tetapi kami juga berharap ranperda RTRW bisa cepat disahkan DPRD Makassar agar Pemkot mempunyai pegangan hukum untuk melakukan pembangunan kota Makassar dikedepannya," ujar Ilham.

Walikota dua periode ini mengatakan perda RTRW saat ini sudah mendesak. Apalagi pembangunan di Kota Makassar sedikit terhambat.
"Ya tanyakan saja sama DPRD Makassar apa yang menjadi permasalahan sehingga ranperda RTRW hingga saat ini belum disahkan," ujarnya.

Pernyataan sama diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Ibrahim Saleh.
Menurutnya rancangan RTRW Makassar sudah diserahkan ke DPRD Makassar dan menunggu keputusan dari DPRD Makassar untuk mengesahkan ranpeda RTRW tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengaku, DPRD  jangan dituding menghambat pengesahan induk dari seluruh Perda tersebut. Beberapa permasalahan yang belum dipenuhi Pemkot sehingga ranperda ini terkatung-katung.

"Kami tak ingin sembarang melegitmasi sebuah produk perundang-undangan, apalagi ini adalah induk dari semua perda yang ada, kami masih menahan pengesahan perda ini di tahap pansus besar karena masih kekurangan data validasi dari Pemkot," kata Farouk.

Farouk juga menyinggung masalah reklamasi yang belum memenuhi titik terang, dimana dalam RTRW tahun 2006 reklamasi kawasan pesisir memberikan perlindungan tentang hak-hak publik. Namun yang ada adalah rencana pembangunan komersialisasi yang akan digarap Pemkot. 

Sumber : BeritaKotaMakassar
0 Comments

Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sosialisasi di MAN 2 Model

3/18/2013

0 Comments

 
Picture
Makassar, (Humas M2M) – Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi nasional penataan ruang kepada sejumlah siswa (i) MAN 2 Model Makassar pada hari Jum’at (15/32013) di Aula Mini M2M.

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 siswa (i) perwakilan dari masing-masing kelas X dan XI. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada pelajar SMU/MA dengan harapan dapat berdayaguna dalam membangun kepedulian siswa secara dini tetntang pentingnya menata ruang sehingga terwujud keharmonisan dan keterpaduan antara lingkungan alam dan buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia.

Siswa yang hadir pada kegiatan ini diharapkan bisa menjadi fasilitator ditengah-tengah masyarakat tentang penataan ruang. Demikian yang disampaikan koordinator sosialisator, Mansur Gessa. Beliau juga manyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan ini, akan diadakan juga lomba antar siswa kader pelopor penataan ruang yang bertemakan KOTA HIJAU, DESA LESTARI dengan memperlombakan antara lain, Lomba Foto Lingkungan, Lomba Sketsa Kota Ideal, Lomba Teknologi Hijau, Lomba Komik Tata Ruang, dan Lomba Poster Tata Ruang.

Siswa yang terbaik akan mewakili Sul-Sel pada tingkat nasional di Jakarta. Diakhir sambutannya, Mansur Gessa menawarkan peluang kegiatan terkait penataan ruang kepada siswa yang memiliki ide-ide atau gagasan yang cemerlang menyangkut tata ruang dengan berjanji akan memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kegiatan di sekolah. Hal ini dasambut aplaus seluruh siswa yang hadir.

Kegiatan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh kepala M2M, Drs. H. Ahmad Hasan, MA. Kepala M2M memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan khususnya kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman karena telah memilih M2M sebagai salah satu sekolah SMU yang berciri khas Islam menjadi tempat sosialisasi. Kesempatan ini harus digunakan sebaik-baiknya sehingga siswa (i) M2M yang mengikuti kegiatan ini diharpakn menjadi kader pelopor utama penataan ruang bagi remaja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,”katanya.

Pada akhir acara pembukaan dilanjutkan dengan pemberian plakat dan sertifikat kepada M2M yang diterima oleh kepala madrasah. Selain itu panitia sosialisator juga membagikan baju kaos kepada siswa dan guru yang hadir serta dua batang bibit pohon yang akan ditanam di lingkungan MAN 2 Model Makassar. 

Sumber : Kemenag.go.id


0 Comments

Revisi RTRW Tertunda, Ekonomi Tersendat

3/14/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, CAKRAWALA – Keterlambatan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai sudah berimplikasi terhadap sektor ekonomi dan perkembangan infrastruktur di Kota Makassar.

Sebab, kalangan pemilik modal (investor) lokal maupun nasional merasa ragu dan terbatasi ruangnya geraknya dalam melakukan investasi terhadap kegiatan pembangunan.

