www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pengembangan Kawasan Industri Terhambat 

4/9/2013

1 Comment

 
Permainan harga tanah menjadi faktor utama

MALANG – Pemkot Malang mewaspadai permainan harga tanah dalam upaya pengembangan kawasan industri di kota tersebut. Saat ini lahan seluas 300 hektare (ha) sudah disiapkan di kawasan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Walikota Malang, Peni Suparto, mengatakan, salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan industri adalah permainan harga tanah. “Di daerah manapun, upaya pengembangan kawasan industri itu biasanya terkendala harga tanah. Ini yang patut kami waspadai,” papar Peni, Kamis (4/4).

Langkah antisipasi yang bisa dilakukan, sambung Peni, adanya regulasi di daerah yang bisa menjaga stabilitasi industri. Pemkot Malang memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menyebut Arjowinangun sebagai kawasan industri.

“Sesulit apapun hambatannya, asalkan ada perundangan yang bisa mendorong percepatan kawasan industri. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Malang untuk pengembawang kawasan industri itu,” ucap Peni.

Wilayah Arjowinangun, Kedungkandang berbatasan dengan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Sehingga dalam pengembangannya harus melibatkan dua pihak agar terealisasi. “Karena nantinya bakal menjadi kawasan industri Malang Raya,” tegas Peni.

Ia juga menyebut pembangunan kawasan industri itu perlu didukung dengan fasilitas transportasi. Saat ini tol Malang-Pandaan sebagai proyek pemerintah pusat, belum mulai dikerjakan. Padahal proyek itu sudah dicanangkan sejak 2009 silam.

“Informasinya pembangunan tol Malang-Pandaan itu juga terkendala upaya pembebasan lahan. Kalau proyek itu selesai, otomatis membantu pengembangan kawasan industry,” tandas Peni.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Dedy Mulyadi, mengatakan, pembangunan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi. “Inisiatif pemerintah daerah untuk merealisasikan hal itu cukup besar.

Pekerjaan utamanya adalah bagaimana bisa meyakinkan investor agar mau berinvestasi,” urai Dedy.

Secara nasional ada 200 kawasan industri dan hanya sekitar 80-an yang masih aktif. Pada tahun ini, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri mengajukan usulan dana pada pemerintah pusat untuk membeli lahan seluas seribu hektare di kawasan Banten untuk digunakan kawasan industri. 

“Terealisasi atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas kami sudah mengajukan usulan itu,” papar Dedy. Ia juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan pada investor yang ada di masing-masing daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Budi Setiawan, mengatakan, kawasan industri penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur. Secara prosentase, kawasan industry menyumbang 27,11% sedangkan bisnis perdagangan sebesar 24,5% dan sektor pertanian 15,7%. JawaTimur pada tahun ini menyiapkan lahan seluas 20.769 hektare yang tersebar di delapan daerah di Jawa Timur. “Usulan itu sudah kami sampaikan ke kementerian perdagangan,” tandas Budi. 

Sumber : SurabayaPost

1 Comment

Harga Lahan Jadi Kendala Pemenuhan Taman Kota

3/18/2013

0 Comments

 
SEMARANG, suaramerdeka.com - Amanat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kota Semarang mengenai kuota taman kota harus 20 persen dari total luas wilayah nampaknya belum bisa terwujud.

Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah Kota Semarang baru dapat memenuhi sekitar 7, 5 persen. Upaya pemenuhan kuota taman kota, hingga kini masih terkendala harga lahan yang sangat tinggi.
 
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Taman Kota Semarang, Budi Prakoso. Saat ini Kota Semarang sedang berusaha memenuhi kuota taman kota, sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat Perda RTRW. Tetapi hingga kini pemerintah Kota Semarang baru memenuhinya seperempat dari yang seharusnya.

"Kendala utama dalam pemenuhan prosentase taman kota, terletak pada harga lahan yang sangat tinggi. Sementara itu, dana APBD Kota Semarang belum dapat dialihkan untuk melakukan pembebasan. Namun, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, pembangunan taman kota, dan penambahan luasan sebagai tempat rekreasi warga, akan dilakukan secara perlahan," ungkapnya.
 
Budi menambahkan, taman yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) ini, harus dapat digunakan oleh warga Kota Semarang selama 24 jam. Seperti yang sedang dibangun Pemkot di bekas Pasar Rejomulyo, dengan luasan 2,5 hektare. Pelaksanaan untuk di bekas Pasar Rejomulyo ini, akan dimulai pada 2014 mendatang.

Selain Pasar Rejomulyo, di kawasan Pedurungan dan Mijen juga akan dibuat ruang terbuka hijau. Sementara itu, target Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk tahun ini, taman publik di Kawasan Tirto Agung, Ngalian, serta bekas Pasar Sampangan.

Sumber : SuaraMerdeka
0 Comments

Penyempitan Lahan Makam di Jakarta

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010, ditargetkan luas area makam di Jakarta seharusnya 745,18 hektare. Sementara sejauh ini, luas makam di Jakarta adalah 576,0827 hektare. Jadi masih kekurangan lahan 208,9173 hektare.

Pekerja dan alat berat meratakan tanggul kali Pesanggrahan yang bersebelahan dengan lahan TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (15/3/2013). Akibat pelebaran kali ini, lahan makam semakin menciut. Menurut data Pemprov DKI tahun 2010,lahan makam di Jakarta masih defisit 208 ribu hektare.

Sumber : Detik

0 Comments

Urgensi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B, antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta (4/3).

