Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bambang Haryono mengatakan, sebutan kota satelit di beberapa kawasan kurang tepat. Perda No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011-2031, hanya mengatur kawasan peruntukkan perumahan, hingga perdagangan dan jasa.
"Di nomenklatur sesuai peruntukkan tata ruang dan tata wilayah secara spesifik tidak mengatur adanya kota satelit. Yang ada hanyalah kawasan perumahan maupun perdagangan dan jasa," ujarnya, Minggu (11/3).
Tidak dipungkiri kenapa kawasan padat penduduk seperti Tlogosari, Ngaliyan, Banyumanik, dan Tanahmas ini perkembangannya cukup maju, karena di sana berkembang pusat-pusat usaha yang juga tumbuh sebagai satelit-satelit tersendiri. Hanya saja, perkembangan tersebut memunculkan konsekuensi tersendiri seperti tumbuh suburnya pedagang kaki lima (PKL).
Ibarat ada gula ada semut, keberadaan PKL disana tumbuh menjamur. Di Tlogosari, misalnya, menurut Bambang peruntukkannya sebagai kawasan permukiman serta perdagangan dan jasa.
Meski begitu, keberadaan PKL khususnya di Jl Tlogosari Raya ini tidak dibenarkan. Pasalnya, kawasan perdagangan dan jasa yang dimaksud adalah yang berizin, berdiri bangunan formal dan resmi.
"Apalagi PKL ini berdiri di sepanjang jalan yang berdekatan dengan sungai. Jelas tidak sesuai wilayah peruntukkan jalan dan sungai tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Pedurungan Hamdi menyatakan, pertumbuhan PKL di Jl Tlogosari Raya II tersebut kian subur sejak dua tahun terakhir. Tidak dipungkiri lemahnya kendali dari tingkat bawah, membuat PKL bisa berdiri di lokasi larangan tersebut.
Sumber : SuaraMerdeka.Com