Di satu sisi, Makassar memiliki nilai jual dan daya tarik yang luar biasa. Sedangkan, di sisi lain proses legislasi perda tersebut belum rampung.

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Asriadi Samad, kepada Cakrawala di ruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan, belum adanya payung hukum yang menjamin kalangan investor untuk melakukan pembangunan membuat mereka tak berani mengambil resiko.

Pasalnya, pengaturan tentang zonasi atau kawasan yang akan terbagi untuk memperbaiki tata ruang kota, sampai sejauh ini belum direalisasikan. Revisi RTRW tiga tahun lalu sudah tidak berlaku lagi untuk menjadi dasar hukum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Itulah mengapa keterlambatan revisi RTRW ini sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi Makassar. Siapa yang mau menjamin kalau mereka (invenstor) membangun lantas nantinya dibongkar, karena tidak sesuai dengan zonasi yang baru setelah revisi perda RTRW ini berlaku sebagai produk hukum yang mengatur tata ruang kota,” kata Asriadi.

Untuk itu, legislator Partai keadilan Sejahtera (PKS) Makassar ini berharap, perda RTRW yang menjadi induk dari semua perda yang sementara dalam proses legislasi, segera dipercepat penggodokannya pada tahap pansus besar.

Sebab perda tersebut kata Asriadi sangat urgen untuk memberi kepastian hukum terhadap investor.

Sementara itu, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar, Anwar Rasak, mengatakan, DPRD dalam hal ini pansus besar yang telah diparipurnakan agar segera kembali bekerja.

Sebab perda tersebut telah molor tiga tahun lamanya, dan perda itu harus masuk dalam kategori skala prioritas untuk dituntaskan. 

Sumber : CakrawalaBerita
0 Comments

Reklamasi Harus Merujuk RTRW Mamminasata

3/14/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, BKM-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta kepada semua pihak termasuk Pemkot Makassar untuk tunduk pada kesepakatan bersama agar kegiatan reklamasi pantai di wilayah pesisir Kota Makassar segera dihentikan. Reklamasi sepanjang 33 kilometer itu diharapkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

"Sudah ada pertemuan yang diinisiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang dihadiri BLHD dan Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar. Dalam pertemuan itu keluar rekomendasi untuk menghentikan seluruh reklamasi di sepanjang pantai Makassar, sampai kegiatan itu dilakukan sesuai proses dan prosedur perundangundangan. Termasuk merujuk pada Perpres 55," tegas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulsel, Tamzil Tadjuddin, di depan ruang kerja Wakil Gubernur Sulsel, Kamis (7/3).

Apalagi kata Tamzil, kawasan pantai Makassar sangat luas dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Reklamasi adalah tuntutan pembangunan dan bukan sesuatu yang dilarang atau haram tetapi kegiatan reklamasi harus dilakukan secara hati-hati. 
"Banyak aturan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, baik dari aspek tata ruang, tehnis, aspek ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan. Semuanya harus dilihat secara komprehensif. Apalagi kegiatan rekmalasi pantai harus juga merujuk pada RTRW kabupaten/kota maupun provinsi," ujarnya.

Terkait aktifitas disepanjang lokasi proyek Central Point of Indonesia (CoI), Tamzil Tajuddin menegaskan, untuk proyek CoI tidak ada masalah. Sebab proyek CoI sebelumnya telah ada kesepakatan antara gubernur dan walikota.

"Untuk CoI tidak masalah, sebab proyek tersebut telah memiliki izin dan analisi dampak lingkungan (amdal)," ujarnya lagi.
Selain Pemprov, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga mendesak agar semua bentuk aktifitas reklamasi pantai di sepanjang Losari harus dihentikan. Alasan dewan reklamasi tersebut harus merujuk pada Perda Ruang Terbuka dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

"Raklamasi pantai harus merujuk pada Perda RTRW. Jangan seenaknya orang mengklaim itu lahan mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus membatasi izin menimbung laut. Semuanya ada aturan dan prosedur yang diamanatkan undangundang," tegas anggota DPRD Kota Makassar Stefanus Swardy Hiong.

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPRD Kota Makassar Haris Yasin Limpo. Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menegaskan,  aktifitas reklamasi partai tidak hanya merujuk pada Perda RTRW tetapi harus sepengetahuan dewan.  Kalau ada reklamasi tanpa sepengetahuan dewan maka itu kegiatan ilegal.