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan. Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti (tools) yang praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B. 

“Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto. Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W.Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam MOU tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada tahun 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat. 

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : Ditjen Penataan Ruang, Kemen. Pekerjaan Umum

0 Comments

Urgensi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Perda RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang  41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B. Antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang, Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta, Senin lalu.

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan.

Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B.  “Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumarjo Gatot Irianto.

Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam nota kesepahaman tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

828.401 Hektare Ditetapkan Sebagai Lahan Berkelanjutan

2/25/2013

0 Comments

 
Picture
LOMBOKita - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada areal seluas 828.401 hektare yang terdiri dari 227.606 hektare lahan sawah dan 600.795 hektare lahan cadangan pertanian pangan.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB, Abdul Ma'ad mengatakan langkah ini dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan DPRD NTB pada 18 Februari 2012 kemarin.

Ma'ad menambahkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah memenuhi syarat dan kriteria itu juga diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ditetap oleh bupati/wali kota di 10 daerah otonom, kemudian direkap Pemerintah Provinsi NTB." ujarnya, Senin (25/2/2013).

Untuk lahan sawah berkelanjutan seluas 227.606 hektare ada di wilayah Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.

Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.

Sedangk untuk lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.

Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare.

"Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu juga ditetapkan oleh bupati/wali kota, setelah dipastikan memenuhi syarat dan kriteria," tambahnya.

Kriteria lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu, lanjut Ma'ad. harus memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan pertanian pangan, ketersediaan infrastruktur dasar dan luasan kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara syaratnya yakni tidak berada pada kawasan hutan dan tidak dalam sengketa lahan. 


Sumber : Lombokita

0 Comments

412 Ha Lahan Bukit Barisan Digarap PT Semen Padang

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda). RTRW itu satu tahun dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Salah satu kendalanya adalah masuknya hutan seluas 412 hektare di Kawasan Bukit Barisan untuk dimanfaatkan oleh PT Semen Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal yang memimpin rapat paripurna, Jumat (27/4) malam, mengatakan, rapat itu sudah tujuh kali diundur, sehingga pengesahan perda pun tertunda-tunda. "Tapi akhirnya perda ini dapat disetujui oleh semua fraksi," ujarnya pada rapat paripurna yang berlangsung hingga Sabtu (28/4) dini hari itu.

Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda RTRW itu juga telah melalui konsultasi dan dan sinkronisasi dengan RTRW di tingkat nasional, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan. Lamanya proses pengesahan RTRW Kota Padang juga terkait masuknya hutan seluas 412 hektare di kawasan Bukit Barisan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan cadangan bahan baku oleh PT Semen Padang.

Soal ini, Fraksi PKS meminta PT Semen Padang memberikan kontribusi lebih bagi Kota Padang dalam bentuk CSR, pembangunan jalan, dan lain-lain. Selain itu dia juga meminta Pemkot Padang sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan tata ruang.

Demikian pula dengan Fraksi Persatuan Pembangunan Bulan Bintang (F-PPBB). Menurutnya, kontribusinya bisa diwujudkan untuk sarana transportasi berupa bus rapid transportation (BRT) atau bus masal yang disinergikan dengan angkutan yang sudah ada saat ini.

Terkait lahan tambang PT Semen Padang seluas 412 hektare, Irwan Fikri dari F-PPBB, jika telah digarap, perusahaan itu bersama pemerintah pusat hendaknya mendukung normalisasi Batang Arau. Soalnya, kata dia, kondisi aliran sungai itu sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

"Sebagai BUMN yang devidennya disetor ke pemerintah pusat, hendaknya perusahaan itu bisa mendorong pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi Batang Arau," jelasnya. 

Sumber : Republika.co.id

0 Comments

Lahan Warga Hambat RTRW

3/11/2012

1 Comment

 
MAROS, FAJAR -- Pengesahan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih tersendat. Masalahnya, ada lahan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawaan hutan konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Ranperda RTRW Maros, Andi Husain Rasul, mengatakan perlu ada kejelasan dari Kementerian Kehutanan. Khususnya terkait lahan warga yang dicaplok taman nasional dan kawasan hutan lindung.

"Jika itu ditetapkan tanpa kejelasan dari masyarakat sebagai pemilik lahan, maka tentu Perda RTRW itu bisa bermasalah di kemudian hari," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Maros ini juga mengatakan penetapan Ranperda RTRW ini ditargetkan bisa terlaksana pada Maret ini. Namun, dia mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima kejelasan dari Menteri Kehutanan terkait lahan milik warga. 

Ranperda ini tengah dikonsultasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan. Dia mengatakan batas-batas wilayah Kabupaten Maros dengan daerah sekitarnya sejauh ini tidak jadi masalah.

Dalam Ranperda RTRW itu tertuang kawasan perkotaan untuk Mamminasata di Maros, di antaranya Kecamatan Bantimurung, Bontoa, Marusu, Maros Baru, Moncongloe, Mandai, Cenrana, Tompobulu, Tanralili, dan Turikale.

Termasuk juga di dalamnya rencana pembangunan bypass Mamminasata dan rencana sistem jaringan kereta api.

Terpisah, Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Dedy Asriadi, mengaku tidak dilibatkan dalam perancangan ranperda tersebut. "Saya kira sengketa lahan taman nasional dengan warga bukan masalah," katanya.

Dedy mengaku siap memberikan penjelasan ke pansus jika itu dibutuhkan. 
1 Comment

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :