
“Ruang wilayah adalah milik kita semua, milik generasi mendatang, jadi kita harus mengelola ruang dengan sebaik-baiknya. Evaluasi pemanfaatan ruang perlu dilakukan tidak hanya dari pemerintah, pelaku usaha, melainkan masyarakat harus peduli dan sadar akan lingkungan sekitar,” ujar Imam Ernawi dalam acara Ruang Kita di TVOne, Jumat (25/1).
Imam menambahkan pengendalian RTH telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten /kota, khususnya sebelum berlakunya UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk itu pembangunan kota harus lebih sensitif kepada isu-isu lingkungan dan mengadopsi prinsip-prinsip kota berkelanjutan.
Upaya kedepan lanjut Imam, tidak bisa hanya dari pemerintah, harus ada kontribusi dari semua pihak untuk mengatur pola tata ruang. Kesadaran masyarakat juga harus selalu diingatkan, karena perubahan perilaku masyarakat ke arah yang tidak peduli pada lingkungan harus secara berkala diubah agar masterplan yang sudah direncanakan berjalan sesuai rencana.
Pada kesempatan yang sama Obdaja Andris Fenetriuma, akademisi dari Universitas Negeri Papua, mengungkapkan pola tata ruang di Jakarta berbeda dengan Jayapura, namun tetap memerlukan perhatian dari pemerintah untuk tidak memberikan ijin membangun di daerah-daerah resapan air, dan daerah rawa. Obdaja juga menghimbau kepada semua pihak dan masayarakat untuk ikut terjun dalam mengatasi bencana dan jangan sampai hal ini terulang kembali.
“Harus ada strategi untuk mengatasi bencana,” tutur Obdaja.
Sumber : KementrianPekerjaanUmum