"Reklamasi pantai harus membutuhkan kajian RTRW jangan asal menimbung saja. Kalau memang reklamasi sudah berlangsung  artinya Pemkot tidak menghargai fungsi dewan," tegasnya.

Sementara itu, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga membantah jika terjadi penimbunan di pantai Tanjung Bunga samping Trans Studio dan area Center Poin of Indonesia (CoI). Menurut dia, aktivitas yang terjadi di pantai Tanjung Bunga masih sebatas pembuatan tanggul dengan menggunakan batu-batu besar.

“Tidak ada penimbunan tanah disana, coba tunjukkan saya penimbunan laut. Itu batu yang disusun untuk membuat kolam. Tidak ada penimbunan tanah,” ucapnya.

Sumber : BeritaKotaMakassar
0 Comments

Pemkot Diminta Atur Bangunan Komersil

2/24/2013

0 Comments

 
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar untuk menata bangunan yang ada di kota ini.

Jenis bangunan yang perlu ditata terutama yang fungsinya untuk kegiatan bisnis (komersil). Penataan bangunan komersil ini untuk mendukung pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 64/2011 tentang pelarangan parkir di enam ruas bahu jalan protokol di Kota Makassar yang akan diberlakukan mulai Maret,mendatang. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, DTRB harus segera melakukan penataan bangunan komersil di Makassar.

Sebab sebagian besar bangunan komersil di enam ruas jalan tersebut tidak memiliki lahan parkir.Akibatnya pengendara terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan. Sehingga, Mudzakir menilai penerapan larangan parkir di bahu Jalan Pettarani dan lima ruas jalan protokol lainnya merupakan kebijakan yang keliru.“Penerapan ketentuan ini merupakan langkah keliru jika tidak memperhatikan penyebab para pengguna kendaraan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir,”kata Mudzakkir.

Dia mengatakan, di Jalan Pettarani banyak terdapat rumah makan,tapi rumah makan tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. ”Belum lagi beberapa pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat usahanya,”katanya. Akibatnya, pengunjung terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan karena tidak tersedianya lahan parkir yang memadai. Karena itu dia meminta pelibatan DTRB. Sehingga bukan hanya pengguna kendaraan yang selalu disalahkan,tetapi juga memiliki kesesuaian dengan tata ruang di Kota Makassar.

“Mestinya Pemkot juga harus menindak juga pemilik bangunan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha,”katanya. Diketahui, Pemkot Makassar akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 64/2011. Dalam perwali tersebut menyatakan bahwa kendaraan dilarang diparkir di enam bahu jalan protokol. Keenam jalan tersebut antara lain Jalan Pettarani, Ahmad Yani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.

Menurut Ketua Komisi C Irianto Ahmad, seharusnya perwali ini bisa diterapkan di semua jalan di Makassar, mengingat umur perwali yang sudah masuk di tahun ketiga. Sehingga tahap sosialisasi dianggap telah selesai. Jalan-jalan yang diatur dalam perwali,lanjutnya,dikenal macet karena banyaknya kendaraan yang memarkir bahu jalan.Tidak hanya itu, banyak bangunan komersil yang tidak memiliki tempat parkir.

Di Jalan Alauddin, banyak terdapat titik kemacetan seperti di depan Pasar Pabaeng-baeng, di depan Kampus UIN Alauddin, ataupun didepan showroom Kalla Toyota.“Memang ini bukan pekerjaan mudah bagi pemkot. Tapi harus tegas memberlakukan aturan supaya tidak terjadi kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas,”katanya. 

Sumber : MakassarTerkini
0 Comments

Alot, Pembentukan Pansus RTRW

2/21/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, BKM -- Rapat pembentukan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di DPRD Kota Makassar berlansung alot dan sempat diwarnai instruksi dari beberapa anggota pansus, Kamis (21/2). Alotnya rapat tersebut, dikarenakan sejumlah anggota pansus menolak hasil keputusan rapat penentuan ketua dan struktur anggota pansus sebab hanya enam orang anggota pansus yang hadir dari 26 anggota pansus yang tercatat, sehingga dinilai hasil rapat tidak quorum.

Penolakan diantaranya datang dari anggota pansus Adi Rasyd Ali, Mudzakkir Ali Djamil. Alhasil rapat tersebut kembali diulang dan akhirnya diputuskan tiga nama yang mengisi struktur kepanitian, yaitu Hasanuddin Leo selaku ketua, Yusuf Gunco sebagai wakil ketua dan Endre Cecep Lantara sebagai sekretaris pansus.

Hasanuddin Leo, selaku ketua Pansus terpilih, menyatakan dengan adanya pansus ini, kedepan pembahasanan ranperda tentang RTRW dapat segera dilakukan secepat mungkin. "Perda RTRW ini memang harus segera kita bahas, agar penataan kota kedepan bisa semakin baik, termasuk ketersediaan RTH," ungkapnya. 

Sumber : BeritaKotaMakassar
0 Comments

Telan Rp900 juta, Pansus RTRW akhirnya terbentuk

2/19/2013

0 Comments

 
Sindonews.com - Setelah terkatung-katung selama tiga tiga tahun, akhirnya kepastian rencana pembahasan  revisi Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menemui tiitk cerah dengan terbentuknya panitia khusus (Pansus).

Menurut Kepala Bagian persidangan DPRD Makassar Ramlah, komposisi pansus sudah terbentuk yang terdiri 26 anggota. Masing-masing, Fraksi Golkar lima orang, Demokrat empat orang, PAN dua orang, PDK dua orang, PKS dua orang, Makassar Bersatu empat orang, Persatuan Nurani tiga orang, ditambah pimpinan empat orang.

“Hari Kamis 21 Februari 2013 mendatang, Pansus dijadwalkan sudah mulai rapat penetuan komposisi,  Suratnya sudah diserahkan ke masing-masing anggota. Setelah terbentuk Pansus sudah akan mulai bekerja,” ungkapnya, Rabu (20/2/2013).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Ibrahim Saleh mengatakan, pengesahan revisi Perda RT RW sudah sangat mendesak. Penetapan RTRW tersebut diproyeksikan untuk mendukung program Pemkot Makassar pembangunan berbasis kawasan.  

Selain itu, Perda yang digunakan saat ini ini, sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.   

Karena itu, dengan adanya kepastian penyelesaian, diharapkan mamapu menunjang rencana pembangunan Makassar dan menciptakan situasi kondusif dalam rangka penanaman modal di Makassar.

“Sejak disusun tahun 2009 lalu, anggaran yang dihabiskan untuk merevisi Perda RTRW sudah mencapai Rp900 juta lebih. Kami sangat berharap ini segera diselesaikan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.  Menurutnya, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang bagi para pengusaha, pembangunan infrastruktur, serta birokrasi dan perizinan.  

Apalagi Perda ini menjadi induk dari beberapa rancangan perda lainnya seperti perda tentang Menara Telekomunikasi, cagar budaya, dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 


Sumber : SindoNews
0 Comments

Desak RTRW Dilanjutkan

2/13/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, CAKRAWALA – Frasksi Demokrat DPRD Kota Makassar mendesak semua fraksi agar menyetor nama anggotanya didalam panitia khusus (Pansus) RTRW, agar ketua DPRD dan badan musyawarah segera menindak lanjuti pembahasan tentang revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.

Ketua Fraksi Demokrat, Adi Rasyid Ali di kantor DPRD Makassar, Rabu, 13 Februari menegeskan, RTRW merupakan induk dari semua Perda yang masih molor, olehnya itu  dia mendesak agar Perda tersebut, segera ditindaklanjuti sebab, Perda itu kata dia sangat Urgen untuk membenahi segala kesemarawutan Kota.

“Perda ini harus dilanjutkan, inilah tugas kelembagaan dari semua fraksi DPRD untuk bekerja menuntaskan tahapan perda ini sampai tahap final di paripurna. Jadi kalau ada fraksi yang belum memasukkan nama anggota pansus, maka segeralah memasukkan nama karena Perda ini sangat urgen untuk membenahi Makassar,” katanya

Menurut Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali, bahwa beberapa Perda yang molor sebab induknya belum direalisasikan,  perda-perda tersebut, antara lain, Perda Ruang Terbuka Hijau RTH), Perda Cagar Budaya, Perda Menara Telekomunikasi, Perda Pengelolaan Aset, Perda pengendalian Miras, Perda bantuan hukum konsumen, bantuan hukum gratis, dan revisi pasar tradisional.

“Itu tidak bisa dilanjutkan karena menunggu Perda RTRW ini tuntas. Penetapan pansus juga terhambat karena dari 7 fraksi, ada satu fraksi yang belum memasukkan nama keanggotaannya dalam pansus,” ungkapnya.    

Sekertaris Demokrat Makassar, Endre Cecep Lantara, berharap, fraksi yang belum menyetor nama keanggotaannya dalam pansus, agar segera memasukkannya, sebab, untuk menangani masalah-masalah mendasar yang terjadi, seperti banjir, macet, kebersihan dan lain sebagainya, RTRW itu kata dia bisa memberikan arahan bagaimana langkah pembangunan strategis menangani masalah tersebut.

“Itu bisa tergambar dalam zona-zona yang ada di di RTRW ini, tentang geografis dan maupun teriotorial kota, bagaimana membangun kota yang berbasis lingkungan, bagaiman membangun kota moderen dengan dengan karakter khas Makassar, dan terlebih bagaimana membangun proyek mamminasata dengan mesingkorankan tiga kabupaten yang berbatasan dengan Makassar efektif untuk mengurai kemacetan dan bajir,” terangnya.

Sementara itu, Seketaris Fraksi Partai Golkar Makassar, Irianto Ahmad saat dimintai tanggapannya via selulernya kemarin, bahwa apakah fraksi yang dimaksud partai Demokrat adalah partai Golkar yang belum memasukkan nama kadernya dalam anggota pansus, Irianto mengaku bahwa memang partai Golkar belum memasukkan nama anngota di Pansus RTRW.

“Tapi, Golkar tidak bermaksud menghambat maupun mengulur-ngulur penetapan RTRW ini, itu peryataan yang menyesatkan kalau ada yang menyatakan demikian, hanya kebetulan saja di internal partai memang belum merapatkan tentang rekomendasi siapa anggota yang masuk nanti dalam pansus RTRW, jadi dalam waktu dekat kita akan sodorkan kok,” katanya. 

Sumber : CakrawalaBerita

0 Comments

Ranperda RTRW Tertunda Lagi

2/10/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, CAKRAWALA – Molornya pembahasan revisi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar masa periode 2012-2032, disesalkan oleh sejumlah pihak.

Sebab, alat kelengkapan DPRD Makassar saling lempar tanggung jawab mengenai ranperda yang sifatnya sangat urgen tersebut.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, menyatakan bahwa konsep RTRW tersebut telah dirampungkan, sehingga

sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku di DPRD, harusnya segera ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan semua tahapan demi tahapan dalam rangka merealisasikan induk dari semua ranperda tersebut.

“Jadi, penyempurnaan revisi RTRW tersebut kini berada di tangan Bamus untuk menjadwalkan agenda selanjutnya. Tugas kami sudah selesai, kini giliran Bamus untuk melanjutkan realisasi RTRW ini,” kata Wahab di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurut Legislator Golkar Makassar ini, jadwal tersebut adalah penetapan anggota pansus dari semua fraksi untuk diparipurnakan,  studi banding pansus jika memang diperlukan, kajian akademis, dan penetapan akhir di paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bamus, H Busrah Abdullah, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan, pihaknya bukan bermaksud untuk menunda-nunda penetapan RTRW tersebut.

Namun, karena ada pertimbangan bahwa faktor kepentingan masyarakat harus dikedepankan. Alasannya bahwa masih ada kejanggalan dalam konsep RTRW ini, karena sudah ada zona-zona bagi pihak pemilik modal (investor) diberikan peluang berinvestasi.

“RTRW ini dibuat harus berasaskan keadilan tanpa ada diskriminasi dalam pengendalian dan penataan ruang pembangunan nanti. Jadi Kalau konsep ranperda ini belum berpihak kepada masyarakat, kami tidak mau serta merta langsung mengambil kesimpulan untuk agenda paripurna dan lain sebagainya, apalagi pemberitaan yang selama ini beredar, bahwa ada kecenderungan konsep RTRW ini lebih berpihak kepada pemilik modal besar,” katanya.


Sumber : CakrawalaBerita
0 Comments

Farouk M Betta : Segera Sahkan Draft Ranperda RTRW

2/4/2013

0 Comments

 
Picture
BANYAK PERDA yang belum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku membuat PERDA tersebut jadi mandul

Untuk itu DPRD Makassar beserta eksekutif harus kembali mengkaji ulang draft Ranperda RTRW dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengatakan, pembentukan pansus RTRW segera akan dilakukan mengingat fungsi dan peran penting pengesahan RTRW tersebut.

Kata dia berdasarkan progres ranperda RTRW yang telah bergulir di badan musyawarah (Bammus) hingga sekarang harus dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku selanjutnya akan dibahas ditingkat pansus.

"Paling lambat bulan ini kita bentuk pansus, sebagai tugas dan fungsi legislasi, DPRD harus membentuk pansus," kata sekretaris Golkar Makassar ini.

Dewan yang akrab di sapa aruk tersebut menambahkan pansus yang akan dibentuk nantinya berdasarkan usulan sejumlah nama yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Makassar.

Sumber : PelitaOnline

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :